Yth. My Tax Advisor, Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Anggi salah satu karyawan di lembaga internasional yang sering terlibat dalam pemberian bantuan akibat bencana alam. Saya membaca bahwa bantuan untuk bencana di Sumatera dapat dianggap sebagai barang impor sehingga dikenakan bea masuk. Benarkah demikian? Jika iya, apakah terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan serta apa saja hal yang perlu kami perhatikan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut? Mohon penjelasannya ya tim. Terima kasih. Salam hangat, Anggi
Yth. Ibu Anggi,
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan
dengan pertanyaan Ibu diatas, merujuk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Undang-Undang
Kepabeanan. Sebelumnya, bantuan logistik yang akan dikirimkan dari Singapura ke
Provinsi Sumatera Barat merupakan transaksi pemasukan barang ke dalam pabean
tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan pada prinsipnya terutang bea masuk.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan.
Meski begitu, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor
barang bantuan untuk penanggulangan bencana alam yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau
Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk kepentingan penanggulangan
Bencana Alam. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 69/2012, ditegaskan
bahwa atas bantuan yang dikirimkan ke Provinsi Sumatera Barat untuk kepentingan
penganggulangan bencana alam dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa saja hal-hal yang harus diperhatikan untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut? Pertama, pembebasan bea masuk diberikan dalam kondisi tententu sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 69/2012 yaitu; masatanggap darurat bencana; masa transisi mrnuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kedua, jenis barang bantuan yang mendapat pembebasan bea masuk sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2012, barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam meliputi dua jenis barang, yaitu logistik dan peralatan. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
