Terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu instrument untuk mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak. Bagian E Materi angka 1 huruf hh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE-05/2022) menyatakan bahwa Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, bagaimana Wajib menyikapi SP2DK secara bijak dan efektif dalam menjalankan kewajiban pajaknya?
Oleh: Muhammad Ikbal, S. Sos. BKP
Praktisi Perpajakan
Diksi yang digunakan dalam definisi P2DK dalam SE-02/2022 ialah penelitian kepatuhan material tanpa menyebutkan kepatuhan formal. Dengan demikian, kepatuhan material perlu dikonfirmasi kembali kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan kepatuhan formal yang langsung ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) bila ada sanksi administrasi atau diganjar surat himbauan bila belum menjalankan kewajiban formal.
Adapun ruang lingkup kepatuhan formal dijabarkan pada angka 4 SE-02/2022 meliputi a) Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b)ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak; c) ketepatan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; SPOP; dan laporan lainnya; d) angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; e) layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan f) kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya seperti kewajiban pengukuhan PKP.
Hati-hati Masuk DPP
Istilah DPP dalam SE-05/2022 mengacu pada Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan. DPP disusun berdasarkan berbagai variabel, antara lain. Pertama, Wajib Pajak masuk Daftar Sasaran Analisis (DSA) yang sudah ditetapkan kantor pusat Ditjen Pajak maupun Kanwil Ditjen Pajak. Kedua, adanya data pemicu seperti PPN Keluaran tidak dilaporkan. Data pemicu akan dibahas pada bagian khusus di tulisan ini. Ketiga, merupakan Wajib Pajak High Wealth Individuals (HWI) dan Wajib Pajak Perusahaan Grup.
Keempat, Wajib Pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi Transfer Pricing. Kelima, Wajib Pajak tergolong Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) antara Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) serta Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) antara Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda);
Keenam, faktor tingkat kemampuan bayar (ability to pay). Prioritas terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan bayar yang tinggi (high) dan sangat tinggi (very high).; ketujuh, Daftar Wajib Pajak yang Sedang atau Sudah Dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau Penyidikan. Kedelapan, Daftar Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Kesembilan, Wajib Pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali; artinya ada dalam tanda kutip ada semacam “residivis” ketidakpatuhan pajak berulang. Untuk itu, sudah lazim dilakukan mirroring pada level pemeriksaan, keberatan dan banding atas suatu transaksi yang terjadi berulang pada rentang tahun tertentu. Sebagai contoh pengujian kelayakan pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham pada periode tahun tertentu apakah sudah sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Lebih jelasnya lihat box 1 di bawah ini.
Box 1: Syarat Pinjaman Tanpa Bunga
Terakhir, Wajib Pajak yang memiliki data dengan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, antara lain data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Analisis SPT, Analisis Laporan Keuangan, Analisis Transfer Pricing, Analisis Proses Bisnis, termasuk data yang mendekati daluwarsa penetapan pajak dan data potensial lainnya.
Data Pemicu Terbitnya SP2DK
Definisi data pemicu ialah ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan Wajib Pajak baik secara formal maupun material. Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi. Data pemicu lahir dari kegiatan matching dengan data pemicu lainnya seperti Equalisasi PPh Pot-Put dan PPN, equalisasi biaya gaji antara Penghasilan Bruto di SPT PPh 21 dengan objek PPh 21 pada biaya di SPT PPh Badan maupun hal lainnya.
Penulis merangkum 5 (lima) ragam asal muasal data pemicu. Pertama, equalisasi biaya di SPT PPh Masa dengan SPT PPh Badan. Termasuk dalam kategori pertama ini, ialah equalisasi biaya Objek PPh 21, biaya Objek PPh 23 (bunga, sewa, jasa, dan royalti), equalisasi PPh Pasal 26 seperti bunga, royalty, jasa, sewa tentu harus memperhatikan apakah sudah memenuhi kepatuhan administrasi formal dan material bila memanfaat tax treaty.
Kedua, kepatuhan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 meliputi ketepatan besaran dan waktu pembayaran PPh Pasal 25. Termasuk dalam kategori ini, potensi kesalahan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan yang bisa dikarenakan dispute besaran penghasilan tidak teratur dalam menghitung nominal PPh Pasal 25.
