Kecerdasan buatan disebut-sebut sebagai salah satu inovasi paling canggih pada abad 21 (CIAT, 2024). Teknologi ini merupakan simulasi kecerdasan manusia dengan menggunakan sistem komputer yang menggabungkan multidisiplin ilmu seperti yaitu sains data, statiska, matematika, neurosain, psikologi, linguistik, dan ilmu eknomi. OECD mendefinisikan sistem Artificial Intelligence (AI) sebagai sistem berbasis mesin yang bertujuan untuk membantu mengambil kesimpulan dari input yang diterima baik secara eksplisit maupun implisit untuk keperluan pembuatan prediksi atau pengambilan keputusan. AI menjadi begitu populer karena akses dan penerapannya dapat dilakukan dengan begitu mudah menggunakan berbagai media seperti desktop, aplikasi mobile, dan mesin robotic.
Pelayanan sendiri merupakan bisnis utama dalam administrasi perpajakan. Servis yang diberikan kepada WP berkolerasi positif dengan tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Studi yang berkaitan dengan perilaku WP dan layanan perpajakan di berbagai otoritas pajak di seluruh dunia menunjukkan hasil yang serupa. Pelayanan kepada WP yang memfasilitasi mereka dalam pembuatan dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pemberian edukasi perpajakan merupaka metode yang jauh lebih efektif dalam upaya menjaga dan meningkatkan
kepatuhan WP jika dibanding dengan metode yang mengedepankan penindakan pada ketidakpatuhan (Bird, 2024). Pelayanan yang baik akan menghilangkan ketidakpastian yang dirasakan WP melalui pemberian informasi dan panduan yang jelas, akurat dan tepat waktu.
Kecerdasan Buatan di Lingkungan Pemerintahan
Kecerdasan buatan berkembang begitu pesat berkat masifnya digitalisasi yang menyebabkan data tersedia secara berlimpah, meningkatnya kapasitas teknologi komputer, dan semakin majunya algoritma machine learning. Teknologi yang berkembang dengan berbasis algoritma ini menyebabkan keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada ketersediaan dan kualitas data yang menjadi input bahan bakunya. Di sisi lain, regulasi (objectives) sebagai panduan
pengembangan dan penerapannya mutlak diperlukan agar penggunaan teknologi ini tetap terkontrol serta sejalan dengan koridor hukum dan etika. Perhatikan gambar 1 berikut.
Sebagai upaya untuk mendukung pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan di Indonesia, Kementerian Riset dan Teknologi telah menyusun cetak biru strategi nasional penerapan kecerdasan artifisial Indonesia tahun 2020-2045.
Dokumen yang selesai disusun pada pertengahan tahun 2020 yang lalu, telah menjadi pedoman yang penting dalam upaya penerapan teknologi AI di berbagai sektor.
Penerapan AI di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi investasi, pemanfaatan SDM, serta mendorong inovasi di berbagai sektor. Adapun area yang menjadi target utama penerapannya adalah layanan kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan, mobilitas manusia dan barang, serta penataan kota (smart city).
Penggunaan AI dalam upaya perbaikan birokrasi pemerintah diantaranya sudah diterapkan dalam penggunaan teknologi chatbot, sistem robotic, personal identification, monitoring pelaksanaan anggaran dan analisis big data. Berbagai instansi pemerintah pusat/daerah di Indonesia telah memanfaatkan penggunaan chatbot ini untuk meningkatkan layanan publik dengan menyediakan berbagai jawaban untuk pertanyaan yang relatif sederhana dari masyarakat.
Sistem otomasi robotic juga mulai diterapkan untuk menyelesaikan pekerjaan administratif yang bersifat clerical di
beberapa kantor layanan pemerintahan. Demikian juga dengan sistem personel identification pegawai melalui pengenalan wajah, suara dan biometrik lainnya yang juga sudah jamak diterapkan di berbagai instansi pemerintah misalnya untuk keperluan presensi pegawai.
