Oleh: Galih Ardin SE.,MPF
Praktisi Perpajakan
Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali melakukan pembekuan sementara (trading halt) pada awal sesi perdagangan usai libur lebaran. Melalui Siaran Pers Nomor 027/BEI.SPR/04-2025 Tanggal 08 April 2025, BEI menjelaskan bahwa trading halt selama 30 menit dilakukan karena terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai lebih dari 8% (BEI, 2025). Bahkan, pada akhir sesi perdagangan, IHSG ditutup anjlok sebesar 9,19% (Kumparan, 2025).
Jika menilik kebelakang, trading halt pada perdagangan BEI belum lama dilakukan. Yaitu ketika terjadi penurunan IHSG sebesar 5,02% ke posisi 6.146,91 pada tanggal 17 Maret 2025 silam (Kontan, 2025). Sebelumnya, BEI juga pernah melakukan trading halt pada saat awal pandemi covid 19. Pada saat itu, IHSG anjlok sebesar 6.58% ke posisi 5.136,81. Sehingga, melalui Keputusan Nomor KEP-00024/BEI/03-2020, Direktur BEI menetapkan bahwa apabila terjadi penurunan sebesar lebih dari 5% pada IHSG dalam satu hari, maka BEI harus menghentikan perdagangan selama 30 menit. Selanjutnya, Direktur BEI juga mengatur bahwa apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan sebesar lebi dari 10%, maka perdagangan akan dihentikan selama 1 jam. Bahkan, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15% dalam satu hari, maka perdagangan akan di hentikan pada hari tersebut.
Dampak Kebijakan Trump’s Effect
Menurut Kim & Yague (2003), trading halt dilakukan untuk memberikan waktu bagi waktu bagi pelaku pasar agar dapat mencermati dan mencerna informasi dan peraturan penting yang baru dirilis atau merespon volatilitas harga yang ekstrim. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan kewajibannya, otoritas pasar bursa memiliki tugas untuk melindungi investor dari informasi yang salah, atau praktik yang tidak benar. Oleh karenanya, trading halt perlu dilakukan untuk memastikan bahwa investor dapat mencerna informasi dengan benar (HKEX, 2015).
Merujuk pada kondisi pasar bursa regional, kejatuhan harga saham di Indonesia pada pasca libur lebaran juga terjadi pada harga saham komposit asia pasifik. Sebut saja composite index Shanghai yang yang turun sebesar lebih dari 8%, Hong Kong Hang Seng yang juga mengalami penurunan lebih dari 13% dan Nikkei Jepang yang turun sebesar 7,8% (BBC, 2025).
Beberapa pakar berpendapat bahwa ambruknya harga saham komposit Indonesia tersebut disebabkan karena dua factor. Pertama, efek dari tarif yang ditetapkan presiden Trump. Kedua, sentiment negatif terhadap isu nasional Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Amerika Serikat baru – baru ini menerapkan tarif bea masuk sebesar 32% kepada Indonesia. Kenaikan tarif bea masuk Amerika tersebut memicu adanya volatilitas pasar saham global (Kompas, 2025). Hal ini diperparah dengan kondisi makroekonomi Indonesia. Bloomberg (2025) misalnya, menyebutkan bahwa keterpurukan harga saham komposit di Indonesia disebabkan karena keresahan investor asing terhadap kebijakan Pemerintah yang berpengaruh terhadap kondisi makroekonomi. Di sisi lain, Nikkei (2025) mengungkapkan bahwa investor local dan asing mundur karena terdapat pelemahan indikator makroekonomi di Indonesia.
Memang, beberapa indikator menunjukkan bahwa kondisi fundamental makroekonomi Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak baik. Dalam Berita Resmi Statistik, BPS (2025) merilis bahwa pada bulan Februari 2025 terjadi deflasi sebesar 0,09% year-on-year. Lebih lanjut, BPS (2025) menyampaikan bahwa deflasi pada awal 2025 tersebut sebenarnya sudah terlihat tanda – tandanya semenjak terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada tahun 2024 lalu.
Senada dengan IHK, nilai tukar rupiah terhadap USD juga terus mengalami pelemahan semenjak Oktober 2024 lalu. Bahkan, pada saat libur lebaran lalu, nilai tukar rupiah terhadap USD sempat menyentuh titik terendahnya sebesar Rp17.006/USD (Bisnis Indonesia, 2025). Tidak heran, OECD akhirnya mengkoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 menjadi sebesar 4,9%. Padahal, sebelumnya OECD memprediksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,2% (Kontan, 2025).
