Tagihan SST dari Malaysia Apakah Wajib Dibayar?

Yth. My Tax Advisor, 

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Rina. Pada kesempatan
ini, saya ingin menanyakan terkait tagihan invoice yang saya terima dari Malaysia,.
Dimana tagihan invoice ini merupakan transaksi Jasa, kemudian pada invoice tersebut
terdapat SST (Sales and Service Tax) sebesar 8%. Nah, yang ingin saya tanyakan,
apakah saya berkewajiban untuk membayarnya? Dan bagaimana dengan PPN JLN
nanti, berarti saya akan ada double tax? Demikian pertanyaan yang saya sampaikan,
atas pencerahaanya, saya ucapkan terima kasih. 

 Salam, 

 Rina

Yth. Ibu Rina

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Internasional Tax Cases. Untuk tagihan invoice yang Ibu terima dari Malaysia yang mencantumkan SST (Sales and Service Tax) sebesar 8%, Ibu memang berkewajiban untuk membayarnya. Dimana SST yang dimaksud disini adalah pajak konsumsi yang
dibebankan kepada konsumen akhir di Malaysia.

Namun, terkait dengan PPN Jasa Luar Negeri (PPNJLN), Anda juga perlu membayar PPNJLN di Indonesia atas pemanfaatan jasa dari luar negeri. PPNJLN dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada penyedia jasa luar negeri. Sehingga dalam kasus ini, Ibu akan menghadapi double tax, yaitu SST di Malaysia dan PPN JLN di Indonesia. Namun, ini adalah ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan di masing-masing negara. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu. 

Hormat kami, 

Pengasuh

Back To Top