Kewajiban Pajak “Terbaru” Lembaga Keuangan

Oleh: Indrajaya BurnamaPraktisi Perpajakan

Mulai 1 Mei 2023, seluruh penjualan atau penyerahan atas barang agunan yang dilakukan oleh semua lembaga keuangan yang berperan sebagai pemberi kredit (kreditur) akan dikenakan kewajiban PPN. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023. 

Ketidakjelasan selama ini sehubungan dengan aspek PPN atas aset lembaga keuangan yang dialihkan ke pihak ketiga dijawab tuntas dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 tentang  Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan  (baca: Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023). Tepatnya, Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 yang diundangkan pada 13 April 2023 dan mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2023.

Dalam Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 diterangkan bahwa latar belakang penerbitannya adalah adanya sengketa pajak atas pengenaan PPN yang berkaitan dengan eksekusi agunan oleh lembaga keuangan (bank/perusahaan pembiayaan). Sengketa itu berlangsung sampai dengan kasasi di Mahkamah Agung. Dengan lahirnya Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 seolah memberikan kepastian hukum atas permasalahan sehubungan penyerahan aset yang diambil alih (AYDA).

Lebih Dekat dengan AYDA

Sebagaimana kita ketahui, keberadaan lembaga keuangan sangat diperlukan oleh banyak pihak dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Salah satu peran penting lembaga keuangan adalah menyalurkan dana yang terhimpun dari masyarakat (dalam berbagai bentuk seperti tabungan, giro dan deposito) serta memberikan layanan pembiayaan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik untuk kepentingan produktif maupun konsumtif. 

Secara umum, nasabah yang mengajukan pinjaman atau pembiayaan wajib mengikatkan diri dalam perjanjian secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing di muka hukum. Salah satu hal penting yang harus dicermati adalah kewajiban nasabah memberikan agunan sebagai bukti kesungguhan (pengaman) bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana yang dipinjam sesuai perjanjian. Di sisi lain, agunan berfungsi untuk mengurangi resiko kredit macet pada kreditur. 

Sementara itu, permasalahan muncul ketika pihak-pihak yang meminjam dana tersebut tidak dapat mengembalikan dana sesuai kesepakatan awal atau perjanjian. Untuk menjaga keberlangsungan usaha para pihak pemberi pinjaman atau pembiayaan maka pemerintah melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan pengambilalihan aset yang diagunkan oleh nasabah sebagai debitur dalam rangka menyelesaikan kekurangan kewajibannya.

Mekanisme Pengenaan PPN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 menyatakan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Hal ini berarti bahwa saat barang diagunkan oleh debitur kepada kreditur serta agunan diambil alih oleh kreditur tidak termasuk dalam cakupan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian tidak ada faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai faktur pajak yang perlu diterbitkan.  

Pemahanan tersebut di atas merupakan turunan dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (baca: PP Nomor 44 Tahun 2022). Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2022 menyatakan bahwa penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. 

Selanjutnya Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2022 menerangkan bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli. Agunan tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan: 

  1. hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
  2. jaminan fidusia;
  3. hipotek;
  4. gadai; atau
  5. pembebanan sejenis lainnya.

Bahkan jika ditelaah lebih jauh, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 juga sejalan dengan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Barang Mewah (baca: UU PPN/PPn BM). Dalam Pasal 1A UU PPN/PPn BM dituangkan bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: (a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan “Perjanjian” meliputi perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Selanjutnya Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam penyerahan aset yang diambil alih yang menjadi objek PPN. Pihak-pihak tersebut adalah:

  1. Lembaga keuangan yang memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
  2. Nasabah yang memperoleh kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pinjaman atas dasar hukum gadai, atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian kreditur dengan nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
  3. Orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang.

Lantas Pasal 3 ayat (4) Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 memaparkan bahwa kreditur wajib memungut dan menyetorkan kewajiban PPN atas penyerahan aset yang diambil alih itu dengan besaran tertentu. Adapun besaran tertentu yang dimaksud adalah 10% x Tarif PPN x DPP atau secara efektif adalah 1,1% x Harga Jual Agunan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 16D UU PPN tentang besaran tertentu PPN yang harus dipungut atas kegiatan tertentu.

Hal yang tidak kalah penting adalah keharusan kreditur sebagai PKP yang wajib membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kemudian di Pasal 4 ayat (2) Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 menerangkan bahwa tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Akan tetapi ada catatan penting yang harus diperhatikan oleh lembaga keuangan saat menerbitkan dokumen tagihan. Melalui Pasal 4 ayat (3) Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 ditetapkan bahwa tagihan paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: 

  1. nomor dan tanggal dokumen;
  2. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Kreditur;
  3. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan Debitur; 
  4. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan Pembeli Agunan;
  5. uraian Barang Kena Pajak; 
  6. Dasar Pengenaan Pajak; dan 
  7. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Hal penting terakhir yang harus diperhatikan terkait penyerahan aset yang diambil alih adalah mekanisme pengkreditan pajak masukan. Pasal 7 dan 8 Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 menyebutkan bahwa:

  1. Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur; dan
  2. Pembeli agunan yang berstatus PKP dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ilustrasi Kasus

Untuk mempermudah pemahaman dari penerapan Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 silakan mencermati ilustrasi kasus di bawah ini.

Penutup

Pemberlakuan Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 per 1 Mei 2023 memberikan kepastian hukum atas permasalahan pajak seputar pemungutan PPN atas aset yang diambil alih (AYDA) oleh lembaga keuangan dari nasabah kepada pihak lain. Jika di runut lebih jauh penerbitan Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 merupakan langkah nyata implementasi Pasal 10 PP Nomor 44 Tahun 2022 dan Pasal 1A UU PPN/PPnBM. Ada keselarasan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi dan tertinggi.

Permenkeu Nomor 41 Tahun 2023 menjawab dengan tuntas semua permasalahan yang terjadi karena penyerahan agunan nasabah yang diambil alih oleh kreditur kepada pihak lain. Atas penyerahan tersebut wajib dipungut PPN dengan tarif efektif. Tepatnya adalah dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (11%) atau 1,1%. Selanjutnya berlaku ketentuan umum terhadap kembaga keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan kewajiban PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya lembaga keuangan wajib menerbitkan dokumen yang kedudukannya diperlakukan sama sebagai faktur pajak dengan memuat keterangan-keterangan tertentu. Hal penting terakhir yang harus dicermati adalah terkait mekanisme pengkreditan pajak masukan. Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Sedangkan pembeli agunan yang berstatus PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Back To Top