Salah Pungut Jenis Pajaknya,Masih Bisa Digunakankah?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Nico salah satu karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Dimana Perusahaan tempat kami bekerja bergerak di bidang Jasa Konstruksi lengkap
dengan surat SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi). Jasa Utama kami adalah bergerak di bidang membangun pabrik untuk industri otomotif. Pada suatu saat kami mengerjakan proyek pabrik industri otomotif di Tangerang milik PT ABC yang bergerak di bidang Industri Otomotif. Pada saat kami mengajukan Faktur dan dibayarkan oleh PT ABC, atas Faktur kami dipungut PPh Pasal 23, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi. Bagian keuangan PT ABC mengatakan bahwa mereka sudah terlanjut memotong dan digunakan saja sebagai kredit pajak. Apakah masih bisa digunakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam,
Nico

===========================================================================

 Yth. Bapak Nico

Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami. Atas pertanyaan diatas, Dasar hukum peraturan pajak yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 jo PMK Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 tahun 2022 jo PMK Nomor 153/PMK.03/2009. 

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh dari Penghasilan Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Tarif Pajak Penghasilan untuk
usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b. 4%(empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

 c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; 

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; 

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan 

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Dan di Pasal 3 ayat (1a) PP 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e,dan huruf g tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Jasa Konstruksi. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Penghasilan final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak. Jika perusahaan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap jasa Perusahaan Anda, maka minta PT ABC untuk melakukan pemindahbukuan terhadap Bukti Potong yang telah diterbitkan. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat. 

Hormat kami, 

Pengasuh

Back To Top