Kebijakan Tindakan Penagihan Pajak Sesuai Aturan yang Berlaku

Ida Zuraida – Praktisi Perpajakan

Fungsi Penagihan Pajak sangat penting sebagai tindakan penegakan hukum  kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan secara benar. Selain itu, tujuan lain Penagihan Pajak adalah mengamankan penerimaan negara. Salah satu hak Wajib Pajak terkait utang pajak adalah pengajuan mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Tulisan ini membahas penerbitan keputusan persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak yang dilakukan Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menurut wajib pajak tidak sesuai ketentuan perpajakan. Atas keputusan tersebut, wajib pajak membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pejabat melakukan perbuatan melawan hukum.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sektor perpajakan merupakan salah satu alternatif yang dapat diandalkan dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional, selain penerimaan negara yang berasal dari sektor migas dan non migas lainnya. 

Peran Pajak Dalam APBN

Peranan strategis sektor perpajakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional, antara lain terlihat dari target yang telah dicanangkan oleh pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, penerimaan negara dari sektor perpajakan menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2017 penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.343 triliun, tahun 2018 sebesar Rp1.518,8 triliun, tahun 2019 sebesar Rp1.546,1 triliun, tahun 2020 sebesar Rp1.285,1 triliun, tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun, tahun 2022 sebesar Rp2.034,6 triliun, tahun 2023 sebesar Rp2.118 triliun Akumulasi penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak dalam Negeri (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Cukai dan Pajak Lainnya) serta Pajak Perdagangan Internasional (Bea Masuk dan Pajak Ekspor).

Pemungutan pajak tidak hanya bertujuan memaksakan warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara, namun hasil pemungutan pajak tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Santoso Brotodihardjo (2008:212) menyatakan pajak memiliki 2 (dua) fungsi yaitu: 

  1. fungsi anggaran (fungsi budgetair) merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berasarkan undang-undang ke Kas Negara, hasilnya untuk membiayai pengeluaran umum Negara.
  2. fungsi mengatur (fungsi regulerend) untuk mengatur atau mencapai tujuan tertentu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan misalnya ketentuan terkait perubahan tarif, pemberian fasilitas atau keringanan.

Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentu sangat diharapkan. Berbagai upaya secara berkesinambungan telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai maksud tersebut. Ketentuan perpajakan antara lain mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), membayar dan menyetorkan pajak terutang kepada negara, serta melaporkan pajak yang terutang secara benar, jelas, dan lengkap, serta melunasi utang pajak. Ketentuan perpajakan mengatur pula hak Wajib Pajak antara lain pembetulan SPT, menunda atau mengangsur pembayaran pajak, serta upaya hukum berupa keberatan, penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tidak benar, banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Ketentuan perpajakan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, namun mengatur pula kewenangan Direktur Jenderal Pajak salah satunya melakukan tindakan penagihan pajak dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Tulisan ini akan membahas hak wajib pajak terkait pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, serta kewenangan Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) dalam memberikan keputusan atas permohonan wajib pajak tersebut. 

Kasus diawali saat wajib pajak memiliki utang pajak dan berniat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Sebagaimana diketahui, ketentuan perpajakan mengatur salah satu syarat pengajuan permohonan untuk mengangsur atau menunda utang pajak adalah wajib pajak melampirkan jaminan berupa garansi bank. Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP mengabulkan permohonan wajib pajak, namun jaminan yang diberikan oleh wajib pajak tidak berupa garansi bank tetapi aset berwujud. Keputusan kepala KPP yang mengabulkan permohonan mengangsur/menunda pembayaran utang pajak oleh wajib pajak tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum mengingat keputusan tersebut  tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, oleh karenanya wajib pajak melaporkan pejabat kepada pihak kepolisian. 

Perbuatan Melawan Hukum.

Unsur “melawan hukum” dalam rumusan sengketa administrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 adalah mengganggu hak orang lain; kedua, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; ketiga, bertentangan dengan kesusilaan; keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain. Pihak yang dirugikan atas keputusan pejabat tata usaha negara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peradilan Tata Usaha Negara adalah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa TUN merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi Wewenang.