Pengelolaan anggaran di berbagai instansi pemerintah juga telah banyak memanfaatakan penggunaan teknologi ini dalam penyusunan, monitoring dan evaluasi penggunaannya. Lebih lanjut, analisis sentimen atas big data dengan memanfaatkan AI juga sudah lazim dijalankan oleh instansi pemerintah untuk meng-capture dan menganalisis tren isu sensitif yang berkembang di masyarakat. Lalu bagaimana penerapannya dalam layanan administrasi perpajakan?
Perkembangan Reformasi dan Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Administrasi Perpajakan
Reformasi perpajakan yang tengah dijalankan di berbagai negara pada dasarnya dapat diringkas menjadi dua stream utama yaitu digitalisasi dan penerapan AI. Dimulai periode tahun 1970-1990 otoritas pajak di beberapa negara melakukan otomasi berbagai proses bisnis dalam sistem administrasi perpajakan. Selain itu juga mulai digunakan expert system yang merupakan sistem komputer berbasis manajemen pengetahuan yang dapat meniru pekerjaan manusia serta penerapan machine visioning yang merupakan sistem komputer yang dapat membaca dan menerjemahkan objek berupa benda, gambar, video juga telah diterapkan di beberapa kantor pajak. Silakan lihat pada gambar 2 berikut.
Memasuki tahun 2000-an reformasi administrasi perpajakan merupakan pengembangan layanan elektronik
dimana berbagai layanan WP dibuat secara elektronik dan paperless. Sementara penerapan teknologi kecerdasan buatan memasuki tahap lebih lanjut yaitu advanced analytics yang bisa menganalisis pola dan tren atas populasi data perpajakan yang semakin banyak efek digitalisasi. Pada dekade berikutnya yaitu sekitar tahun 2010-an digitalisasi berfokus pada pengembangan manajemen big data dan pengembangan data warehouse untuk mengantisipasi ledakan data digital yang berasal dari transaksi elektronik yang sudah semakin masif.
Pengembangan machine learning untuk mengolah dan menganalisis data yang memblukan diperlukan mulai menjadi fokus penerapan artificial intelligence pada periode ini. Lima tahun terakhir (2020-2024), perjalanan reformasi perpajakan berfokus pada transformasi digital operasional otoritas pajak yang mengubah proses bisnis administrasi
perpajakan secara signifikan dan mulai menggeser perilaku dan budaya WP. Pada periode ini pengembangan kecerdasan buatan dalam administrasi perpajakan memasuki era generative artificial intelligence, dimana sistem di
otoritas pajak udah dapat memproduksi berbagai konten yang sangat mirip dengan hasil kerja manusia dan menghasilkan gambar, video, audio dan teks tanpa campur tangan manusia.
Era berikutnya memasuki fase dimana reformasi perpajakan akan fokus pada pengembangan interoperabilitas dengan natural system WP. Sistem administrasi perpajakan dibuat terhubung secara host to host dengan berbagai sistem eksternal, termasuk dengan sistem yang digunakan oleh WP untuk mencatat transaksi harian mereka.
Selain itu sistem perpajakan juga akan terkoneksi dengan instansi pemerintah lain serta pihak ketiga lainnya termasuk BUMN dan otoritas pajak di negara lain. Sedangkan pengembangan kecerdasan artifisial akan memasuki periode penguatan regulasi untuk mengendalikan dan memastikan penerapan kecerdasan buatan di berbagai aspek tetap sejalan dengan ketentuan global yang disepakati dengan mengedepankan moral, etika dan legalitas. Isu yang mengemuka adalah timbulnya potensi bias output dari AI yang disebabkan ketidakakuratan data dan algoritma.
Masalah transparansi juga perlu diperhatikan sehingga masyarakat dapat memberikan umpan balik atas layanan dan pekerjaan yang dihasilkan dari mesin tersebut. Isu simplexity, ketika kecerdasan buatan menyederhanakan solusi atas isu yang bersifat complex, menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan solusi yang ditawarkan oleh AI tidak akan menjadi langkah kontraproduktif di kemudian hari.
Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Layanan Perpajakan
Banyak otoritas pajak di berbagai negara telah menerapkan penggunaan artificial intelligence untuk meningkatkan
layanan administrasi perpajakan. Hal ini didasari keyakinan bahwa pemberian layanan kepada Wajib Pajak yang efektif dan efisien merupakan salah satu elemen utama untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Survei yang dilakukan OECD
pada periode 2018- 2022 menunjukkan bahwa dari 58 otoritas pajak yang menjadi responden, 88% diantaranya telah menggunakan kecerdasan artifisial dalam bentuk machine learning untuk meningkatkan layanan kepada WP serta lebih dari 65% telah menggunakan proses robotik untuk mengotomatisasi servis yang bersifat administratif dan klerikal. Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar 3 dibawah ini.
Konten Edukasi Perpajakan
Edukasi perpajakan dipercaya menjadi elemen penting dalam keberhasilan administrasi perpajakan. Pemahaman yang
menyeluruh tentang ketentuan perpajakan dan administrasinya merupakan fondasi terbangunnya kesadaran dan
kepatuhan Wajib Pajak.
OECD menyebutkan bahwa mayoritas otortitas pajak telah memiliki inisiatif edukasi perpajakan yang komprehensif.
Dalam pelaksanaannya kegiatan edukasi seringkali menyediakan berbagai media seperti material online, e-learning, materi kampanye, konten sosial media, konferensi dan penyuluhan dengan memanfaatkan penerapan kecerdasan buatan.
Otoritas pajak Chile, The Internal Revenue Service (SII) membuat program untuk mengkampanyekan tanggung jawab untuk membayar pajak badan WP group. Mereka mengembangkan tools berupa dashboard kontribusi perpajakan WP group guna menginformasikan kontribusi pembayaran pajak mereka dalam membiayai pembangunan negara, yang dapat menjadi sarana edukasi pentingnya perpajakan bagi WP besar. Pesatnya perkembangan perdagangan internasional, telah menggerakkan China untuk meluncurkan program edukasi khusus perpajakan internasional yang
disebut dengan Tax Express. Dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, Tax Express menawarkan berbagai fitur edukasi tentang aspek perpajakan transaksi cross-boarder, aspek perpajakan transaksi transfer pricing, hukum
internasional, regulasi perpajakan negara lain dan lain sebagainya. Kondisi geografi yang luas, telah menyebabkan India mengembangkan Taxpayer’s Hub yang menjadi unit frontliner untuk meningkatkan literasi dan kesadaran perpajakan di kota-kota terpencil. Unit yang tersebar di berbagai kota kecil ini ‘dipersenjatai’ dengan berbagai media kampanye interaktif dengan memanfaatkan penggunaan machine learning.
Layanan Virtual Personal Assisstant
Layanan mandiri (self-service) yang diberikan kapan pun dan dimanapun juga semakin gencar ditingkatkan oleh berbagai otoritas pajak melalui penerapan kecerdasan buatan. Beberapa bentuk layanan tersebut diantaranya
adalah virtual assistant atau chatbots, penyediaan smart calculator untuk menghitung dan merencanakan pembayaran pajak secara mandiri, serta penyediaan portal yang menyajikan berbagai informasi perpajakan secara komprehensif.
Dengan memanfaatkan teknologi machine learning dan chatbot, otoritas pajak Spanyol meningkatkan layanannya kepada WP luar negeri untuk memperoleh informasi yang memadai tentang ketentuan perpajakan di negara tersebut. Kantor pajak Spanyol, Agencia Estatal de Administración Tributaria (AEAT), telah menyediakan layanan virtual pribadi dalam bentuk mobile application multi bahasa yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam – 7 hari. AET juga menyediakan beberapa kanal informasi dan asistensi dalam bentuk chatbots, formulir online dan telepon hotline. Layanan virtual
dalam bentuk mobile application yang serupa juga telah diterapkan oleh beberapa otoritas pajak lain, seperti oleh Turki yang dikenal dengan The Digital Tax Assistant (GIBI), otoritas pajak Kroasia yang mengembangkan mobile apps yang disebut mPorenza, Hungaria yang mengenalkan NTCA mobile application serta Inggris dengan membangun The HMRS Apps.
