Oleh:

Arif Rahmadi

Praktisi Perpajakan

Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi hal penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan sistem dan administrasi perpajakan.

Berdasarkan sistem self assessments system ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, untuk dapat menjalankannya dengan baik setiap Wajib Pajak memerlukan  pengetahuan  pajak yang memadai, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.

 Menurut sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur paksaan. Artinya, jika kewajiban kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan. Adapun konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi yang sifatnya pidana. Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Nah inilah Itulah sebabnya, mengapa penting bagi Wajib pajak memahami ragam sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum yang dapat diterima atas pelanggaran yang dilakukan baik karena khilaf/alpa atau kesengajaan. 

Pada dasarnya PPh Pasal 22 merupakan adalah salah satu jenis PPh yang pengenaannya agak menyimpang dari ketentuan umum PPh itu sendiri. Jika secara umum Objek PPh berupa income atau pendapatan, Objek PPh Pasal 22 justru menjadikan expenditure atau biaya/pengeluaran sebagai objeknya. Terutama jika dilihat dari sisi pihak yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Payung hukum pengenaan PPh Pasal 22 adalah klausul Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh).  Dalam pasal ini ditegaskan bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan pihak-pihak tertentu atau subjek tertentu untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terutama dalam kegiatan impor, kegiatan pembayaran dan kegiatan tertentu lainnya.

Menindaklanjuti kewenangan dari Pasal 22 UU PPh tersebut, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2016 tentang perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. PMK ini efektif berlaku mulai 03 Februari 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 selaku ketentuan dasar teknis mengenai PPh 22 yang merupakan peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai PPh Pasal 22 pada era berlakunya UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.  Pada masa sebelumnya, peraturan mengenai PPh Pasal 22 adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 210/PMK.03/2008.

Objek PPh Pasal 22

Berbeda dengan Objek PPh pada umumnya yang berupa penghasilan (income), sebagian besar objek pemungutan atau pengenaan PPh Pasal 22 justru berupa biaya atau pengeluaran(expenditure).  Jika dilihat dari sisi subjek yang dipungut, hanya ada beberapa Objek PPh Pasal 22 yang berupa penghasilan (income).

Seperti yang ditetapkan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, jenis dan objek pemungutan PPh Pasal 22 serta siapa subjek yang harus melakukan pemungutan adalah sebagai berikut:

  1. Impor barang dan ekspor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir 
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya 
  3. Pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran 
  4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA 
  5. Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara); diatur dalam Pasal 22 E
  6. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, yang merupakan industri hulu, industri otomotif, dan industri farmasi
  7. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
  8. Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir
  9. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan; diatur dalam Pasal 22 ayat (1).

Dari kesepuluh objek pemungutan PPh Pasal 22 tersebut, secara garis besar sebenarnya hanya ada tiga kegiatan yang dijadikan objek PPh Pasal 22 yaitu: kegiatan impor, kegiatan penjualan kepada pembeli tertentu, dan kegiatan pembelian produk tertentu dari penjual tertentu. Dan dari ketiga kegiatan tersebut itu, hanya satu yang kegiatan masuk kategori income yaitu kegiatan penjualan kepada pembeli tertentu.  Itulah sebabnya banyak praktisi pajak yang mengatakan pengenaan PPh Pasal 22 ini agak bertolak belakang dengan konsep umum PPh karena menjadikan expenditure/expense sebagai objeknya dan bukannya income atau penghasilan.

Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22

Dari berbagai kegiatan impor atau transaksi jual-beli barang, ada beberapa yang dikecualikan dari pengenaan atau pemungutan PPh Pasal 22. Maksudnya ada beberapa kegiatan impor maupun serah terima barang yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian ini dapat dilihat di Pasal 3 PMK Nomor PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Hal yang perlu diingat terkait dengan pengecualian tersebut adalah bahwa sebagian besar pengecualian itu berlaku hanya apabila ada Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh KPP setempat. Jika tidak ada SKB, maka terhadap objek tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22.

Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22

  • Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Atas pembelian barang terutang dan dipungut pada saat pembayaran
  • Atas penjualan hasil produksi terutang dan dipungut pada saat penjualan
  • Atas penjualan hasil produksi dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order)
  • Atas pembelian bahan-bahan terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas impor barang disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :

  1. Lembar pertama untuk pembeli
  2. Lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak
  3. Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dan hasil penjualan barang sangat mewah disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 yaitu:

  1. Lembar pertama untuk pembeli;
  2. Lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.

Penutup

Ketidakpahaman mengenai karakteristik PPh 22 dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban atasnya tanpa niat untuk sengaja melanggar. Harapan penulis, artikel yang penulis buat ini dapatbermanfaat untuk menambah wawasan para pembaca dalam rangka mengetahui seluk beluk mengenai perpajakan terutama PPh Pasal 22 sehingga terhindar dari sanksi perpajakan di masa yang akan datang. Demikian ulasan umum mengenai karakteristik PPh Pasal 22 yang memang cukup banyak ragamnya dan membutuhkan pemahaman yang memadai agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Back To Top