Ketiga, equalisasi biaya dan pendapatan di SPT PPN dengan SPT PPh Badan. Termasuk dalam kategori ini, equalisasi peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan jumlah DPP PPN di SPT PPN, equalisasi besaran pembelian dengan PPN Masukan. Pengkreditan PPN masukan yang Faktur Pajaknya sudah dibatalkan maupun Faktur Pajak kode transaksi 02 atau 03 yang tidak dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN.
Keempat, equalisasi objek PPh pada SPT PPh Masa dengan objek PPN pada SPT PPN. Sebagaimana diketahui, Objek PPh Pasal 26 seperti jasa dari luar negeri kemungkinan harus ada PPN JKP LN yang harus disetor. Bisa saja PPh Pasal 26 nihil dengan dalih karena belum memenuhi time test, namun PPN JKP LN tetap harus disetor. Termasuk juga disini Wajib Pajak pembeli ditarik tanggung jawab renteng ketika lawan transaksi tidak memenuhi kewajiban PPN-nya.
Terakhir, kesalahan perhitungan PPh terutang karena salah hitung Fasilitas 31E UU PPh, salah tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, penerima penghasilan yang dipotong pph pasal 21 tidak final lainnya maupun final seperti penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus atau penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran sejenis yang dibayarkan sekaligus.
Seni Menanggapi SP2DK
Hal awal yang harus dikuasai Wajib Pajak ketika menanggapi SP2DK ialah memahami terlebih dahulu apa makna dan tujuan narasi di balik kecurigaan Fiskus dalam uraian-uraian di SP2DK. Setelah memahami makna dan tujuan narasi yang termuat di SP2DK, langkah selanjutnya ialah memahami konteks ekualisasi yang bersumber bukti pendukung yang relevan dan verifiable.
Sebagai contoh ada banyak hal yang bisa mengakibatkan perbedaan nilai antara omzet menurut SPT PPh dengan total nilai penyerahan menurut SPT PPN. Secara umum hal ini bisa timbul karena dua sebab, yaitu karena transaksi itu sendiri dan karena peraturan yang berlaku memang berakibat pada timbulnya perbedaan. Secara lebih rinci, penyebab perbedaan itu antara lain adalah:
- Beda kurs, SPT PPh menggunakan kurs tengah BI sedangkan SPT PPN menggunakan kurs Menteri Keuangan. Kurs yang lebih dikenal oleh Wajib Pajak adalah kurs tengah BI, sementara khusus untuk penghitungan PPN Wajib Pajak di haruskan menggunakan kurs yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (Kurs Menteri Keuangan). Perbedaan kurs ini akan mengakibatkan terjadinya perbedaan dalam nilai rupiah dari omzet menurut SPT PPh dengan nilai penyerahan total menurut SPT PPN.
Contoh Ilustrasi 1:
Pada akhir suatu tahun, rekapitulasi penjualan berdasarkan invoice menunjukkan nilai penjualan sebesar US$ 270.000,- SPT PPh tahun yang bersangkutan menunjukkan nilai penjualan sebesar Rp 2.295.000.000,00 akan tetapi total nilai penyerahan menurut SPT PPN selama periode Januari–Desember tahun yang sama menunjukkan nilai Rp 2.281.500.000,00. Terdapat perbedaan dalam nilai rupiah sebesar Rp 13.500.000,00. Mengapa hal ini bisa terjadi? Setelah ditelusuri, perbedaan kebijakan perusahaan dengan aturan pemerintah–lah yang menjadi penyebabnya. Perhatikan tabel perbandingan berikut.
| Nilai | SPT PPh | SPT PPN |
| Total invoiceUS$ 270,000 | Rp4.455.000.000,00 | Rp4.414.500.000,00 |
| Kurs perusahaan *) | 16.500,00 | – |
| Kurs Menkeu *) | – | 16.350,00 |
| Selisih dalam Rupiah | 40.500.000,00 | 40.500.000,00 |
Kurs perusahaan sebesar Rp 16.500,00 adalah sesuai dengan kebijakan perusahaan, sementara kurs Menteri Keuangan sebesar Rp 16.350,00 adalah mengikuti peraturan perpajakan. Perbedaan seperti ini seharusnya bisa dijelaskan dengan baik.
