Pada bulan Oktober 2024 lalu, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, telah mengeluarkan aturan baru sehubungan dengan rencana implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) di awal tahun 2025 ini. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
Suasana kota di pagi hari ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Tepat bersamaan terbitnya matahari di ujung timur, aktivitas keramaian manusia segera dimulai. Berduyun-duyun para aktivis kantor menjejerkan dirinya menanti kereta yang tak pernah sepi penumpang.
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Hans salah satu karyawan perusahaan yang berada di Jakarta. Pada kesempatan kali ini saya mohon advice ya ya tim. Ada sebuah perusahaan multinasional (Multinational Corporation/MNC) yang berbasis di Negara
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Mohon advicenya ya tim. Terdapat Nomor Tax ID WPLN yang kami terima salah di lembar DGT Form dan DGT Form tersebut sudah kami laporkan di DJP Online dan juga sudah
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Rina. Pada kesempatan ini, saya ingin menanyakan terkait tagihan invoice yang saya terima dari Malaysia,. Dimana tagihan invoice ini merupakan transaksi Jasa, kemudian pada invoice tersebut terdapat SST
Jumlah Pelapor SPT Tahunan Tembus 6,03 Juta Wajib Pajak per 3 Maret
JAKARTA, (CNBCIndonesia, 5 Maret 2025): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,03 juta wajib pajak. Data ini merupakan catatan
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Nico salah satu karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Dimana Perusahaan tempat kami bekerja bergerak di bidang Jasa Konstruksi lengkap dengan surat SIUJK (Surat
Di menit–menit akhir penghujung tahun 2024, pemerintah mengubah haluan penerapan kebijakan PPN 12%, yang memang masih di ambang ketidakpastian. Dimana Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 sebagai kepastian hukum dari implementasi penerapan kebijakan
Kecerdasan buatan disebut-sebut sebagai salah satu inovasi paling canggih pada abad 21 (CIAT, 2024). Teknologi ini merupakan simulasi kecerdasan manusia dengan menggunakan sistem komputer yang menggabungkan multidisiplin ilmu seperti yaitu sains data, statiska, matematika, neurosain, psikologi, linguistik, dan ilmu eknomi.