Sisi Lain Penggunaan NIK Sebagai NPWP
Oleh : I Wayan Sukada – Praktisi Pajak
Belakangan ini berita terkait penggunaan NIK sebagai NPWP sudah tidak seheboh sebagaimana pada awal tahun ini. Saat dimana Undang-Undang HPP selesai diundangkan. Banyak masyarakat yang merasa khawatir. Jangan-jangan semua penduduk yang memiliki NIK harus membayar pajak. Akhirnya kekhawatiran tersebut telah dijawab dengan tegas oleh pihak pemerintah.
Dalam hal ini Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak, telah menyampaikan dan Kurang lebih jawaban yang disampaikan menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP lebih pada upaya penyederhanaan dan konsistensi administrasi. Tidak untuk mengenakan pajak kepada seluruh masyarakat. Terkait kewajiban membayar pajak, masih tetap seperti sebelumnya. Meraka Wajib Pajak yang harus membayar pajak hanyalah yang telah memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Walaupun sudah mulai reda, namun penulis masih merasa perlu untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP serta apa manfaatnya terutama untuk masyarakat atau Wajib Pajak?
NIK sebagai Single Identity Number
Sejatinya penggunaan NIK untuk kepentingan pelayanan masyarakat sudah jamak dilakukan. Namun sebagai identitas tunggal (single identity number) secara regulasi baru dimulai sejak tahun 2006. Semenjak diundangkannya UU Kependudukan. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Kependudukan) menyatakan bahwa “Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor indentitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia”. Kata “tunggal” dalam kalimat di atas dapat diterjemahkan sebagai “single” (dalam bahasa Ingris). Sehingga tidak salah dari kalimat tersebut, kita terjemahkan NIK sebagai single identity number.
Lebih lanjut, dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa “NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan menurut perundang-undangan”. Disini kembali dipertegas dengan kata WAJIB dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Selain itu juga diatur bahwa NIK ditetapkan sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan menurut perundang-undangan.
Sementara terkait penggunaan NIK dalam setiap pelayanan publik, kembali dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati. Pengaturan penggunaan NIK dalam setiap pelayanan publik dinyatakan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, sehingga diperlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegritas, dan berkelanjutan.
Untuk implementasi atas pengaturan tersebut, Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sebagai mana dikutip dari https://dukcapil.bangka.go.id/, menyatakan bahwa sampai tahun 2021 saja telah mencapai 3.904 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan. Ini membuktikan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor identitas tunggal (single identity number) sudah sangat jamak dalam setiap pelayan publik.
NIK Sebagai NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagai mana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 6 UU HPP, “NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya”. NPWP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Pemberian NPWP dapat dilakukan setelah pendaftaran yang dilakukan secara self assessment oleh Wajib Pajak ataupun diterbitkan secara jabatan.
NIK sebagai NPWP merupakan salah satu implementasi dari kebijakan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 2 ayat (1a) UU HPP mengatur “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan”.
Untuk mempercepat implementasi pengunaan NIK sebagai NPWP, telah ditetapkan pula Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Perpres 83 tahun 2021 ditetapkan terutama untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik serta sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 83 tahun 2021, bahwa pelaksanaan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam setiap pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan : (a) NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, (b) NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, dan (c) NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK
Pelaksanaan aturan penggunaan NIK sebagai NPWP, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan dengan cara pemadanan data Wajib Pajak orang pribadi berbasis NPWP yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak dengan data kependudukan berbasis NIK yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tahap awal, pemadanan data dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola DJP. Hasil pemadanan secara sistem diperoleh data valid dan data belum valid. Wajib Pajak dengan satus data valid hasil pemadanan, sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Artinya, Wajib Pajak yang data NIK dan NPWP-nya sudah padan atau sesuai, telah dapat menggunakan NIK dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan dimaksud meliputi pembayaran dan pelaporan pajak.
Terhadap data NPWP yang belum valid, Direktorat Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk melakukan penyesuaian data secara mandiri. Penyesuaian secara mandiri dilakukan melalui saluran layanan mandiri DJP pada https://www.pajak.go.id/ .
Dalam ketentuan PMK tersebut, validasi atau pemutakhiran data berkaitan dengan NIK dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui saluran yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui kantor pajak, situs web. pajak, Kring Pajak dan live chat yang ada di pajak.go.id ataupun media lain yang ditentukan oleh DJP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024, artinya seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP.
Berdasarkan ketentuan PMK tersebut terdapat beberapa layanan yang wajib menggunakan NIK di antaranya layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu :
- Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
- Untuk memberikaan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif MENYONGSONG ERA NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN PENJELASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN 5 PERSEN ATAS GAJI Rp5000.000,- dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dikutip dari https://www.antaranews.com/ tanggal 20 September 2023, menyatakan bahwa sampai dengan Agustus 2023, jumlah NIK yang telah padan dengan NPWP berjumlah 58,7 juta atau sekitar 82,3% dari 71,3 juta NIK dan NPWP yang harus dipadankan.
Manfaat Penggunaan NIK Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak
Salah satu pertimbangan dalam reformasi aturan perpajakan adalah tercapainya keadilan dan pemerataan pengenaan pajak. Selain itu adanya kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Dari sisi Wajib Pajak, paling tidak terdapat tiga manfaat penggunaan NIK sebagai NPWP. Pertama, Wajib Pajak tidak perlu susah-susah menghafalkan nomor NPWP saat akan melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Cukup dengan menghafal nomor NIK yang memang telah lebih sering digunakan masyarakat. Kedua, masyarakat tidak perlu takut akan diterbitkan NPWP secara jabatan dengan konsekuensi adanya sanksi administrasi yang dapat dikenakan. Dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP, DJP akan segera dapat memberitahu Wajib Pajak bahwa berdasarkan data yang dimiliki telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, sesuai asas self assessment. Ketiga, terintegrasinya NIK dengan NPWP memungkinkan DJP dapat merealisasi intensif pajak yang telah ditetapkan dengan mudah. Saat ini telah banyak pengaturan tentang insentif pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Sebut saja misalnya tarif PPh progresif sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif PPh final 0,5% dan lainnya. Dengan tepat sasaran pemberian insentif tersebut, keadilan dalam pembayaran pajak akan dapat tercapai.
Penutup
Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023. Terintegrasinya NIK ke NPWP ini bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan administrasi perpajakan. Selain itu, penggunaan nomor identitas tunggal ini akan meningkatkan kualitas dan kapabilitas layanan dan pengawasan perpajakan di masa depan. Dengan demikian pemerataan pembangunan dan kesejahteraan secara menyeluruh akan dapat tercapai. Semoga!!