Secara yuridis pengertian wewenang adalah kewenangan yang oleh peraturan perundang–undangan diatur dan memberikan konsekuensi hukum. Sedangkan pengertian wewenang menurut H.D.Stoud adalah “bevoegheid wet kan worden omscrevenals het geheel van bestuurechttelijke bevoegheden door publiekrechtelijke rechtssubjecten in het bestuurechttelijke rechtsverkeer” bahwa wewenang merupakan keseluruhan aturan-aturan berhubungan dengan perolehan dan penggunaan kewenangan pemerintah oleh subjek hukum publik dalam ranah publik. Ranah publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum warga masyarakat dengan pemerintah. Dalam hal terdapat pelanggaran atas kewenangan pejabat tata usaha negara, anggota masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan kewenangan pejabat TUN tersebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Indroharto dalam buku Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mencantumkan sifat kewenangan secara umum dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu (1) bersifat terikat; (2) bersifat fakultatif (pilihan); dan (3) bersifat bebas. Sifat kewenangan ini berkaitan dengan kewenangan pembuatan dan penerbitan keputusan-keputusan (besluiten) dan ketetapan-ketetapan (beschikingen) oleh organ pemerintahan, sehingga dikenal adanya keputusan yang bersifat terikat dan bebas. 

Menurut Indroharto, kewenangan bersifat terikat mengingat peraturan perundangan menentukan kapan dan kondisi bagaimana kewenangan dapat digunakan. Peraturan tersebut juga menentukan isi dan keputusan yang harus diambil. Sementara, kewenangan fakultatif diberikan dalam hal pejabat tata usaha negara tidak diwajibkan menerapkan kewenangan bahkan pejabat diberikan pilihan dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundangan. Kewenangan berikutnya adalah kewenangan bebas yang dapat diberikan kepada pejabat dalam hal peraturan tersebut memberikan kebebasan kepada pejabat tata usaha negara untuk menentukan sendiri isi dari keputusan tersebut. 

Philipus M Hadjon membagi kewenangan bebas dalam 2 (dua) kategori yaitu kebebasan kebijakan dan kebebasan penilaian yang selanjutnya disimpulkan bahwa ada 2 (dua) jenis: (1) kekuasaan bebas yaitu kewenangan untuk memutuskan mandiri dalam melakukan keputusan dan (2) kewenangan interpretasi atas ketentuan yang tersamar (verge norm).

Tindakan penagihan pajak adalah kewenangan Pejabat (Kepala KPP) untuk menagih utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai. Terhadap utang pajak yang tidak atau belum dilunasi  dalam jangka waktu tertentu akan dilakukan tindakan penagihan oleh Jurusita Pajak, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Penagihan Pajak.

Fungsi Penagihan Pajak tentu sangat penting sebagai tindakan penegakan hukum (law enforcement) kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan secara benar. Sedangkan tujuan Penagihan Pajak menurut UU PPSP adalah agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Selain itu, Penagihan Pajak dilaksanakan sebagai salah satu tindakan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak. Piutang pajak yang tidak dapat ditagih tentu akan berdampak terganggunya penerimaan negara. 

Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Tunggakan pajak yang ada tentu harus dituntaskan dengan melaksanakan penagihan terhadap Penanggung Pajak yang menunggak pajak tersebut. Pasal 1 angka 9 UU PPSP menyebutkan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,  dan menjual barang yang telah disita.

Terhadap utang pajak yang tidak atau belum dilunasi  dalam jangka waktu tertentu akan dilakukan tindakan penagihan oleh Jurusita Pajak. Tindakan penagihan pajak dilaksanakan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran atau pelunasan pajak dimaksud. Sedangkan, tujuan Penagihan Pajak menurut UU PPSP adalah agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Selain itu Penagihan Pajak dilaksanakan sebagai salah satu tindakan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak. Piutang pajak yang tidak dapat ditagih tentu akan berdampak terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, apabila surat ketetapan pajak yang telah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan pembayaran pajak oleh wajib pajak atau penanggung pajak, Pejabat (Kepala KPP) diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Selanjutnya, apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.  Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. Selanjutnya, apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang. Setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. Setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan. 

Di bawah ini dicantumkan alur dan jadwal pelaksanaan penagihan pajak.

Tabel 1

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil. Dalam pelaksanaan penagihan, tindakan penagihan selain dilaksanakan terhadap pengurus, juga dilakukan terhadap pemegang saham atau pemilik modal. Selain itu, Wajib Pajak juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum seperti gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak atas tindakan penagihan yang dilakukan atas dirinya apabila dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hak yang diberikan kepada Wajib Pajak terkait utang pajak adalah mengangsur atau menunda sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KPP untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, dalam hal  Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 
  2. surat permohonan mencantumkan: 
  1. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau 
  2. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito sesuai Pasal 22 PMK-242.  Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.

Setelah mempertimbangkan alasan dan bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, pejabat menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan. Keputusan pejabat dapat berupa: (a) menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak; (b) menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau (c) menolak permohonan Wajib Pajak. Apabila permohonan Wajib Pajak disetujui, pejabat menerbitkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Ketentuan terkait ini diatur PMK-242 dan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2014.

