Daluwarsa menjadi salah satu contoh dari satu pilar dalam azas pemungutan pajak. Azas penting tersebut ialah certainty yang menyatakan bahwa semua pemungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan memenuhi azas kepastian hukum baik menyangkut objek, besaran pajak, masa pembayaran dan daluawarsa penetapan pajak. Lantas, apa kata peraturan pajak terkait daluwarsa pajak?
Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP
Praktisi Perpajakan
Buku Adam Smith yang fenomal, An inquiry into the nature and causes of the Wealth of Nation mengemukakan The Four Canons Maxim’s Taxation. Pada bagian tersebut dikemukan 4 azas pemungutan pajak yaitu equality, certainty, efficiency, dan convience. Azas equality mengatur bahwa azas keadilan dan perlakuan yang proporsional yang dengan sistem pemungutan pajak.
Certainty mengarisbawahi prinsip kepastian hukum terkait Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta sistem pemungutan pajak seperti: soal ke mana membayar pajak, berapa pajak yang harus dibayar atau kapan pajak tersebut harus dibayar. Aturan-aturan pajak terkait harus jelas dan tidak boleh menimbulkan interpretasi ganda dan harus memiliki dasar hukum berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Efficiency memiliki pengertian bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien dan tidak menimbulkan distorsi ekonomi agar tercapai penerimaan pajak yang optimal. Sedangkan azas convience berpedoman bagi yang berkewajiban membayar pajak agar dalam memenuhi kewajiban pajaknya dilakukan secara nyaman, sederhana, mudah dan tanpa merepotkan sehingga dipungut di saat yang tepat, pay as you earn.
Daluwarsa = Penerapan Certainty
Penerapan azas certainty tercermin pada aturan pelaksanaan daluwarsa pajak. Sebagaimana diketahui dengan sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, Wajib Pajak mendapat kepercayaan untuk melakukan sendiri seluruh kewajiban pajaknya. Di saat yang sama, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) juga menyatakan bahwa informasi dan keterangan dalam SPT Wajib Pajak menjadi pasti (rampung/tidak akan diubah) sesuai ketentuan pajak sepanjang Wajib Pajak tidak terjamah atau tersandung surat ketetapan pajak dalam jangka waktu tertentu.
Dalam artian, kewajiban pajak yang telah dilakukan Wajib Pajak tidak dapat diterima begitu saja dalam kacamata Fiskus. Walhasil, Fiskus diberikan mandat oleh UU KUP untuk melakukan pengawasan, konseling, maupun klarifikasi sejauh mana kepatuhan Wajib Pajak untuk kemudian menetapkan surat ketetapan pajak guna melakukan penagihan pajaknya.
Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan fiskus ialah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sebagaimana diketahui, SP2DK ialah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK, yaitu kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan yang berdasarkan penelitian kepatuhan material menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban yang belum dipenuhi.
Tentunya untuk melakukan fungsi tersebut, fiskus harus dibatasi dalam bingkai periode waktu pelaksanaannya. Dapat dibayangkan bila hak-hak fiskus tersebut tidak dibatasi atau dibatasi tetapi terlampau lama, betapa tingginya tingkat ketidakpastian Wajib Pajak menyangkut pelaksanaan kewajiban pajak yang sudah dilaksanakannya. Belum lagi jika karyawan bagian pajak sebagai perwakilan dari Wajib Pajak masih baru (newbie) dan tidak tahu-menahu masalah pajak yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini, jelas menyita lebih banyak tenaga yang seharusnya dapat dialokasikan untuk melakukan pekerjaan lain yang tidak kalah pentingnya.
Pada sisi sebaliknya, pembatasan (daluwarsa) hak penetapan dan penagihan pajak juga penting buat Fiskus. Penetapan waktu daluwarsa yang proporsional, guna mendidik Fiskus untuk bekerja lebih giat dan tidak menunda-nunda pekerjaan pengawasan. Ini berarti dapat menjadi parameter guna meningkatkan kinerja Fiskus.
Untuk itu, UU KUP sudah menentukan periode waktu di mana hak Fiskus untuk mengeluarkan ketetapan pajak dan melakukan penagihan pajak tersebut menjadi daluwarsa, alias sudah tidak berlaku. Kedua jenis daluwarsa tersebut ditetapkan per jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Pada tulisan kali ini, penulis akan lebih berfokus pada pembahasan aturan penetapan daluwarsa penetapan. Sementara, untuk aturan penetapan daluwarsa penagihan akan dibahas pada tulisan yang lain.
