Oleh: Maghastria Assidiq
Praktisi Perpajakan
Digitalisasi ekonomi menghadirkan potensi yang berlimpah bagi para pelaku ekonomi. Semakin menyusutnya batasan antar berbagai ekosistem ekonomi memberikan kemudahan dan mengakselerasi aktivtitas ekonomi yang dilakukan. Kini, seseorang dapat dengan mudah melakukan kegiatan konsumsi tak hanya dalam ekosistem ekonomi regional saja, namun hingga lingkup global. Membeli barang, menonton film, hingga menggunakan jasa internet yang bersumber dari luar negeri, kini dapat dilakukan dengan mudah seakan – akan kita berhadapan langsung dengan para pelaku ekonomi dari berbagai penjuru dunia.
Ekosistem Ekonomi Digital di Indonesia dan Implementasi Regulasinya
Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan akselerasi aktivitas ekonomi digital paling tinggi di ASEAN. Mengutip laporan e-Conomy SEA 2023 yang diterbitkan oleh Google, nilai ekonomi digital Indonesia pada 2023 mencapai USD 82 miliar, jauh mengungguli negara lain di ASEAN. Nilai ekonomi digital Indonesia pun mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun, dari angka USD63 miliar di tahun 2021, kemudian USD76 miliar di tahun 2022, dan diproyeksikan mencapai USD109 miliar di tahun 2025 bahkan antara USD210 hingga USD360 miliar di tahun 2030. Adapun dominasi ekonomi digital di Indonesia dipegang oleh sektor e-commerce yang menguasai 57 persen pangsa pasar ekonomi digital di Indonesia atau setara dengan USD62 miliar pada tahun 2023 lalu.
Menelusuri lebih jauh data – data diatas, sejatinya kita dapat berkaca pada kehidupan sehari – hari di masa kini. Transaksi jual beli kini semakin mudah dilakukan dengan adanya platform e-commerce, pun demikian dengan variasi produk serta fasilitas yang ditawarkan. Merajalelanya aktivitas ekonomi di e-commerce tak hanya terjadi di kota–kota besar, aktivitas tersebut menyasar juga berbagai kalangan tanpa pandang bulu. Berkaca pada data dan fakta tersebut, sudah semestinya pemerintah sebagai regulator berusaha menciptakan suatu kondisi yang memberikan para pelaku ekonomi e-commerce mendapatkan rasa aman dan pengawasan yang tepat, serta menghasilkan kontribusi lebih dalam pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Apa yang telah pemerintah lakukan untuk menciptakan kondisi – kondisi tersebut?
Saat ini, pemerintah telah menyediakan kebijakan dan regulasi dalam menghadapi digitalisasi ekonomi, sejalan dengan semangat penguatan perekonomian nasional pada UU Cipta Kerja. Sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan dan diimplementasikan dalam rangka mengatur berjalannya ekosistem ekonomi digital di Indonesia, terutama bagaimana aspek pemajakannya. Mengapa perlu dipajaki? Selain untuk menyumbang penerimaan pajak kepada negara, pengaturan pajak bagi para pelaku ekonomi digital ini dilakukan supaya tercipta keadilan dan persaingan sehat antara para pelaku ekonomi konvensional dan pelaku ekonomi digital, berkaitan dengan harga jual produk setelah kena pajak. Lalu bagaimanakah dampak positif implementasi regulasi mengenai ekonomi digital saat ini?
PMSE, Si Pemain Besar dalam Ekonomi Digital
Ditinjau dari sisi kontribusi pada negara, dari pelaksanaan regulasi tersebut hingga 31 Mei 2024 ini, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers DJP Nomor SP-20/2024. Bila dibedah dari jumlah yang tertera diatas, porsi terbesar berasal dari pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nominal Rp20,15 triliun atau mencapai sekitar 80 persen dari total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital. PMSE merupakan sektor yang sangat erat kaitannya dengan e-commerce, sehingga bisa dianggap bahwa dia memegang peran besar pada perekonomian digital ini. Mari kita bahas sejenak ketentuan ini.
