Menilik Makna Penyerahan dan Pemindahtanganan Dalam Aturan PPN DTP Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Oleh: Hari Yanto Praktisi Perpajakan Untuk menjawab pertanyaan di atas, tidak cukup hanya sebatas mengartikan kedua kata tersebut secara tekstual. Pemahaman konteks atas penggunaan kata “penyerahan” dan kata “pemindahtanganan” dalam PMK 13/2025 juncto PMK 60/2025 lebih memperjelas serta mempertegas makna dan tujuan digunakannya 2 (dua) kata tersebut. Walaupun sekilas secara tekstual tampak memiliki makna yang…...

Membership Required

You must be a member to access this content.

View Membership Levels

Already a member? Log in here
Back To Top