2. Adanya obyek PPN yang tidak dicatat dalam akun penjualan sehingga tidak masuk sebagai omzet SPT PPh seperti penjualan aktiva tetap, pemakaian sendiri, pemberian cuma – cuma, uang muka penjualan dan lain-lain. Hasil atau penerimaan dari penjualan aktiva tetap sebenarnya tetap dimasukkan ke dalam SPT PPh, akan tetapi dalam akun penghasilan lain-lain dan bukan akun omzet. Akibatnya sama, yaitu nilai omzet SPT PPh yang tidak sinkron dengan SPT PPN. Jika hal ini tidak dapat ditelusuri dengan jelas, maka hal ini akan menyulitkan Wajib Pajak sendiri.
Contoh Ilustrasi 2:
Sebuah perusahaan yang menjual sebagian mesin pabriknya untuk kepentingan peremajaan. Penjualan mesin itu bernilai Rp 965.700.000,00 termasuk PPN, maka atas penjualan itu dilakukan pencatatan sebagai berikut:
Dari catatan itu terlihat bahwa penghasilan dari penjualan aktiva tetap mesin yang bersangkutan tidak masuk ke dalam omzet penjualan, akan tetapi masuk ke dalam penghasilan lain-lain. Sementara pada SPT PPN akan terdapat suatu penyerahan sebesar Rp 870.000.000,00, sehingga akan terdapat perbedaan antara omzet SPT PPh dengan total penyerahan pada SPT PPN sebesar Rp 870.000.000,00
Contoh Ilustrasi 3:
PT ABC yang merupakan perusahaan yang memproduksi helm sepeda motor. Dalam rangka mempromosikan produk terbarunya, PT ABC memberikan 5 (lima) sample produk kepada PT DEF selaku perusahaan yang menjual produk helm sepeda motor. Produk yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT DEF memiliki harga jual Rp 200.000,00
Untuk pencatatannya, PT ABC wajib membuat jurnal terkait penyerahan dengan susunan seperti berikut:
Biaya Promosi Rp 1.110.000,00
Persediaan Rp 1.000.000,00
PPN Keluaran Rp 110.000,00
Dari catatan itu terlihat bahwa penghasilan dari pemberian cuma-cuma yang bersangkutan tidak masuk ke dalam omzet penjualan, akan tetapi masuk ke biaya promosi. Sementara pada SPT PPN akan terdapat suatu penyerahan sebesar Rp 1.000.000.000,00, sehingga akan terdapat perbedaan antara omzet SPT PPh dengan total penyerahan pada SPT PPN sebesar Rp1.000.000,00
Awas Daluwarsa Jadi Melar
Konsueksi dari terbitnya SP2DK ialah adanya kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT Masa maupun SPT Badan. Lanjutannya ialah ketika ada pembetulan ada proses pembayaran kurang bayar sehingga berpotensi adanya pengakuan hutang pajak pada masa pajak atau tahun pajak yang dibetulkan. Nah, pada titik ini lah daluwarsa penagihan dapat menjadi melar tidak lagi 5 tahun sejak SPT dilaporkan namun sejak SPT pembetulan disampaikan.
Penutup
Terbitnya SP2DK seyogya bukan momok yang menakutkan bila Wajib Pajak sudah memiliki tax review yang benar. Antisipasi yang paling penting adalah dengan selalu menyadari bahwa perbedaan-perbedaan seperti di atas cenderung sulit dihindari, terutama bila berkaitan dengan peraturan yang justru menjadi sebab timbulnya perbedaan. Berikutnya adalah melakukan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan PPh dan dokumen yang berkaitan dengan PPN.
Untuk mengatasinya, Wajib Pajak bisa membuatkan catatan tersendiri yang bisa menunjukkan kapan sebuah transaksi diakui sebagai penjualan dan kapan transaksi itu dilaporkan pada SPT PPN. Mungkin dalam hal ini akan menambah pekerjaan administrasi memang ya. Tapi, ini jauh lebih baik daripada menambah bayar pajak nantinya (yang belum tentu karena kesalahan, tapi hanya karena sulit ditelusuri).
Efek samping dari langkah menanggapi SP2DK ialah pembetulan SPT yang mengakibatkan daluwarsa penetapan menjadi lebih panjang dari semestinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 UU KUP bahwa adanya pengakuan hutang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung mengakibatkan daluwarsa penagihan pajak tertangguh tidak lagi 5 (lima) tahun dari STP.
