Di menit–menit akhir penghujung tahun 2024, pemerintah mengubah haluan penerapan kebijakan PPN 12%, yang memang masih di ambang ketidakpastian. Dimana Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 sebagai kepastian hukum dari implementasi penerapan kebijakan PPN 12%, tepat pada tanggal 31 Desember 2024.
Masyarakat yang sedang menikmati euforia malam tahun baru sontak shock mendengar kabar tersebut. Untuk memahami apakah shock yang dialami masyarakat berbau positif atau negatif, mari kita gali lebih lanjut!
Garis Besar Kebijakan Sejatinya, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan salah satu kebijakan strategis sebagai bagian dari kebijakan makro fiskal yang diambil sebagai milestone untuk mewujudkan
Indonesia Emas 2045. Langkah ini bukan merupakan sebuah hal baru, alias telah ditentukan sejak jauh hari.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ke 12% di tahun 2025 telah diatur/diamanatkan pada Pasal 4 angka 2 UU Nomor 7 tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Adapun ketentuan
tersebut berbunyi:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Atas dasar ketentuan pada UU HPP, maka pemerintah menerapkan PPN 12%, yang dimodifikasi pada PMK 131 tahun 2024. Bagaimana modifikasi tersebut? Pada dasarnya, tarif PPN sebesar 12% tetap berlaku, namun terbagi menjadi 2 (dua) jenis pengaturan berdasarkan obyek pengenaannya. Perhatikan tabel pada halaman 26.
Otak–Atik Nilai Lain
Pasal 3 ayat (3) PMK-131/2024 mengatur nilai lain yang menjadi dasar perhitungan PPN terutang ialah 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan demikian, PPN terutang dihasilkan dari perkalian tarif 12% dengan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas penyerahan barang yang karakteristik selain barang mewah. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi contoh 1 berikut ini.
Ketentuan ini praktis berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025, dengan catatan khusus untuk ketentuan poin nomor 1
baru berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025. Artinya, dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025, Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir menggunakan DPP sebagaimana
diatur pada poin nomor 2.
Situasi dan Kondisi Pra Penerbitan PMK 131
Mari kita menengok sedikit ke titik sebelum penerbitan PMK Nomor 131 tahun 2024. Pada penghujung tahun 2024, tepatnya pada di bulan November hingga Desember, gelombang penolakan penerapan kebijakan tarif PPN 12% (Pra-PMK 131) bergema dengan sangat nyaring. Berbagai kalangan menyuarakan keresahan mereka terhadap kenaikan tarif PPN yang dianggap kurang tepat untuk diterapkan. Topik “Tolak kenaikan tarif PPN 12% pun bergema di berbagai ruang maya, hingga sempat menjadi trending di platform X pada bulan November hingga Desember lalu. Selain itu, upaya penyampaian aspirasi penolakan masyarakat juga disampaikan melalui sebuah petisi yang diinisiasi oleh gerakan sipil Bareng Warga pada 19 November 2024 pada platform change.org, dan telah ditandatangani 200.811 orang (Tempo, 2025). Apa sebenarnya yang mendasari gerakan penolakan dari masyarakat?
Dasar – Dasar Resistensi
Berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang relatif lebih ‘ramah’ terhadap kalangan menengah ke bawah karena perlakukan tarif progresif, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pajak khusus UMKM, PPN menyasar hampir semua pelaku ekonomi di dari hulu ke hilir lini produksi. Mengutip dari UMS (2024), Guru Besar Ilmu Manajemen UMS menilai bahwa kenaikan tarif PPN 12% belum tepat, karena telah terjadi deflasi sejak pertengahan 2024 yang disebabkan oleh berkurangnya daya beli masyarakat, yang mulanya disebabkan oleh banyaknya masyarakat
kehilangan pendapatan. Berbagai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih
stagnan, yang apabila ditambah dengan beban lain maka akan mengamplifikasi resistensi dari masyarakat, sehingga
turut mempengaruhi kepatuhan pajak dan produktifitas pemungutan pajak.
Penurunan daya beli adalah salah satu dampak yang paling mungkin terjadi, terutama di kalangan masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Para pelaku UMKM sebagai salah satu penggerak utama roda perekonomian lokal juga akan merasakan dampak pada operasional mereka. Akibat lainnya adalah masyarakat mulai beralih ke produk – produk lokal yang lebih terjangkau dan minim beban impor, serta sektor/pasar informal sebagai upaya menghindari dampak kenaikan PPN.
