Update PPh Final atas Jasa Konstruksi

Oleh; Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Praktisi Perpajakan

Pengenaan pajak atas jasa konstruksi dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan. Pasal 1 PP Nomor 73 Tahun 1996 sudah mengatur rapi dengan mengenakan PPh Final tanpa embel – embel kualifikasi nilai pengadaan. Namun perjalanan pengenaan pajak atas jasa konstruksi berubah seiring dengan dinamika yang  tengah terjadi.

Pengenaan pajak atas jasa konstruksi mulai menjadi rumit pasca dicabutnya PP Nomor 73 Tahun 1996 dan diterbitkannya PP Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Pada Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 140 Tahun 2000 menjelaskan penghasilan jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan nilai pengadaannya tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan PPh Final. Demikian sebaliknya, Bila nilai pengadaannya sudah lebih dari dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan PPh tariff umum (Pasal 23 dan/atau Pasal 25). 

Kemudian, PP Nomor 140 Tahun 2000 dicabut dengan berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2009. Namun, yang sangat disayangkan PP Nomor 51 Tahun 2008 berlaku surut. PP Nomor 51 Tahun 2009 diundangkan tanggal 23 Juli 2008 namun berlaku surut sejak sejak tanggal 1 Januari 2008. Dihapuskan pengenaan tarif umum dari jasa konstruksi menjadi pembeda aturan dari sebelumnya. Walhasil, semua penghasilan yang diterima jasa konstruksi dikenakan PPh Final.

Tak ayal banyak berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2008 memantik beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Atas kekisruhan tersebut, terbitlah PP Nomor 40 Tahun 2009 yang diundangkan pada 4 Juni 2009.  Ada 3 point pengaturan dari PP Nomor 40 Tahun 2009. 

Pertama, atas kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, dikenakan PPh tarif umum kecuali Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Walhasil, periode kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 dan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 mengikuti PP Nomor 140 Tahun 2000. 

Kedua, atas kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan berikut: (1) dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh mengikuti PP Nomor 140 Tahun 2000. (2) dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Terakhir, kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perhatikan gambar 1 di bawah ini. 

Gambar 1

Pembagian Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi Sebelum PP No.9 Tahun 2022

Definisi Jasa Konstruksi

Definisi jasa konstruksi mengalamai banyak perubahan. Aturan terbaru dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 Jasa konstruski sebagai layanan jasa konsultasi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Hal ini berbeda dengan definisi pada aturan sebelumnya misalnya penjelasan PP Nomor 140 Tahun 2000 dinyatakan bahwa  jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Kemudian, ada istilah sertifikat badan usaha yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

  1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
  2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kemudian, sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Klasifikasi Jasa Konstruksi

Menurut pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 dibagi menjadi 5 (lima) bagian klasifikasi sektor usaha jasa konstruksi. Pertama, usaha konsultasi konstruksi untuk sifat umum; kedua, usaha konsultasi konstruksi untuk sifat khusus; ketiga usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; keempat, usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan terakhir, usaha pekerjaan konstruksi integrasi.

Dari lima klasifkasi tersebut, Pasal 2 ayat (5) menjabarkan ruang lingkupnya, Pertama, layanan jasa konsultasi mencakup keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Kedua, jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Ketiga, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Tarif Jasa Konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022

Tabel 1 menjabarkan daftar tarif PPh atas Jasa konstruksi. Perhatikan tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1

Daftar Tarif PPh atas Jasa Konstruksi

TarifPekerjaanPenyedia Jasa
1,75%Pekerjaan konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
4%Pekerjaan konstruksiPenyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
2,65%Pekerjaan konstruksiPenyedia Jasa selain Penyedia Jasa 1 dan 2
2,65%pekerjaan konstruksi terintegrasiPenyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
4%pekerjaan konstruksi terintegrasipekerjaan konstruksiterirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yangtidak memiliki sertifikat badan usaha
3,5%jasa konsultansikonstruksipenyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
6%jasa konsultansikonstruksipenyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan

Point Pengaturan PP Nomor 9 tahun 2022

Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2022, mengatur hal yang dari sebelumnya. Pertama, Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tariff berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh. Hal ini belum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 maupun PP Nomor 40 Tahun 2009. 

Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

  1. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
  2. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
  3. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 (2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Kedua, Di dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif PPh final sesuai PP No. 9/2022 tidak termasuk PPh atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah PPh yang bersifat final. Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 51/2008. 

Ketiga, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 yang dihapus seiring belakunya PP Nomor 9 tahun 2022. 

Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 mengatur bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh. 

Keempat, keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Hal ini sesuai dengan pengaturan bahwa selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong atau disetor sendiri, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Kelima, aturan peralihan. PP Nomor 9 Tahun 2022 ditetapkan dan diundangkan sejak  21 Februari 2022. Walhasil atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009. Sementara, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022.

Back To Top