Sebagai informasi, sebagaimana diatur pada PMK Nomor 48 Tahun 2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Adapun PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE tersebut. Pengaturan terkait PPN atas PMSE secara umum terbagi menjadi beberapa sub-bagian yang tertera pada tabel di bawah ini.
| No | Subtopik | Isi |
| 1 | Ruang Lingkup Pelaku Usaha PMSE | – Pelaku usaha perdagangan dalam negeri dan/atau luar negeri- Penyelenggara PMSE dalam negeri dan/atau luar negeri- Penyelenggara sarana perantara dalam negeri dan/atau luar negeri |
| 2 | Kriteria Pelaku Usaha PMSE | – Nilai transaksi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta dalam satu bulan- Jumlah traffic melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam satu bulan |
| 3 | Ruang Lingkup BPKTB dan/atau JKP | – Langganan streaming music– Langganan streaming film– Aplikasi dan games digital- Jasa online |
| 4 | Dasar Pengenaan Pajak | Nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut. |
| 5 | Tarif | 11% (Sesuai UU HPP) |
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
Capaian Pemungutan PPN PMSE Hingga Kini
Dari sejak diterapkan pada pertengahan 2020 hingga 2024 kini, pemajakan atas PMSE mengalami sejumlah perkembangan. Mengutip Siaran Pers DJP Nomor SP-20/2024 tanggal 21 Juni 2024, Hingga 31 Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah ini telah meningkat dua kali lipat daripada tahun 2021 lalu, dimana per September 2021, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk baru berjumlah 87 perusahaan. Kemudian ditinjau dari segi penerimaan, pemerintah berhasil mengais penerimaan PPN PMSE senilai Rp20,15 triliun. Jumlah tersebut apabila dirinci berasal dari Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,9 triliun di tahun 2021, Rp5,51 triliun di tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, dan sementara Rp3,25 triliun di 2024. Bagaimana kita memaknai data – data tersebut?
Progress implementasi pemajakan atas PMSE berjalan dengan tren yang positif hingga kini. Dimana jumlah pemungut PPN PMSE yang ditunjuk serta jumlah PPN yang dipungut senantiasa bertambah setiap tahun sejak diberlakukannya regulasi pemajakan atas PMSE. Adanya kenaikan ini menunjukkan bahwa di sektor e-commerce, PMSE khususnya, memang terdapat potensi penerimaan negara yang bisa digali. Potensi ini pun bisa dikatakan masih akan terus bertambah, sejalan dengan digitalisasi yang setiap waktunya terus menerus berkembang. Lalu apakah potensi sektor PMSE yang selama ini telah terealisasikan sudah maksimal?
Penerimaan dan Potensi PPN PMSE, Apakah Sudah Selaras?
Mari kita lihat sejenak data transaksi e-commerce dari tahun ke tahun yang menjadi dasar potensi pemajakan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia hampir selalu mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir. Di 2019, nilai transaksi e-commerce di Indonesia berada di angka Rp206 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp266 triliun di tahun 2020, Rp401 triliun di tahun 2021, Rp476,3 triliun di tahun 2022, dan Rp 453,75 triliun di tahun 2023. Meski sempat turun di tahun 2023 dari segi nilai transaksi, volume transaksi e-commerce di tahun 2023 mengalami kenaikan dari 3,49 miliar di tahun 2022 menjadi 3,71 miliar.
Akan tetapi, mengutip data dari Asian Development Bank (ADB) berjudul A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacifice January 2024, dari negara – negara di Asia Pasifik yang telah menerapkan pemungutan PPN atas PMSE atau sejenisnya, Indonesia hanya mengungguli Thailand dari segi realisasi penerimaan. Tercatat dari awal penerapannya di tahun 2020 hingga akhir 2022, Indonesia mencatat penerimaan PPN PMSE dalam USD sebesar USD337 juta, sedangkan realisasi PPN PMSE yang dibukukan Thailand pada 2022 adalah sebesar USD205 juta. Dengan jangka waktu yang sama, bisa jadi Thailand dapat membukukan realisasi PPN PMSE yang lebih besar dari Indonesia. Bahkan, selama satu tahun saja, Thailand telah menunjuk 147 pemungut PPN PMSE, sedangkan Indonesia baru menunjuk 172 pemungut PPN PMSE hingga 31 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya mengacu pada potensi kasar yang diperhitungkan dari tarif PPN berlaku dibandingkan Dasar Pengenaan Pajaknya, sejatinya dari Rp476,3 triliun nilai transaksi e-commerce di 2022, pemerintah dapat mengais penerimaan antara Rp40 triliun hingga Rp50 triliun, sesuai dengan tarif PPN 10 persen di kuartal pertama dan 11 persen di tiga kuartal sisanya. Akan tetapi, tercatat di tahun 2022, pemerintah hanya membukukan Rp5,51 triliun penerimaan PPN PMSE, hanya sekitar 10 persen dari potensi sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak basis pajak yang belum terjaring oleh pemerintah, sehingga potensi PPN PMSE yang seharusnya dapat dipungut tak dapat terealisasikan dengan maksimal. Mengapa hal ini terjadi?