Respon Masyarakat Demi menjalankan amanat UU HPP, dengan tetap menjaga kestabilan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN tarif 12% dengan penyesuaian sebagaimana telah
disebutkan di atas. Ada sebuah kondisi unik, yakni untuk obyek yang bukan barang mewah dikenakan tarif 12%
dengan besaran DPP 11/12 dari harga jual, nilai impor, dan/atau penggantian. Perhatikan Ilustrasi yang ada di bawah
ini sebagai berikut :
Apakah berarti tarif efektif PPN untuk non barang mewah tidak berubah? Ya, benar sekali. Secara implisit, tarif
efektif PPN untuk non barang mewah tetap 11%. Tarif efektif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Lalu
bagaimana masyarakat menanggapi hal ini?
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satunya pada postingan media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak
@ditjenpajakri pada tanggal 1 Januari 2025 yang berjudul “Nilai PPN Terutang Tetap Sama”, masyarakat menyambut baik kabar tersebut, karena merasa bahwa aspirasi mereka didengar dan pemerintah masih peduli terhadap masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Sisi positifnya, Pemerintah menunjukkan komitmen dengan mempertahankan tarif efektif PPN 11%, tanpa melanggar ketentuan pada UU.
Namun jangan salah, kutub positif dan negatif tidak terpisahkan. Meski tidak sebesar respon positifnya, respon
negatif dari masyarakat berasal dari para pelaku usaha. Hal ini utamanya disebabkan karena modifikasi pengaturan
DPP dan tarif PPN. Para pelaku usaha tidak mungkin tetap mencantumkan tarif 11% pada struk/nota/ witansi atas penjualan barang dan/atau jasa mereka, karena akan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, mereka yang berkecimpung di bidang akuntansi, keuangan, maupun pajak harus mengakali dan mengubah sistem internal mereka.
Fakta yang Perlu diingat
Fenomena penerapan kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah menunjukkan komitmen pemerintah
mendengar aspirasi rakyat. Pun perlu diketahui masyarakat, tidak jadi dikenakannya tarif 12% PPN terhadap
semua obyek PPN bukan berarti pemerintah menghentikan berbagai keringanan dan insentif
fiskal yang saat ini berlaku. Dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat, UU HPP mengatur berbagai fasilitas dan keringanan di bidang fiskal. Untuk mendorong konsumsi dari penghasilan Wajib Pajak, pemerintah memberikan fasilitas berupa perluasan lapisan penghasilan tarif terendah 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet s.d. Rp500 juta, hingga penurunan tarif PPh badan menjadi 22%.
Kemudian dalam rangka memberikan multiplier effect bagi perkembangan perusahaan pendukung industri khususnya di tingkat kabupaten/kota, pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun untuk kepemilikan pertama dengan harga s.d. Rp5 miliar,
serta fasilitas bagi perusahaan yang melaksanakan program magang dan penelitian. Fasilitas tersebut sangat berguna untuk mendorong perputaran roda perekonomian melalui industri properti yang notabene
erat kaitannya dengan PPN, serta para perusahaan start up yang diharapkan akan berkembang dan mampu menyerap
tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Setiap Sumbangan Rupiah Bermanfaat
Pajak yang dipungut, berapapun besarannya, dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah
yang didapat dari pembayaran pajak dimanfaatkan untuk membiayai segudang program pemerintah untuk bangsa ini yang tersebar di berbagai bidang. Sebagian program tersebut ada pada Delapan Program Hasil Terbaik Cepat untuk
mewujudkan Indonesia Emas 2024 (DDTC, 2024).
Di bidang kesehatan, pemerintah menerapkan program baru berupa makan bergizi gratis di sekolah dan pesantren, bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, serta pemeriksaan kesehatan gratis. Di bidang pendidikan, pemerintah
menerapkan program pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten/ kota dan renovasi sekolah – sekolah yang telah eksis.
Kemudian di bidang sosial, pemerintah melanjutkan dan menambahkan program kartu – kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. Di bidang infrastruktur, pemerintah melanjutkan pembangunan desa dan kelurahan, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di tiap kabupaten, dan sebagainya.
Berbagai kebijakan tersebut mayoritas menyasar masyarakat golongan menengah ke bawah. Artinya, persepsi
bahwa kenaikan tarif PPN akan “menyiksa” masyarakat golongan menengah ke bawah tidaklah benar adanya. Pemerintah senantiasa menyediakan bantalan subsidi kepada masyarakat golongan menengah ke bawah, yang dalam
pelaksanaannya membutuhkan pasokan dana lebih. Pasokan dana tersebut dari mana? Tentu jawabannya adalah pajak, yang berperan sebagai sumber pendapatan utama negara ini dan berfungsi sebagai alat redistribusi pendapatan.