Layanan berbasis Interoperabilitas Otoritas pajak juga meningkatkan pelayanan kepada WP melalui kolaborasi dengan
instansi pemerintah lain dan pihak ketiga. Penggunaan Application Prorgramming Interface (API) untuk membantu pertukaran data secara host to host melalui mekanisme interoperabilitas antara otortias pajak dengan pihak lain berdampak signifikan pada proses pelayanan perpajakan. Pendaftaran, pembayaran dan pelaporan pajak merupakan administrasi perpajakan yang seringkali menjadi bagian dari proses administrasi pemerintahan yang melibatkan banyak instansi pemerintah lain.
Sebagai contoh, di Indonesia pendaftaran WP merupakan bagian dari pemberian layanan pemerintah terkait pendirian badan usaha dan pemberian ijin investasi. Layanan pembayaran PPh penjualan tanah dan bangunan juga merupakan bagian dari layanan pemerintah terkait layanan administrasi pemberian hak legal atas suatu tanah/bangunan. Pelaporan faktur pajak atas transaksi luar negeri juga merupakan bagian dari layanan administrasi ekspor/impor yang melibatkan beberapa kantor pemerintah.
DJP telah mengembangkan interoperbilitas dengan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan layanan perpajakan, sehingga proses pendaftaran, pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, akurat dan seamless.
Kolaborasi otoritas pajak di berbagai negara dengan pihak ketiga juga dilakukan guna menghadirkan layanan yang semakin canggih. Mereka telah mulai mengembangkan interoperabilitas sistem perpajakannya dengan natural system yang digunakan WP. Otoritas pajak Singapura, The Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah membentuk tim kerja ekosistem digital, DEPT, untuk mengembangkan ekosistem perpajakan dan mengakselerasi proses digitalisasi. DEPT juga telah mengembangkan sistem yang disebut sebagai The One-Stop Payroll (OSP) yang merupakan hasil kerja
kerja bersama otoritas pajak dengan berbagai kantor pemerintahan lain.
OSP telah menjadi sistem tunggal bagi para pemberi kerja termasuk instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban penggajian bagi para pegawainya, termasuk kewajiban pemotongan PPh. Pelaporan SPT pun dilakukan secara otomatis kepada IRAS melalui OSP tersebut. Baru-baru ini Brazil juga telah menyelesaian proyek yang disebut sebagai “Integra Contrador”. Program yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mengintegrasikan natural system WP dengan sistem admnistrasi perpajakan Brazil ini telah berjalan untuk mencatat transaksi harian WP secara langsung sehingga memudahkan WP untuk menerbitan Faktur Pajak dan membuat pelaporan SPT.
Otoritas pajak Bulgaria, The National Revenue Agency (NRA), juga telah me-launching layanan untuk mempermudah WP
untuk mengirimkan data mereka secara langsung dari sistem WP sendiri tanpa harus terlebih dahulu login ke portal NRA
dan mengunggah data mereka secara manual. Data pun dapat terkirim secara otomatis melalui jaringan interface publik
yang terhubung secara host to host. Layanan pengiriman data ini tentu sangat membantu WP untuk menghemat biaya kepatuhan. Hal yang serupa juga dilakukan oleh otoritas pajak Kanda, The Canada Revenue Agency (CRA), yang telah
mengenalkan Secure Drop Zone (SDZ). WP dan otoritas pajak dapat melakukan pertukaran data melalui saluran yang dibangun CRA yang dijamin keamanannya. Data dan informasi yang bersifat rahasia dan senisitif sekalipun dari CRA ke WP dan sebaliknya dapat dikirimkan secara cepat, aman dan mudah ditelusuri.
Layanan Perpajakan Inklusif
Penerapan kecerdasan buatan juga telah banyak digunakan untuk meningkatkan layanan perpajakan yang lebih inklusif. Pelayanan yang komprehensif diharapakan dapat menjangkau semua kalangan termasuk para penyandang disabilitas,
WP yang tidak memiliki akses internet, dan warga negara asing yang masih minim literasi.
Otoritis pajak Finlandia telah berpartisipasi dalam proyek pembangunan aplikasi Work Help Finland. Aplikasi yang berisi
berbagai informasi penting bagi warga negara asing yang baru tersebut dilengkapi dengan berbagai informasi dan layanan perpajakan yang relevan dan sangat dibutuhkan bagi para pekerja migran tersebut.