Dalam kondisi kelesuan ekonomi seperti saat ini, maka secara teori Pemerintah harus mengambil kebijakan fiskal ekspansif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan ekonomi yang dirancang untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan pengeluaran Pemerintah (government spending) dan mengurangi pemungutan pajak (tax cut) (IMF, 2025).
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan dengan mengurangi belanja Kementerian dan Lembaga justru menyebabkan penurunan drastis pada government expenditure yang pada akhirnya berdampak terhadap berkurangnya konsumsi agregat dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, insentif perpajakan yang diterbitkan oleh Pemerintah juga dinilai masih tersegmentasi pada kelompok tertentu. Pemberian Kebijakan insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan Listrik dan insentif PPN DTP atas pembelian properti pada 2025 dinilai hanya dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan menengah keatas. Di sisi lain, sampai dengan saat ini Pemerintah belum menerbitkan kebijakan perpanjangan insentif PPh bruto bagi usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Padahal, insentif tersebut telah ditunggu – tunggu oleh sekitar 1,23 juta UMKM di Indonesia (Kontan, 2025).
Penyebab Penerapan Global Minimun Tax
Ketidakpastian kebijakan perpajakan terkait dengan tarif PPN dan penerapan global minimum tax juga turut menyebabkan keraguan bagi investor. Sebagaimana diketahui bahwa melalui Undang – Undang HPP, Pemerintah sedianya memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai tahun 2025. Namun, banyaknya desakan menyebabkan Pemerintah urung memberlakukan tarif tersebut dan tetap memberlakukan tarif sebesar 11% sampai dengan akhir 2025. Terkait dengan kebijakan tarif PPN 2026, sampai saat ini pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap bursa saham Indonesia, hal yang pertama kali perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan cara memperbaiki indikator makroekonomi. Perbaikan makroekonomi tersebut antara lain dapat dilakukan dengan melakukan relaksasi terhadap kebijakan efisiensi maupun melakukan refocusing anggaran terhadap kebijakan yang langsung berdampak terhadap konsumsi rumah tangga. Kedua, Pemerintah juga sudah seharusnya menerbitkan insentif terhadap UMKM. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli (purchasing power) Masyarakat kelas menengah kebawah ditengah turbulensi ekonomi. Ketiga, pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan fiskal dan perpajakan terutama terkait dengan kebiajakan PPN dan global minimum tax dengan maksud agak investor memperoleh Gambaran secara utuh terhadap landskap kebijakan di Indonesia.
Apabila ketiga kebijakan fiskal sebagaimana di atas diterapkan, maka bukan tidak mungkin dalam jangka pendek kondisi makro ekonomi akan menunjukkan pemulihan dan volatilitas pasar dapat Kembali stabil.
Penutup
Pemerintahan Trump kemungkinan akan fokus pada perpanjangan dan perluasan Undang-Undang Pemotongan Pajak dan Pekerjaan (TJCA) sejak masa jabatan pertama Trump. Hal ini kemungkinan akan berdampak positif bagi perekonomian, mencegah potensi hambatan fiskal terhadap pertumbuhan jika TCJA dibiarkan berakhir. Penting untuk dicatat bahwa beberapa pemotongan pajak kemungkinan akan berdampak lebih positif daripada yang lain karena perbedaan dalam pengganda fiskalnya. (Pengganda fiskal mengukur dampak peningkatan belanja fiskal terhadap output ekonomi suatu negara). Misalnya, Kantor Anggaran Kongres memperkirakan efek pengganda untuk pemotongan pajak dua tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah berkisar antara 0,3 hingga 1,5, jauh lebih besar daripada perkiraan efek pengganda pemotongan pajak satu tahun bagi masyarakat berpenghasilan tinggi, yang diperkirakan sebesar 0,1 hingga 0,6. (2)
Platform Trump juga mencakup rencana untuk memangkas tarif pajak tertinggi atas laba perusahaan dari 21% menjadi 15% untuk produsen dalam negeri, yang akan menjadikan AS salah satu yurisdiksi pajak perusahaan terendah di antara negara kaya besar mana pun. Namun, kami yakin usulan ini akan lebih sulit dicapai daripada memperpanjang TCJA, mengingat dampak langsungnya pada anggaran rumah tangga pemilih, defisit federal yang sudah besar, dan tekanan untuk meningkatkan pengeluaran untuk pertahanan, misalnya. Namun, pembaruan TJCA saja akan menciptakan lingkungan di mana pajak dikurangi — dan itu, seperti halnya deregulasi, juga dapat melepaskan ‘semangat hewani’ bagi ekonomi dan pasar.
