Seluk Beluk tentang PPh Pasal 22

Oleh: Arif Rahmadi

Praktisi Perpajakan 

Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumber daya alam yang melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini tentunya telah mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan upaya tersebut, tentunya dibutuhkan dana yang sangat besar dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran dalam rangka Pembangunan.

Pajak penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh Pasal 22 adalah Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana mungkin telah banyak pembaca ketahui, pengenaan PPh Pasal 22 memiliki sejumlah varian, cerita pengantar diatas merupakan salah satu ragam PPh Pasal 22 yang dikenakan atas barang impor dari aktivitas perdagangan yang dilakukan antar negara.

Subjek PPh Pasal 22

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, Subjek Pajak PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kepada pemerintah, Wajib Pajak badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan impor atau melakukan penyerahan barang yang tergolong sangat mewah. Selain itu, pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah siapa saja yang wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas Negara. Mereka adalah:

  1. Importir.
  2. Rekanan pemerintah dan badan-badan tertentu yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.
  3. Konsumen semen, kertas, baja, dan otomotif.
  4. Distributor dan agen pertamina serta badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang BBM jenis premix dan gas.
  5. Industri dan eksportir di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Objek PPh Pasal 22

Adapun Objek PPh Pasal 22 terdapat beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pembelian, yaitu:
  1. Pembelian barang oleh bendaharawan
  2. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagangan pengepul
  1. Impor Barang
  2. Penjualan oleh Industri Tertentu, yaitu:
  1. Industri baja
  2. Industri semen
  3. Industri kertas
  4. Industri otomotif
  1. Penjualan BBM dan Gas oleh PERTAMINA, yaitu Premium, solar, Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite, minyak tanah dan gas/LPG
  2. Penjualan Barang yang tergolong sangat Mewah yaitu Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen sangat mewah dan kendaraan sangat mewah, dll.

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Unang Pajak Penghasilan adalah :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembeliaan barang.
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
  4. Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia ( Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Petamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  6. Pertamina dan badan usaha lainnya (produsen atau importir) yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, serta super TT, pelumas dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
  7. Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dan pedagang pengumpul.

Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22

Pada dasarnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 terdapat beberapa kriteria seperti yang ada dibawah ini sebagai berikut: 

Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Pajak Penghasilan tidak terutang Pajak Penghasilan.

  1. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; (dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak).
  2. Barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan temmpat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, dinyatakan dengan SKB PPh Pasal 22 oleh DJP.
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
  8. Barang pindahan, dilakukan otomatis tanpa SKB.
  9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman sampai dengan batas nilai/jumlah tertentu sesuai dengan peraturan kepabeanan.
  10. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  11. Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
  12. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
  13. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
  14. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
  15. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keamanan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan dipergunakan perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
  16. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  17. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan dipergunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
  18. Peralatan yang dipergunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3.    Dalam hal impor barang sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Contohnya adalah barang pameran, setelah pameran selesai naka barang-barang pameran tersebut harus dieskpor kembali.

4.    Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah dieskpor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor karena membutuhkan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

5.    Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah). 

6.    Pembayaran untuk keperluan pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

7.    Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dan untuk tujuan ekspor (syarat harus ada surat keterangan bebas PPh Pasal 22).

8.    Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (pelaksanaan tanpa surat keterangan bebas).

Tarif PPh Pasal 22

1.    Tarif PPh Pasal 22 atas Impor

a.    menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 2,5% dari nilai impor;

b.    tanpa menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 7,5% dari nilai impor;

c.    yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang;

d.    impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API (tidak memiliki API, tidak dapat impor) sebesar 0,5% dari nilai impor.

2.    Tarif PPh Pasal 22 atas Pembelian yang dilakukan oleh BUMN/BUMD yang menggunakan APBN/APBD dan non APBN/APBD

Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian sebelum PPN/ PPnBM

3.    Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan hasil produksi

a.    Industri semen, sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

b.    Industri kertas, sebesar 0,1% dari DPP PPN

c.    Industri baja, sebesar 0,3% dari DPP PPN

d.    Industri otomotif, sebesar 0,45% dari DPP PPN

4.    Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan PERTAMINA

SPBU SwastanisasiSPBU Pertamina
Premium0,3% dari penjualan0,25% dari penjualan
Solar0,3% dari penjualan0,25% dari penjualan
Premix/super TT0,3% dari penjualan0,25% dari penjualan
Minyak tanah0,3% dari penjualan
Gas LPG0,3% dari penjualan
Pelumas0,3% dari penjualan

5.    Tarif PPh Pasal 22 atas Industri dan Eksportir yang bergerak disektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan

Tarifnya sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

6.    Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Tarifnya sebesar 5% dari penjualan.

Pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak Final terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Pemungutan PPh Pasal 22bersifat tidak Final, kecuali pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur atau agen bersifat Final 

Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:

1.     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22 impor.

2.     Surat pemberitahuan masa PPh Pasal impor disertai lampiran:

a.     Tindasan PPUD

b.     Lembaran ke-2 SSP

c.      Lembaran ke-2 bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan

d.     Daftar dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPUD atau nota pembetulan.

3.     Jumlah uang yang tercantum dalam surat setoran pajak harus sama dengan seluruh penjumlahan, sebagaimana yang tercantum dalam segi hitung dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam PPUD atau nota pembetulan yang bersangkutan.

Batas Waktu Setor dan Pelaporan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga. Penyetoran dilakukan kekantor kas Negara, seperti kantor pos dan giro, serta bank pemerintah yang ditunjuk menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada formulir SSP tersebut harus dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemungut pajak. Perhatikan tabel dibawah ini sebagai berikut. 

Jenis PajakSaat PenyetoranSaat Pelaporan
Atas impor barangPemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD).Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN. Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus.Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian bahan-bahan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian.Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Penutup

Dalam dunia bisnis, salah satu jenis pajak yang sering menjadi perhatian adalah pajak penghasilan Pasal 22. Bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan impor ekspor atau re-impor akan sangat berkaitan erat dengan PPh 22 ini. Oleh karena itu, pemahaman tentang PPh 22 sangat diperlukan. Apa itu PPh Pasal 22? Secara umum, PPh 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kegiatan impor, ekspor atau re-impor.

Dari uraian diatas yang sudah diuraikan, semoga dapat membantu pembaca dalam memahami bahwa sebagai salah satu jenis pajak yang memiliki ragam yang tidak sedikit, tentu saja potensi penerimaan negara dari jenis PPh Pasal 22 dapat berkontribusi signifikan salah satunya atas PPh Pasal 22 yang dipungut dari aktivitas impor barang, Selain itu semoga artikel ini menambah wawasan para pembaca agar mengetahui seluk beluk mengenai perpajakan terutama PPh Pasal 22. 

Back To Top