Peraturan Baru Pajak Negriku
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 diharapkan berpotensi menggerek tingkat inflasi. Melalui undang-undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal tersebut didasarkan Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menyatakan pendapatan pajak yang terus mengalami penurunan yakni pada tahun 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen. Namun angka tersebut terus merosot sampai tahun 2021. Nah sejak 2019 rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen di tahun 2019, lalu tahun 2020 sebesar 8,33 persen, dan tahun 2021 mulai mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 persen.
Maka dari itu, Direktur Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.
PPN Membantu Pendapatan Pajak
Meskipun besar harapan bahwa peraturan terbaru terkait kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, kenaikan inflasi akibat PPN cukup terbatas, mengingat PPN hanya naik sebesar 1 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini dan kenaikan tarif PPN akan berlanjut di tahun 2025 menjadi 12 persen.
PPN Single Tarif atau Multi Tarif?
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur salah satunya tentang kenaikan tarif PPN. Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif. Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
Kendati naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya. Barang-barang yang melalui mekanisme PPN dibebaskan atau tidak dipungut yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.
Sudah Finalkah Dilaksanakan?
Mengenai hal tersebut memang perlu di perhatikan lebih lanjut pelaksanaannya, mengingat mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, dan saat ini Indonesia sedang dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi dan terus merangkak naik.
Sejalan dengan boomingnya kabar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak. Beliau belum bisa memastikan untuk menjamin dilaksanakan pada 1 April 2022. Hal tersebut di dasarkan, Ditjen Pajak masih memantau pergerakan harga komoditas. Pergerakan tersebut yang nantinya juga akan menjadi pertimbangan pemerintah mengenai keputusan penerapan kebijakan PPN terbaru.
Sepaham dengan pemikiran diatas, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak soal kenaikan tarif PPN tersebut, bahwa pihaknya sedang mencermati dinamika yang terjadi.
Disadari bahwasanya konsumen akan menanggung biaya lebih besar menyusul keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April mendatang serta beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak, maka tidak dipungkiri pada akhirnya akan mendorong pelaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen.
Ahmad Tauhid, Direktur Eksekutif Indef mengatakan, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi semakin tinggi. Ia lalu menunjuk sejumlah harga pangan yang terus merangkak naik saat ini. Beliau menambahkan bahwa, harga minyak goreng, kedelai yang tinggi naik dan beras yang sudah mulai naik harga akan menjadi pendorong inflasi. Menurutnya kenaikan harga jual produk dan inflasi akan menjadi salah satu tantangan dalam proses pemulihan ekonomi di saat pandemi yang belum selesai.
Harapan Terhadap Pajak
Bagaimana pun baik buruknya kacamata masyarakan terhadap peraturan kebijakan kenaikan tarif PPN ini harus tetap di dukung sebab inilah upaya pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2022 yang diperkirakan rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5% terhadap PDB.
Melalui ekstensifikasi pajak ini, Pemerintah menargetkan tax ratio di akhir tahun 2024 mencapai 10% terhadap PDB. Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11 % mulai April 2022; UU HPP juga mengatur penambahan tax bracket PPh 35 % bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar setiap tahun.
Selain itu juga terdapat program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022 (tax amnesty) dan penerapan pajak karbon. Serta sesuai UU HPP terdapat beberapa objek pajak baru yang akan terkena kebijakan kenaikan PPN. Di antaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan orang banyak dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Pada akhirnya, terlaksana atau tidaknya pada 1 april 2022 nanti, berjalan harapan besar masyarakat agar perpajakan Indonesia terus mengalami peningkatan dalam pendapatan, tersalurkan secara baik, dan bermanfaat untuk perbaikan yang pada semestinya.