Kendala Pemungutan PPN PMSE di Negeri ini
Tidak maksimalnya realisasi potensi PPN PMSE hingga kini dapat disebabkan beberapa kendala material. Pertama, terbatasnya akses data transaksi pelaku usaha PMSE yang berasal dari luar negeri menimbulkan keterbatasan ruang bagi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk, memungut PPN PMSE. Apalagi, dari 172 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, mayoritas berasal dari luar negeri. Meski telah tergabung dalam perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) yang diinisiasi oleh OECD, nyatanya hanya 105 negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Amerika Serikat pun tidak termasuk dari 105 negara tersebut. Padahal menurut UNCTAD, Ia mendominasi ekonomi digital dengan 90 persen dari 70 platform digital terbesar dikapitalisasi olehnya. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi negara – negara pengguna PMSE yang pusatnya berada di Amerika Serikat.
Kendala material yang kedua adalah kendala di ruang lingkup obyek pengenaan PPN PMSE, Saat ini sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2020, Pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Artinya, penyerahan BKP dan JKP di dalam negeri oleh PMSE domestik belum sepenuhnya digali potensi pemungutannya. Sejatinya pemerintah telah membuka pintu lebih luas dalam memungut PPN PMSE melalui PP Nomor 44 Tahun 2022, yakni terkait kewenangan penunjukan pihak lain untuk memungut PPN sebagaimana disebut di Pasal 5. Di pasal tersebut, disebutkan bahwa pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Lebih lanjut, regulasi ini tak hanya mengatur mengenai tanggung jawab pemungutan PPN atas BKPTB dan/atau JKP, namun juga BKP berwujud. Artinya, bila kebijakan ini diterapkan dengan maksimal, maka pemerintah dapat memperluas basis pemajakan PPN PMSE dan memaksimalkan realisasi atas potensi yang selama ini belum dapat dikuasai.
Kendala material yang ketiga adalah pengenaan sanksi atau punishment. Tentu dalam setiap pelaksanaan kewajiban atau tanggung jawab, akan ada punishment yang diberikan bagi pengampu kewajiban atau tanggung jawab tersebut untuk memastikan kewajiban atau tanggung jawab yang diberikan dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Adapun aturan tersebut diatur pada Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa terdapat dua jenis sanksi untuk para pemungut pajak yang tidak patuh, yakni sanksi administrasi sesuai UU KUP, serta sanksi pemutusan akses setelah diberi teguran. Pemutusan akses terhadap PMSE dilakukan oleh Kominfo melalui permintaan dari Kementerian Keuangan apabila pemungut PPN PMSE tetap tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu setelah diberikan surat teguran. Pergerakan cukup agresif dilakukan oleh pemerintah dengan penerapan sanksi pemutusan akses ini. Pasalnya, pemerintah menghadapi trade off antara penerimaan pajak dan konsumsi masyarakat. Hal ini bisa menjadi boomerang tersendiri, karena bisa jadi pihak yang lebih membutuhkan dengan adanya PMSE di Indonesia adalah konsumen atau masyarakat Indonesia itu sendiri. Apabila dilakukan pemutusan akses, maka potensi munculnya masalah – masalah baru akan semakin besar, seperti penolakan dari masyarakat, sentimen negatif dari PMSE lain, hingga beredarnya produk – produk ilegal/bajakan akibat masyarakat yang tak lagi bisa mengonsumsi produk dari PMSE yang telah diputus aksesnya.
Saran bagi Pemerintah
Kendala – kendala sebagaimana disebut di atas memang bukan sebuah kendala yang sesimpel dituliskan dalam kata – kata. Namun sebagai masyarakat yang turut mendukung ekosistem perpajakan di negeri ini, ada beberapa poin yang dapat dipertimbangkan pemerintah kedepannya dalam rangka optimalisasi pemungutan PPN PMSE. Pertama adalah penguatan edukasi terhadap masyarakat. Pemerintah harus menggalakkan sosialisasi mengenai ketentuan material maupun formal tentang pengenaan PPN PMSE kepada para pihak yang berkepentingan. Langkah ini dapat ditempuh dengan menggandeng para pelaku usaha PMSE luar negeri maupun dalam negeri, serta otoritas negara asal dalam hal PMSE berasal dari luar negeri. Upaya penguatan edukasi dilakukan dua arah, yakni pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman terhadap berbagai macam proses bisnis yang dijalankan para pelaku PMSE, dan terus menerus melakukan evaluasi terhadap keabsahan informasi yang dimiliki.
