Royalti Dengan Aturan yang Baru

Pajak adalah jenis ilmu sosial yang mau tak mau harus terus berkembang. Hal ini salah satunya terlihat dari begitu silih bergantinya aturan yang dikeluarkan pemerintah atau pihak yang berwenang. Namun, apabila kita perhatikan lebih jauh, Tidak hanya atas imbalan jasa, PPh Pasal 23 juga dikenakan atas jenis penghasilan lainnya. Salah satu jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini adalah royalti, yaitu pembayaran atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan lain sebagainya. Dimana royalty merupakan suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak. Saya sebagai pembaca setia majalah Indonesian Tax Review berharap dapat mengangkat tema terkait royalty dengan aturan yang baru!

Eko Prambudi

Mahasiswa Bandung

Bagaimana Prosedurnya?

Salam hangat redaksi ITR. saya Iryana salah satu karyawan di perusahaan ternama yang ada di Surabaya. Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari saja. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Mei 2023. Aturan baru ini diundangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Tentunya harus melalui prosedur terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas percepatan pengembalian tersebut. Semoga dengan adanya fasilitas tersebut wajib pajak jadi semangat dalam melaksanakan atau menunaikan kewajibannya di bidang perpajakan.  

Salam hangat,

Iryana 

Teknologi yang Semakin Canggih

Sudah bukan rahasia umum jika dalam beberapa tahun belakangan teknologi menjadi instrumen penting dalam kelangsunngan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya jaman yang penuh dengan digitalisasi ini diperlukan teknologi yang semakin canggih pula. Kini membayar pajak penghasilan, tilang, hingga KUA bisa dilakukan lewat aplikasi OVO lho!
Tren itu juga sedang bergulir ke publik. Pada saat orang membayar pajak, itu juga sekarang orang sudah menggunakan handphone. Makanya di OVO kami mendukung elektronifikasi pembayaran pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, menurutnya dengan melakukan transaksi lewat dompet digital ini juga bisa menambah pendapatan negara non-bank. Sebagai informasi, dari data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan uang elektronik selalu tumbuh 100% setiap tahunnya. Tahun lalu, pertumbuhan transaksi uang elektronik bahkan mencapai Rp 400 triliun.

Uang elektronik terbukti juga bisa membawa dampak langsung bagi yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan nasional, harapan ke depannya semoga  pemerintah bisa terus mendukung inovasi fintech untuk mengembangkan sarana maupun prasarana pembayaran melalui uang elektronik.

Salam hangat,

Nasya 

Back To Top