Daluwarsa Penetapan SKPKB
Dasar hukum mengenai daluwarsa penetapan SKP terdapat pada Pasal 13 dan Pasal 15 UU KUP. Pasal 13 UU KUP menguraikan tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sedangkan Pasal 15 UU KUP mengulas tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Saat amandemen kedua UU KUP, dengan terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2000, jangka waktu daluwarsa penetapan ialah sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Namun, Ketika amandemen ketiga dalam hal ini UU No.28 Tahun 2007, jangka waktu tersebut dipangkas, dari sepuluh tahun menjadi lima tahun.
Kemudian, seiring dengan berlaku UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jangka waktu daluwarsa tidak berubah tetap 5 (lima) tahun. Namun, redaksi pengaturan ada penambahan bagi PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengalami perubahan. Untuk lebih memahami, perhatikan box 1 di bawah ini.
Box 1: Pengaturan Daluwarsa pada UU KUP
Ketentuan penentuan jangka waktu daluwarsa penetapan SKPKB tersebut tidak berlaku bila Jika Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Walhasil, Batasan daluwarsa di atas diperpanjang meski jangka waktunya telah lewat. Pasal 13 ayat (5) UU No.28 Tahun 2007 tentang amandemen ketiga atas UU KUP bahkan memberikan “extra gift” berupa tambahan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Namun, seiring dengan berlakunya UU HPP, Pasal 13 ayat (5) UU KUP tersebut dihapus dan klausul pengaturan perpanjangan daluwarsa penetapan SKPKB digabung ke ayat (4)-nya. Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi sanksi bunga 48% atas terbitnya SKPKB karena adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan daluwarsa lebih dari 5 (lima) tahun. Perhatikan box 2 terkait perbandingan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP.
Box 2: Perbandingan Aturan Perpanjangan Daluwarsa SKPKB
| Pasal 13 ayat (4) dan (5) UU HPP No. 7 Tahun 2021 | Pasal 13 ayat (4) dan (5) UU KUP No.28 Tahun 2007 |
| (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. | (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. |
| (5) dihapus | (5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Daluwarsa Penetapan SKPKBT
Daluwarsa penetapan yang kedua, yaitu daluwarsa penetapan SKPKBT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU KUP. Seiring dengan berlakunya UU HPP dan UU Cipta Kerja, terdapat 2 (dua) perubahan pengaturan. Pertama, tidak ada aturan perpanjangan daluwarsa penetapan SKPKBT bila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini dikarenakan dihapusnya Pasal 15 ayat (4) UU KUP. Kedua, tidak ada lagi tambahan hadiah berupa bunga 48% dari kurang bayar pajak Ketika diterbitkan SKPKBT akibat pelanggaran tindak pidana di bidang perpajakan. Perhatikan box 2 terkait perbandingan Pasal 15 ayat (4) UU KUP.
Box 3: Perbandingan Aturan Perpanjangan Daluwarsa SKPKBT
| Pasal 15 ayat (4) UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 | Pasal 15 ayat (4) KUP No.28 Tahun 2007 |
| (4) dihapus | (4) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Penutup
Penentuan jangka waktu daluwarsa penetapan dalam undang – undang formal perpajakan perlu dirumuskan secara seksama dan mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak dan Fiskus. Hal ini bertujuan untuk melestarikan azas kepastian bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya di samping tetap dapat mengawal target penerimaan pajak.
Berdasarkan uraian yang sudah dijabarkan, terdapat 5 (lima) harus yang bisa ditarik sebagai kesimpulan. Pertama, adanya perbuatan hukum baru yang dapat memicu terbitnya SKPKB. Perbuatan hukum tersebut ialah PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e).
Kedua, tidak ada lagi hadiah tambahan berupa bunga 48% bila WP diterbitkan SKPKB karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan daluwarsa penetapan diperpanjang lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, penghapuskannya klausul tindak pidana lainnya sebagai syarat diterbitkannya SKPKB yang mengakibatkan daluwarsa penetapan diperpanjang lebih dari 5 (lima) tahun.
Keempat, dihapuskannya klausul perpanjangan daluwarsa penerbitan SKPKBT bila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Walhasil, dapat disimpulkan bila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sanksi yang diberikan hanya diterbitkan SKPKB meskipun sebelumnya bisa saja sudah diterbitkan SKPKB dan ada temuan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.Terakhir, belum terbitnya aturan teknis berupa peraturan Menteri keuangan yang mengatur penerbitan SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (6) UU HPP claster UU KUP dan SKPBT sebagaimana Pasal 15 ayat (5) UU Cipta Kerja Claster UU KUP sehingga empat kesimpulan penulis perlu dipertegas Kembali sehingga kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik dan layak.
