Dalam konteks perpajakan nasional, sejarah akan mencatat dengan tinta emasnya tentang sebuah peristiwa perpajakan dahsyat yang terjadi pada tahun ini. Apakah gerangan? Peristiwa itu adalah pelaporan SPT Tahunan PPh, baik orang pribadi maupun badan tahun pajak 2025, untuk pertama kalinya dengan menggunakan Coretax. Berkaca dari data statitistik pelaporan SPT Tahunan PPh setahun yang lalu, tercatat sekitar 12,63 juta orang pribadi melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sudahkah kita bersiap untuk berpartisipasi menyukseskan pelaporan SPT Tahunan PPh orang
pribadi kali ini dengan menggunakan Coretax?
Sekelumit Tentang Coretax
Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (baca: PMK No. 81 Tahun 2024) tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagai payung hukum penggunaan dan pelaksanaan Coretax. PMK tersebut telah ditetapkan pada 12 Oktober 2024 lalu dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Bahkan peraturan tersebut telah disesuaikan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 (baca: PMK No. 54 Tahun 2025) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Untuk menyegarkan pemahaman kita, penulis akan sedikit mereview tentang apakah sebenarnya Coretax itu? Mengutip situs resmi pajak, Coretax merupakan sistem
administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi
para penggunanya. Keberadaan Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis
inti administrasi perpajakan yang telah ada selama ini di negara kita. Sejak dari administrasi pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
” Keberadaan Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan yang telah ada selama ini di negara kita. Sejak dari administrasi pendaftaran
wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. “
Sebagian wajib pajak yang kebingungan atau kerepotan mengakses banyak aplikasi perpajakan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban dan mengambil hak-hak perpajakan akan menjadi lebih nyaman dengan menggunakan Coretax saja.
Lebih detilnya, ada tujuh ruang lingkup atau cakupan pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan hak-hak perpajakan serta format dokumen terkait semua kewajiban dan hak
dalam PMK No. 54 Tahun 2025. Ruang lingkup itu meliputi:
1) tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik;
2) tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan
pendaftaran objek pajak PBB;
3) tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan
pembayaran pajak;
4) tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT);
5) tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan;
6) ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan
7) contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan atau pelaporan.
Jadi tujuan utama pemakaian Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi
perpajakan yang ada saat ini.
Dengan adanya Coretax maka pelaksanaan seluruh hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak didorong untuk dilaksanakan secara elektronik melalui
sarana yang telah disediakan. Adapun sarana yang dimaksud sebagai berikut:
a) portal wajib pajak di Coretax;
b) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan atau
c) Contact Center.
” Dalam kondisi tertentu, wajib pajak diizinkan untuk tidak melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban pajak secara elektronik (manual). Hanya saja berbagai kondisi
tertentu itu harus disebabkan oleh hal-hal yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (5) PMK No. 54 Tahun 2025. “
Namun demikian, hal itu tidak berlaku secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak diizinkan untuk tidak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara elektronik (manual). Hanya saja berbagai kondisi tertentu itu harus disebabkan oleh hal-hal yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (5) PMK No. 54 Tahun 2025 yang meliputi:
– Infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
– Sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis; dan terdapat bencana.
” Dengan adanya Coretax maka pelaksanaan seluruh hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak didorong untuk dilaksanakan secara elektronik melalui sarana yang telah disediakan. “
Sedangkan di sisi lain, sebagai salah satu gambaran, pemerintah juga akan menerbitkan
keputusan-keputusan atau dokumen dokumen perpajakan dalam bentuk elektronik yang akan disampaikan melalui portal wajib pajak di Coretax seperti :
a) Surat Tagihan Pajak;
b) Surat Ketetapan Pajak, baik Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Nihil; dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
c) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
d) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
e) Surat Keputusan Keberatan;
f) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
g) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; dan
h) Surat Teguran.
Jadi seiring dengan penerapan Coretax, frekuensi tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak secara otomatis akan menurun drastis karena pelaksanaan seluruh hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara online. Mereka tidak perlu meninggalkan kantor atau rumah sehingga wajib pajak atau wakil wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya sembari beraktivitas atau bekerja seperti biasa di rumah atau kantor masing-masing.
