Oleh: Yosep Poernomo & Maulia Githa Ustadztama Widyaiswara Pusdiklat Pajak Penghasilan Bruto diatas dapat berupa: a. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya; b. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; c. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang…...
