4 (Empat) Permasalahan Pajak atas Jasa Konstruksi 

Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Sejumlah perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi menyisahkan beberapa pertanyaan. Hal tersebut seputar teknis dan aturan lanjutan dari ketentuan pokok, yang rasanya perlu segara diatur lebih detail pada peraturan tingkat di bawah PP.

Oleh; Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Point penting perubahan PP Nomor 9 Tahun 2022 sudah diulas pada tax focus 1 ITR edisi kali ini. Pada ulasan kali ini, penulis akan mengelaborasi dampak dari perubahan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 baik dari teknis pelaksanaan maupun teori normatifnya. 

Setidaknya terdapat 4 (empat) point perubahan ketentuan pengenaan pajak atas jasa konstruksi. Pertama, keuntungan selisih kurs dianggap sebagai penghasilan final. Kedua, dihapuskannya hak pengkreditan atas kredit pajak luar negeri bagi pengusaha jasa konstruksi. Ketiga, penentuan dasar perhitungan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dipotong pajak atau lebih dikenal dengan branch profit tax. Terakhir, Lingkup definisi jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi bagi BUT Jasa Konstruksi. Nah, Untuk lebih detail, mari kita bahas satu per satu.

Keuntungan Selisih Kurs Dianggap Sebagai Penghasilan Final

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Berdasarkan kausul pasal tersebut, pengusaha jasa konstruksi mau tidak mau harus menghitung laba rugi selisih kurs setiap project konstruksi yang dikerjakan. Walhasil harus dilakukan pencatatan dalam laporan keuangan guna membedakan penghasilan selisih kurs sesuai dengan tarif jasa konstruksi, mana yang merupakan pekerjaan konstruksi dan mana yang bukan (misalkan jasa konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi. Perhatikan tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1

Tabel Tarif Jasa Konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022

PekerjaanTarifPenyedia Jasa
Pekerjaan konstruksi 1,75%bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
Pekerjaan konstruksi4%Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
Pekerjaan konstruksi2,65%Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa 1 dan 2
pekerjaan konstruksi terintegrasi2,65%Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
pekerjaan konstruksi terintegrasi4%pekerjaan konstruksiterirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yangtidak memiliki sertifikat badan usaha
jasa konsultansikonstruksi3,5%penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
jasa konsultansikonstruksi6%penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan

Hal ini menjadi tambahan tax burden bagi para pengusaha Jasa Konstruksi. Kemudian, saat terutang PPh Final atas selisih kurs menjadi pertanyaan. Apakah sebelum penyampaian SPT PPh Badan atau sebelum penyampaian SPT PPh Masa. Hal ini perlu dijelaskan dalam peraturan turunan PP.

Dihapuskannya Hak Pengkreditan atas Kredit Pajak Luar Negeri

Pasal 24 merupakan hak kredit pajak luar negeri untuk setiap Wajib Pajak. Meski penghasilan tersebut merupakan penghasilan final yang berasal dari luar negeri. Sebagai contoh penghasilan bunga deposito bank yang luar negeri, kredit pajaknya dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh akhir tahun.

Untuk kasus jasa konstruksi, penulis berpendapat ada ketidakadilan dalam aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 yang menghapuskan hak kredit pajak luar negeri. Dasar hukum dari dihapuskannya ketentuan kredit pajak bagi pelaku usaha jasa konstruksi terlihat dari tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2

Perbandingan PP Nomor 9 Tahun 2022 dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2008

PP Nomor 9 Tahun 2022PP Nomor 51 Tahun 2008
Pasal 7 ayat (1)dihapusPasal 7 ayat (1)Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.

Penentuan Dasar Perhitungan atas PhKP Setelah Dipotong Pajak Bagi BUT Konstruksi

Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.  

Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah Branch Profit Tax (BPT) sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Berikut kutipan pasalnya.

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebenarnya tidak ada masalah atas klausul ketentuan tersebut. Namun efek lanjutan dari ketentuan tersebut menarik untuk dikaji, dalam hal ini bagaimana cara menghitung BPT bagi pengusaha jasa konstruksi? Apakah dari Penghasilan Bruto setelah dikurangi PPh final kontruksi atau harus melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu?

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap menjawab 2 pertanyaan tersebut. Berikut kutipan pasalnya.

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

Dengan demikian, Wajib Pajak pengusaha jasa kontruksi berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 14/PMK.03/2011 diwajibkan melakukan pembukuan yang memuat koreksi fiskal atas biaya dan pendapatannya. Sayangnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 14/PMK.03/2011 tidak memuat lampiran yang memuat contoh ilustrasi dari penerapan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 14/PMK.03/2011. Penulis berharap agar Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, maupun BKF dapat menerbitkan aturan pelaksana dari Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 14/PMK.03/2011 tersebut.

Lingkup Definisi Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bagi BUT Jasa Konstruksi

Pasal 2 ayat (7) PP Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Pasal tersebut tidak bermasalah bagi Wajib Pajak Pengusaha Jasa Konstruksi, namun menjadi masalah bagi BUT Jasa Konstruksi. Sebagaimana diketahui dalam ketentuan yang berlaku BUT tidak memiliki wewenang untuk melakukan impor barang atau jasa. 

Walhasil, bila ada kebutuhan impor barang, biasanya lawan transaksi dari BUT Jasa konstruksi tersebut langsung berkerja sama atau bertransaksi dengan perusahaan induk dari BUT Jasa konstruksi. Atas penghasilan impor yang diterima perusahaan induk dari BUT Jasa konstruksi dikenakan PPh sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait. 

contoh 1:  penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.

Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut :

PPh atas penghasilan kena pajak terutang 

(tariff Pasal 17 untuk Tahun 2021 ke atas 22% x 1% = 0.22% (1)

Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap

 (branch profit tax/BPT)  (tarif 15%) 15% x (1-0,22)% = 0,15% (2)

Total (1) + (2) = 0,37%

 Nah, menjadi masalah atas penghasilan dari impor dari BUT jasa Konstruksi apakah dikenakan sesuai tariff di PP Nomor 9 Tahun 2022 atau sesuai dengan tariff Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 667/PJ./2001? Rupanya lagi-lagi Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, maupun BKF harus menerbitkan aturan pelaksana dari permasalah tersebut. Agar tax dispute antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak dapat terselesaikan dan membantu Pengadilan Pajak dalam menjalankan tugasnya. Semoga.

Back To Top