Urgensi Aktivasi Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP
Melalui Coretax, pemerintah telah membuatkan satu akun wajib pajak untuk setiap wajib
pajak di seluruh Indonesia. Hanya saja harus dipahami sebelumnya bahwa seluruh layanan perpajakan online yang disediakan pemerintah melalui akun wajib pajak di Coretax tidak akan dapat dinikmati secara langsung oleh para wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2025.
Apa pasal? Hal itu dikarenakan akun wajib pajak di Coretax, yang telah disediakan bagi para wajib pajak, baru bisa diakses oleh wajib pajak yang bersangkutan jika akun tersebut sudah diaktifkan terlebih dahulu. Dengan melakukan aktivasi maka wajib pajak akan diberikan password baru untuk login ke Coretax. Jadi Coretax ini akan menggantikan posisi DJP Online serta seluruh aplikasi pajak lainnya.
Pemberian password baru tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan keamanan dan menjaga kerahasiaan data para wajib pajak yang ada di Coretax. Oleh karena itu aktivasi Coretax mutlak untuk dilakukan dengan segera oleh para wajib pajak lantaran pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 sudah tidak dapat dilakukan lagi melalui DJP Online. Dengan kata lain, wajib pajak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax. Lantas bagaimana cara melakukan aktivasi Coretax tersebut?
1. Datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk melakukan aktivasi dengan panduan atau arahan petugas pajak;
2. Melakukan aktivasi mandiri secara online, dengan langkah sebagai berikut:
a. Akses atau kunjungi laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id; Hal pertama yang harus dilakukan untuk melakukan aktivasi Coretax adalah dengan membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di bagian bawah sebelah kiri dengan tinta warna merah. Untuk lebih jelasnya silakan lihat gambar 1 dibawah ini.
b. Mengisi kolom bertanda * (bintang);
Langkah kedua yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mengisi kolom kolom yang diberi tanda bintang (*) pada menu “Permintaan Akses Digital” lihat pada gambar 2. Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, silakan dicentang pertanyaan tersebut. Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, silakan melakukan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman http://coretaxdjp.pajak.
go.id. Perhatikan gambar 2 dibawah ini.
c. Menuliskan Nomor Induk Kependukdukan (NIK) atau NPWP, alamat email dan nomor telepon genggam (HP); Selanjutnya wajib pajak harus menuliskan NIK jika yang melakukan aktivasi adalah wajib pajak orang pribadi atau NPWP kalau yang melakukan aktivasi adalah wajib pajak badan lalu klik tombol “Cari”. Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan nama wajib pajak yang melakukan aktivasi. Tahap berikutnya adalah mengisikan alamat email dan nomor telepon genggam sesuai dengan alamat
email dan nomor telepon genggam yang selama ini digunakan untuk mengakses DJP Online. Silakan mengecek kembali jika pada saat mengisi email dan nomor telepon
genggam terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau nomor telepon genggam.
Hal itu berarti bahwa email dan nomor telepon genggam tersebut berbeda dengan
yang ada pada sistem Coretax (mengambil dari data di DJP Online). Oleh karena itu, wajib
pajak disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat atau melalui Kring Pajak.
Jika sudah berhasil melakukan perubahan data email dan nomor telepon genggam maka
silakan mengisi ulang data-data tersebut sehingga muncul tanda centang yang menunjukkan bahwa data-data yang diisi oleh wajib pajak dan yang ada pada sistem
Coretax sudah sama (sesuai). Lihat gambar 2.
d. Melakukan pengambilan foto;
Langkah berikutnya adalah wajib pajak melakukan pengambilan foto wajah secara mandiri untuk verifikasi wajah sehingga dapat dipastikan bahwa wajib pajak yang
melakukan aktivasi Coretax adalah wajib pajak yang bersangkutan (berhak). Solusi lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan file foto wajib pajak yang bersangkutan.
e. Mencontreng pernyataan wajib pajak;
Langkah terakhir yang harus dilakukan wajib pajak dalam melakukan aktivasi adalah
membaca dan mencontreng pernyataan wajib pajak yang berbunyi seperti uraian berikut “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya menyetujui untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen
perpajakan.” Kemudian klik tombol “Simpan”.
f. Mengecek inbox email.