Kondisi Unik & Pentingnya Intervensi serta Sosialisasi dari Pemerintah
Di sisi lain, ada sebuah kondisi menarik di pasar. Akibat masih abu–abunya keputusan kenaikan kebijakan PPN 12%, sebagian pelaku pasar mengambil langkah proaktif, terutama kalangan menengah ke bawah. Dilansir Kompas (2025), para pelaku pasar sudah terlebih dahulu menaikkan harga barang dan jasa sebagai bentuk antisipasi kenaikan tarif PPN.
Hal ini didorong oleh dorongan psikologis para pelaku usaha akibat ketidakpastian informasi mengenai barang yang terkena kenaikan tarif PPN, sehingga timbul ekspektasi inflasi. Biasanya, apabila harga barang dan/atau jasa sudah dinaikkan oleh sebagian pelaku usaha, maka pelaku usaha lain dalam sebuah pasar yang sama terdorong untuk menaikkan harga juga, dan cenderung sulit turun bila tidak ada intervensi. Faktanya, berdasarkan data historis, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% berdampak langsung terhadap kenaikan inflasi hanya sekitar 0,4% hingga 0,5% pada jangka pendek, sebagai bagian dari penyesuaian awal (Subur & Syata, 2024). Senada, Kharisma & Furqon (2023) yang mengutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berpengaruh kecil terhadap inflasi di jangka pendek, atau bahkan tidak berpengaruh sama sekali. Artinya, pemerintah perlu menindaklanjuti fenomena kenaikan barang dan/atau jasa yang terjadi saat ini sebagai akibat dari ekspektasi inflasi melalui invervensi langsung atau tidak langsung terhadap aktivitas pasar. Seharusnya, pembatalan kebijakan tarif PPN terhadap barang normal mengeliminasi kekhawatiran masyarakat mengenai harga barang dan/atau jasa yang naik akibat tarif PPN yang naik. Apabila harga barang dan/atau jasa tetap naik, maka pembatalan kebijakan tersebut terkesan kurang efektif bukan?
Fenomena unik lain yang turut mengganggu ketentraman adalah adanya pihak – pihak yang salah karena lalai bahkan sengaja mencantumkan tarif PPN 12% dan memungut PPN dengan besaran tersebut kepada konsumen, padahal barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan bukan merupakan barang mewah (Nugraha, 2025). Para konsumen mengeluhkan
hal ini dan imbasnya, pemerintah turut menjadi sasaran kekesalan dari para konsumen karena adanya anggap inkonsistensi penerapan kebijakan. Sejatinya, konsumen dapat mengajukan permintaan restitusi PPN atas kelebihan bayar tersebut kepada PKP penjual atau pemungut PPN, dan kemudian PKP tersebut dapat melakukan pembetulan faktur pajak serta mengembalikan dana kelebihan pemungutan PPN kepada konsumen. Namun, banyak dari konsumen yang enggan menempuh jalan tersebut karena pertimbangan ongkos dan tenaga untuk kembali ke lokasi penjual.
Untuk menghadapi fenomena tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan kebijakan PPN 12% di setiap lini produksi. Awal tahun 2025 ini adalah momen yang cukup krusial bagi administrasi
perpajakan. Selain karena agenda tahunan yakni pembuatan dan distribusi bukti potong 1721 dan persiapan pelaporan SPT Tahunan, tahun 2025 ini adalah awal implementasi coretax.
Jangan sampai terjadi miskonsepsi penerapan kebijakan PPN 12% atau bahkan penyalahgunaan oleh oknum pelaku
usaha demi mengais keuntungan tertentu, terutama mengenai DPP serta kode transaksi faktur pajak yang berubah di kebijakan kali ini.
Penutup
Sebagai pribadi yang bijak, tidaklah patut bagi warga negara Indonesia menyampaikan cacian, makian, ataupun membentuk gerakan–gerakan negatif di ruang publik terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN. Bila memiliki kritik atau saran, pro maupun kontra, ataupun sekedar bertukar pendapat dan/atau menanyakan suatu hal, maka hendaklah sampaikan dengan cara–cara yang baik dan sesuai norma yang berlaku serta wadah yang disediakan. Pada hakikatnya pajak adalah dari rakyat dan untuk rakyat, maka mari kita bersama-sama memandang kebijakan ini sebagai langkah maju menuju Indonesia yang lebih berdaya saing dan sejahtera.Negara membutuhkan kita, baik dalam aspek kepatuhan pajak maupun pola konsumsi yang bijaksana. Wujudkan rasa syukur atas tidak jadinya kenaikan tarif PPN dengan berkontribusi menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan taat.Ketika kita semua berkontribusi, manfaatnya akan kembali kepada kita dalam bentuk kehidupan yang lebih baik dan berkeadilan. Sambut tahun yang baru dengan semangat baru, orang bijak taat pajak!
