Pemeriksaan Bukti Permulaan Menurut KUHAP Baru

Oleh: Dani Rahmat Pemerhati Kebijakan Perpajakan KUHAP sebagai instrumen hukum formal tidak hanya mengatur mekanisme negara dalam menegakkan hukum, tetapi juga menentukan batas kewenangan aparat penegak hukum dalam memproses suatu dugaan tindak pidana. Asas nullum crimen dalam ketentuan Pasal 1 KUHP berkaitan dengan jiwa Pasal 2 KUHAP (lama ataupun yang baru disahkan). Hal ini berarti…...

Membership Required

You must be a member to access this content.

View Membership Levels

Already a member? Log in here
Back To Top