Setelah selesai melakukan semua langkah di atas (sejak melakukan pengisian data dan pengambilan foto), wajib pajak perlu mengecek inbox email dan membuka file yang berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” sebagai bukti keberhasilan melakukan
aktivasi akun wajib pajak di Coretax. Tak lupa, wajib pajak juga musti mengecek pengirim file tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak. Jika ternyata pengirim bukan dari Direktorat
Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id maka dapat dipastikan bahwa file tersebut adalah penipuan yang berbentuk phising. Dalam file yang dikirim tersebut terdapat data-data pribadi wajib pajak yang melakukan aktivasi berupa NIK sebagai user ID dan password untuk log in ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Saking pentingnya aktivasi Coretax untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang sudah di depan mata maka Direktorat Jenderal Pajak melalui unit-unit kerja di bawahnya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para wajib pajak orang pribadi. Bahkan banyak kantor pelayanan pajak maupun kantor pelayanan dan penyuluhan pajak di berbagai penjuru negeri tetap memberikan layanan melebihi jam kerja normal (sampai malam) dan di hari libur (sabtu minggu). Sebagai contoh adalah seluruh KPP dan KP2KP di Kantor Wilayah Banten serta kantor pajak lainnya yang tetap membuka layanan tambahan di akhir pekan untuk aktivasi dan pembuatan kode otorisasi di Coretax.
Pembutan Kode Otorisasi DJP
Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi DJP. Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan
wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya. Jadi kode otorisasi merupakan alat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan digital terhadap semua
dokumen elektronik di Coretax. Untuk meminta kode otorisasi, silakan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
a) Silakan log in terlebih dahulu pada akun Coretax pada http://coretaxdjp.pajak.go.id;
b) Klik “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifika Elektronik”;
c) Lihat Menu “Jenis Sertifikat Digital” kemudian pilih “Kode Otorisasi DJP”;
d) Buat “passphrase” atau kata sandi tambahan yang digunakan untuk pelapis keamanan dalam sistem Coretax lalu ulangi sekali lagi mengisi “passphrase” sebagai Kode Otorisasi DJP. Sebagai informasi, “passphrase” harus memuat kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus;
e) Baca dan centang pernyataan seperti saat aktivasi akun wajib pajak;
f) Klik “Simpan” dan “Kode Otorisasi DJP” selesai dibuat.
Akan tetapi sebelum kode otorisasi DJP digunakan pastikan terlebih dahulu status
validitasnya. Nah, cara untuk mengecek status penerbitan kode otorisasi DJP adalah
dengan :
a. membuka menu “Profil Saya” di Menu “Portal Saya” di Coretax.
b. memilih sub-menu “Nomor Identifikasi Eksternal” dilanjutkan mengeklik pada tab “Digital Certificate”.
c. jika ternyata “Status Kepemilikan” adalah “INVALID” maka geser ke kanan menuju kolom “Aksi” kemudian klik tombol “Periksa Status”.
d. apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan” dan buka pesan “Kotak Masuk” di Coretax.
e. sebaliknya jika muncul notifikasi belum berhasil maka silakan ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas. Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “VALID” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi DJP untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax.
Aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi DJP merupakan langkah awal yang musti ditempuh oleh wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun pajak 2025 agar dapat mengakses Coretax. Jadi keduanya bukan merupakan kegiatan formalitas semata melainkan mutlak dilakukan agar seluruh wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi
maupun wajib pajak badan, dapat mengambil hak dan memenuhi kewajiban pajaknya melalui Coretax. Oleh karena itu semakin cepat melakukan aktivasi akun di Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP maka semakin mudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang akan berakhir pada 31 Maret 2026 nanti.
Tidak Ada Batas Waktu Aktivasi
Mengutip Kontan pada 5 Januari 2026, Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax per 18 Februari 2026 telah mencapai 13,9 juta wajib pajak. jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi
Coretax per 2 Januari 2026 telah mencapai 11,1 juta wajib pajak. Jumlah ini sebanding dengan sekitar 94% wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. Detilnya adalah sebagai berikut:
- 12.942.290 wajib pajak orang pribadi;
- 892.396 wajib pajak badan;
- 225 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
- 89.503 instansi pemerintah.
Jika data-data di atas digabungkan dengan estimasi wajib pajak orang pribadi yang diperkirakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah tersebut sudah mendekati prediksi wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak pernah menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2025 diramalkan berada di kisaran angka 13 juta atau persis dengan capaian di atas. Namun demikian masih ada waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan aktivasi Coretax sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Di akhir tahun lalu atau Desember kemarin, harus diakui terdapat penumpukan antrian wajib pajak di KPP dan KP2KP karena beramai-ramai melakukan aktivasi akun Coretax.