Pada tanggal 17 Pebruari 2021, PMK-242 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18). Perubahan ketentuan mengangsur atau menunda diatur dalam Pasal 21 dan terkait jaminan untuk pengajuan permohonan tersebut diatur  bahwa jaminan yang diberikan wajib pajak berupa aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

Dengan berlakunya PMK-242 menjadi PMK-18 terjadi perubahan terkait jaminan dalam rangka pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak semula garansi bank menjadi jaminan aset berwujud. Salah satu pertimbangan perubahan berupa jaminan pelunasan utang pajak mengingat sulitnya wajib pajak untuk memperoleh garansi bank. 

Kewenangan dan kewajiban Pejabat terkait pelaksanaan penagihan pajak sudah diatur secara jelas, demikian pula hak dan kewajiban wajib pajak untuk membayar utang pajak. Alur dan jadwal penagihan pajak diatur sedemikian rupa secara bertahap dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu dalam rangka menghindari tindakan penyitaan sampai dengan lelang. 

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelunasan utang pajak, kadang dihadapi di lapangan wajib pajak mengalami kesulitan keuangan. Fungsi pajak regulerend memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak dengan syarat yang diatur secara ketat, salah satu syarat dalam kasus ini adanya permohonan disertai dengan jaminan. Jaminan diperlukan agar saat wajib pajak wanprestasi, pejabat dapat langsung “mengamankan” jaminan tersebut sebagai pelunasan utang pajak. Ketentuan terkait persyaratan mengangsur atau menunda pembayaran pajak diatur sedemikian rupa dalam UU KUP mengingat kewenangan menagih negara kepada wajib pajak dibatasi oleh undang-undang paling lama 5 (lima) tahun. Untuk menghindari hilangnya hak negara menagih utang pajak, kepada wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 

Dalam kasus ini, pada saat penerbitan keputusan mengangsur atau menunda diterbitkan oleh Pejabat (Kepala KPP) masih berlaku PMK-242, yang salah satu persyaratan wajib pajak adalah melampirkan garansi bank. Namun, kepala KPP menyetujui permohonan wajib pajak dengan syarat wajib pajak melampirkan jaminan aset berwujud, hal mana persyaratan ini tidak sesuai dengan PMK-242. Atas penerbitan keputusan persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, oleh wajib pajak dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Akibat laporan ini, beberapa pejabat terkait di kantor pajak dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. 

Keputusan kepala KPP berupa dikabulkannya permohonan wajib pajak untuk mengangsur atau menundan pembayara pajak memang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Namun, keputusan yang dilakukan oleh pejabat menurut penulis sejalan dengan pendapat Philipus M Hadjon, yaitu kewenangan atau kekuasaan bebas diberikan kepada pejabat untuk mengambil keputusan. Keputusan Pejabat dalam kasus ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan persyaratan jaminan berupa aset berwujud dan bukan garansi bank. 

Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat lebih mengedepankan manfaat tidak saja bagi negara berupa masuknya pelunasan utang pajak, namun keputusan ini memberikan kemudahan pula kepada wajib pajak. Hal mana asas manfaat merupakan perwujudan dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Mengingat setiap keputusan/tindakan yang diambil Pejabat penuh dengan tanggung jawab dan risiko, sehingga pejabat harus memastikan bahwa keputusan/tindakan Pejabat tersebut dilandasi iktikad baik dan jangan sampai mengurangi kewenangan negara untuk mencairkan tunggakan pajak yang menjadi tujuan penagihan pajak. Keputusan pejabat menurut pendapat penulis dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak. Mengingat  kebijaksanaan tersebut dilakukan oleh Pejabat dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, tidak sepatutnya wajib pajak melaporkan kebijaksanaan Pejabat kepada aparat penegak hukum. Kalaupun wajib pajak berpendapat pejabat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan wajib pajak dapat mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan. Mengingat kebijaksanaan yang diputuskan oleh Pejabat justru menguntungkan posisi wajib pajak dengan tidak dilakukannya tindakan penyitaan atas aset wajib pajak. Negara pun diuntungkan dengan masuknya pembayaran utang pajak tanpa perlu melakukan tindakan penagihan pajak. 

Penutup

Hubungan timbal balik antara Wajib Pajak dengan Pejabat seharusnya berlandaskan pada iktikad baik dari kedua belah pihak dan bertujuan mencari solusi terkait proses pencairan tunggakan pajak. Dalam proses penegakan hukum pejabat harus mengambil risiko dengan melakukan kebijaksanaan demi kebaikan wajib pajak dan negara. Namun, apabila iktikad baik pejabat ternyata tidak sepenuhnya dihormati oleh wajib pajak, sesuai UU PPSP pejabat dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan penagihan pajak berupa penyitaan dan bahkan sampai dengan lelang terhadap wajib pajak yang bermasalah. 

Back To Top