Otoritas pajak Australia, Australia Tax Office (ATO) juga melakukan hal yang serupa dengan memberikan dukungan khusus bagi para WP rentan, yaitu WP yang tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya karena mengalami sakit serius, menderita kesehatan mental, terkena bencana lama, mengalami kekerasan dalam rumah tangga bahkan para WP
yang masih terbelakang literasinya. ATO berusaha menemukan WP rentan tersebut dan akan memberikan dan layanan khusus sesuai dengan kendala/ tantangan yang dihadapi mereka. Pemberian layanan secara inklusif ini kerap kali memanfaatkan penggunaan kecerdasan buatan misalnya melalui personal virtual assisstant.
Lalu Bagaimana dengan di Indonesia?
Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menerpakan
penggunaan machine learning diantaranya untuk membangun compliance risk
engine, tools yang digunakan untuk memetakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Dengan memanfaatkan data
yang telah dikelola dengan pedoman tertentu engine tersebut akan melakukan mapping WP berdasarkan
parameter tertentu seperti tingkat kepatuhan, kemampuan membayar,
risiko keterlibatan dalam skema transfer pricing, tingkat keberhasilan penagihan dan lain sebagainya.
DJP juga memilki layanan informasi perpajakan kring pajak 1500200 yang dikelola oleh Kantor Layanan Informasi
Perpajakan (KLIP) dan telah menjadi saluran informasi terkait semua hal yang berhubungan degnan administrasi
perpajakan. Guna meningkatkan layanan pemberian informasi terutama untuk menjawab pertanyaan yang relatif sederhana, DJP juga telah menerapkan chatbot.
Sebagaimana telah diketahui bersama, sistem administrasi perpajakan telah resmi menggunakan Coretax. Implementasi sistem baru ini disebut menjadi penanda Indonesia tengah memasuki era baru sistem administrasi perpajakan modern yang terotomatisasi, terintegrasi dan seamless. Digitalisasi telah dilakukan hampir di semua aspek
proses administrasi yang dijalankan.
Pengembangan interoperabilitas di Coretax melalui teknologi Application Programming Interface (API) dalam
rangka validasi dan prepopulasi data juga diyakini mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan
dalam pelayanan kepada WP. Penerapan business intelligence dengan memanfaatkan teknologi seperti
machine learning diyakini juga mampu menyajikan berbagai hasil analisis untuk memudahkan petugas pajak
dan juga WP dalam melaksanakan administrasi pajak. Penyediaan multi dashboard dan penerapan compliance
risk engine diyakini akan semakin mempermudah proses pengawasan kepatuhan WP. Namun, selayaknya
sistem yang baru diluncurkan, Coretax pun tidak terlepas dari bug dan error pada fase masa peluncurannya. Melalui
beberapa press release-nya DJP secara responsif menginformasikan progress perbaikan dan penyempurnaan atas
kendala yang dihadapai WP. Seiring berjalannya waktu Coretax pun diharapakan dapat semakin baik dan semakin mudah untuk digunakan.
Terakhir, mengutip lirik lagu That’s Way It Is milik Celine Dion yang populer pada tahun 2000-an, “when you want it the most there’s no easy way out, When you’re ready to go and your heart’s left in doubt, Don’t give up on your faith, Love comes to those who believe it, … And that’s the way it is. Sudah menjadi jalannya bahwa setiap perubahan besar akan terasa berat, bahkan mungkin sangat berat pada fase awal. Namun dengan keyakinan, kita optimis bahwa kemudahan juga akan datang setelahnya. Kesulitan yang dihadapi pada awal penerapan Coretax ini semoga dapat dihadapi bersama antara masyarakat dan pemerintah dengan keyakinan bahwa perubahan ini akan mewujud pada tersedianya sistem perpajakan Indonesia yang modern dan semakin efisien dalam menyediakan layanan kepada WP. Jadi, memang begitu jalannya. That’s Way It is.
Penulis : Sultoni, Praktisi Perpajakan