” Aktivasi akun Coretax yang sebenarnya hanya membutuhkan satu atau menit mendadak berubah menjadi lama. Kondisi itu memotivasi banyak aparatur pemerintah untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat agar proses aktivasi akun Coretax berjalan dengan aman dan selesai dengan sempurna tanpa ada kesalahan. “
Banyak media masa maupun media sosial yang membahas tentang hal itu. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata mayoritas dari mereka adalah ASN (Aparat Sipil Negara).
Motivasi mereka antri mengular panjang adalah untuk memenuhi instruksi dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang kewajiban aktivasi akun Coretax bagi ASN harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025. Akhirnya seluruh ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Calon PNS (CPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun berbondong-bondong ke
kantor pajak.
Keberadaan SE tersebut sebenarnya merupakan bukti nyata dukungan seluruh unit dalam
pemerintah terhadap Coretax dengan segera melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa upaya mulia itu menyebar dengan sangat cepat di masyarakat luas tanpa ada pelurusan informasi sehingga bergeser dari tujuan awalnya. Ternyata ada isu di luar sana yang menyatakan bahwa jika tidak melakukan aktivasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025 maka para ASN tidak akan diberi gaji oleh pemerintah. Isu pun menjadi tidak terkendali sehingga
menarik wajib pajak non ASN untuk ikut melakukan aktivasi akun Coretax. Sistem pun menjadi sedikit down.
Aktivasi akun Coretax yang sebenarnya hanya membutuhkan satu atau menit mendadak berubah menjadi lama. Kondisi itu mendorong banyak aparatur pemerintah untuk
datang langsung ke kantor pajak terdekat agar proses aktivasi akun Coretax berjalan dengan aman dan selesai dengan sempurna tanpa ada kesalahan. Akan tetapi
harus dipahami bahwa sebenarnya aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi DJP pada Coretax dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum memanfaatkan layanan perpajakan
Coretax. Artinya aktivasi akun Coretax tidak ditutup pada 31 Desember 2025.
Jika mengalami masalah saat melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode
otorisasi DJP, wajib pajak dapat meminta pendampingan petugas ke kantor pajak terdekat. Terlebih tidak ada biaya yang harus dikeluarkan sama sekali (gratis) oleh
para wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi DJP. Jadi sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri tanpa meminta bantuan jasa perantara
atau calo. Selain itu, wajib pajak hendaknya tetap twaspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan
dengan imbalan tertentu. Jadi tidak perlu menunda-tunda.
Dengan demikian imbauan melalui SE maupun sosialisasi perpajakan pada hakikatnya bertujuan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode
otorisasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya mitigasi untuk menghindari penumpukan
proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan PPh. Jangan sampai di tengah padatnya pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 juga disibukkan dengan aktivasi aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi DJP. Dengan segera
melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi maka wajib pajak orang pribadi dapat beraksi melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan lebih dini.
Pembatasan SPT Tahunan Kertas
Jika mencermati peraturan terbaru, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2025 (baca: Perdirjen No.11 Tahun 2025) tentang Ketentuan Pelaporan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan terdapat satu hal yang sangat menarik. Hal itu dituangkan dalam petunjuk umum pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang masih memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi
untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan media kertas. Akan tetapi kondisi itu berlaku terbatas pada wajib pajak orang pribadi tertentu saja.
Mengacu pada petunjuk umum pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang disusun berdasarkan Perdirjen No.11 Tahun 2025 terdapat delapan syarat wajib pajak yang
diizinkan melaporan SPT Tahunan PPh dalam bentuk kertas. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1) Berstatus wajib pajak orang pribadi;
2) SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar;
3) Tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik;
4) Belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam dokumen elektronik;
5) Terdaftar di kantor pelayanan pajak pratama;
6) Tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT
Tahunan PPh;
7) Laporan keuangannya tidak diaudit oleh akuntan publik; dan
8) SPT Tahunan PPh yang Sebentar lagi puluhan juta masyarakat Indonesia yang notabene merupakan wajib pajak orang pribadi maupun badan akan menunaikan salah
satu kewajiban pokok sebagai warga negara sesuai UUD 1945 dengan melakukan
pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun pajak 2025. disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
Adanya pemberlakuan ketentuan di atas menunjukkan bahwa pemerintah tidak berlaku kaku dalam menerapkan kewajiban lapor SPT secara elektronik melalui Coretax.
