Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Oleh: Yosep Poernomo & Maulia Githa Ustadztama Widyaiswara Pusdiklat Pajak Penghasilan Bruto diatas dapat berupa: a. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya; b. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; c. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang…...

Membership Required

You must be a member to access this content.

View Membership Levels

Already a member? Log in here
Back To Top