international tax cases

Tax ID WPLN Salah diLembar DGT Form Dapat di Betulkan kah?

Yth. My Tax Advisor, 

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Mohon advicenya ya tim. Terdapat Nomor Tax ID WPLN yang kami terima salah di lembar DGT Form dan DGT Form tersebut sudah kami laporkan di DJP Online dan juga sudah digunakan dalam
pelaporan SPT PPh 26 untuk memperoleh manfaatnya, yang ingin saya tanyakan Apakah kami masih bisa melakukan SPT Pembetulan dengan mendaftarkan kembali form DGT yang telah direvisi oleh WPLN tersebut dengan nomor Tax ID yang benar, dan kemudian melakukan pembetulan SPT? Jika iya, mohon informasi dasar hukumnya.

Terima kasih. 

 Salam, 

 Dahlan

=================================================================================

Yth. Bapak Dahlan 

 Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan Bapak diatas, Bapak masih bisa melakukan pembetulan SPT dengan mendaftarkan kembali form DGT yang telah direvisi oleh WPLN dengan nomor Tax ID yang benar. Dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Selain itu, PMK 118/2024 mengatur tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan di bidang perpajakan. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sehingga dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa bapak dapat melakukan pembetulan SPT dengan mendaftarkan kembali form DGT yang telah direvisi dan kemudian melakukan pembetulan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.


Hormat kami,
Pengasuh

Back To Top