Namun demikian masih ada hal hal lain yang harus diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan media kertas. Pihak yang bersangkutan harus memastikan bahwa:
a) formulir dicetak menggunakan kertas F4/Folio (8,5 x 13 inci atau 21,59 x 33,02 cm)
dengan berat minimal 70 gram;
b) kertas tidak boleh terlipat, kusut, sobek, atau kotor; dan
c) pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi harus menggunakan huruf latin, angka
Arab, dan satuan mata uang rupiah. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengunduh SPT Tahunan PPh melalui laman resmi DJP atau mengambil formulir kertas SPT Tahunan PPh secara langsung di KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Penutup
Sebentar lagi puluhan juta masyarakat Indonesia yang notabene merupakan wajib pajak orang pribadi maupun badan akan menunaikan salah satu kewajiban pokok sebagai warga negara sesuai UUD 1975 dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun pajak 2025. Jika merunut pada ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
(31 Maret 2026).
Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025
adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak (30 April 2026).
Sebagai pengingat, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajib dilakukan dengan menggunakan Coretax dan tidak dapat lagi menggunakan DJP Online seperti
tahun-tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi menyediakan formulir SPT dalam bentuk eform untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Jadi tidak ada
pilihan bagi semua wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP untuk dapat menggunakan
Coretax, mengisi SPT Tahunan PPh serta menandatangani SPT Tahunan PPh yang sudah selesai dibuat.
Namun melalui panduan umum pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang
disusun sesuai dengan Perdirjen No.11 Tahun 2025 dinyatakan bahwa ada beberapa
wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang diizinkan lapor SPT Tahunan
PPh dengan menggunakan media kertas. Akan tetapi pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir kertas harus memperhatikan kondisi kertasnya untuk mempemudah
pengadministrasiannya di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah, mereka dapat mengunduh formulir SPT Tahunan PPh melalui laman resmi DJP atau mengambil formulir
kertas SPT Tahunan PPh secara langsung di KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Selanjutnya jika kita melihat dari sisi lain, sebenarnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP masih dapat dilakukan sampai dengan saat wajib pajak akan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya melalui Coretax meskipun sekarang sudah masuk ke tahun 2026. Tidak terbatas sampai dengan 31 Desember 2025 saja. Hal itu lantaran tanggal tersebut sebenarnya merupakan batasan khusus aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP untuk ASN, termasuk CPNS, TNI dan Polri sebagai wujud sinergi antar unit pemerintah terhadap Coretax. Dengan kata lain,
wajib pajak orang pribadi non ASN seperti karyawan swasta dan usahawan sampai dengan hari ini masih dapat melakukan aktivasi akun Coretax.
Cara aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP sebenarnya cukup mudah
dan hanya membutuhkan waktu satu atau dua menit saja. Silakan mengikuti urutan langkah pada uraian di atas agar lancar dalam melakukan aktivasi akun Coretax
dan pembuatan kode otorisasi DJP secara online. Akan tetapi jika wajib pajak menemukan masalah atau kendala juga diperkenankan untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP dengan datang langsung ke kantor
pajak terdekat. Semua kegiatan di atas dapat dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Untuk menjaga kelancaran dalam pemberian layanan perpajakan oleh kantor pajak serta mencegah antrian yang menumpuk, silakan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP tanpa menunggu akhir Maret. Terlebih belum semua wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024
melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax per 2 Januari 2026 baru mencapai 11,1 juta wajib pajak atau setara dengan
75%. Di luar sana kurang lebih masih ada 3,7 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP.
Sekali lagi tidak ada sanksi perpajakan apapun yang akan timbul karena keterlambatan aktivasi akun Coretax. Akan tetapi sanksi perpajakan baru akan dikenakan kepada wajib pajak jika terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 karena tidak bisa mengakses Coretax (belum melakukan aktivasi akun Coretax dan pemberian otorisasi DJP). Jadi jangan menunda-nunda lagi untuk melakukan aktivasi akun Coretax
dan pembuatan kode otorisasi DJP secara online atau datang langsung ke kantor pajak terdekat agar dapat melakukan hak dan memenuhi kewajiban pajak melalui Coretax
termasuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Selamat beraksi dengan
Coretax di tahun baru!