Kedua adalah upaya peningkatan basis data terkait PMSE, terutama di lingkup nasional. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE, penyelenggara PMSE wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian atas data dan/atau informasi yang telah diperoleh tersebut, BPS dapat berbagi dengan Kementerian/Lembaga, salah satunya DJP. Adanya landasan regulasi ini sejatinya sudah merupakan amunisi yang siap ditembakkan kepada para targetnya, dan harus ditegakkan serta dijalankan secara tegas agar para pelaku usaha PMSE patuh dalam menyampaikan transaksi digital yang dilakukannya. Pada tahun lalu, ketentuan teknis dan mekanisme penyampaian data dan/atau informasi oleh PMSE kepada BPS pun telah diatur pada Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023. Di peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara PMSE wajib menyampaikan data dan/atau informasi yang ditentukan, beberapa di antaranya adalah transaksi, pendapatan dan pengeluaran, jumlah penjual dan pembeli, dan sebagainya. Elemen – elemen inilah yang sangat dibutuhkan oleh DJP sebagai dasar menjaring para penyelenggara PMSE untuk membayar PPN. Untuk itu, pemerintah perlu bekerja sama secara intensif dengan BPS berkait penghimpunan dan pertukaran data dan/atau informasi terkait PMSE.
Terakhir adalah mengakselerasi penegakan regulasi yang berkaitan dengan peningkatan basis pajak, yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 sebagaimana telah disebutkan di atas. Karena Terbatasnya ruang lingkup penunjukan pemungut PPN PMSE sebagaimana ditentukan di PMK Nomor 48 Tahun 2020 dan PER-14/PJ/2020, yakni karena batasan transaksi dan batasan objek, maka pemerintah harus membackup dengan penegakan regulasi lain. Sebagaimana telah disebut juga di atas, melalui PP Nomor 44 tahun 2022, pemerintah dapat menunjuk pihak lain untuk memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dipasarkan di Indonesia, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar Indonesia di wilayah Indonesia. Hal ini menujukkan bahwa langkah konkret pemerintah sangat dibutuhkan karena sejatinya regulasi yang mendasarinya sudah tersedia. Pemerintah harus segera menunjuk perusahaan PMSE domestik yang selama ini belum ditugaskan negara untuk memungut PPN karena mengacu pada batasan yang terdapat pada PER-14/PJ/2020. Implementasi regulasi ini sangat penting untuk menghindari hilangnya potensi pajak yang justru akan menimbulkan celah – celah baru bagi para PMSE lain.
Penutup
Digitalisasi ekonomi menjadi sebuah fenomena yang tak hanya menghadirkan kesempatan, tetapi juga tantangan. Di tengah melonjaknya transaksi digital di negeri ini yang mayoritas pangsa pasarnya dikuasai e-commerce, pemerintah harus mampu memanfaatkan situasi tersebut. Regulasi pun telah diciptakan untuk untuk memaksimalkan kesempatan dari digitalisasi ekonomi untuk dapat menyumbang manfaat bagi negara dan masyarakat. PMSE yang merupakan sebuah sebutan di regulasi perpajakan dan pemerintahan, menjadi salah satu sektor yang menyumbang penerimaan pajak ekonomi digital terbesar hingga kini melalui pungutan PPN-nya. Di tengah implementasi regulasi perpajakan terkait PMSE, berbagai kendala dihadapi seperti keterbatasan akses data transaksi pelaku usaha PMSE, terbatasnya ruang lingkup pengenaan PPN PMSE, serta pertimbangan pengenaan sanksi atau punishment yang berpotensi menimbulkan trade off. Untuk menghadapi kendala tersebut, saran langkah yang dapat dijalankan oleh pemerintah adalah penguatan edukasi dan sosialisasi regulasi PPN PMSE, peningkatan basis data PMSE di lingkup nasional melalui kerja sama dengan pihak yang berkaitan, serta akselerasi penegakan regulasi yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 untuk memperluas basis pemajakan. Sebagai masyarakat yang taat, mari kita turut mengawal upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di negeri ini dengan patuh menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan kita. Orang bijak taat pajak!
