Benarkan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tidak dapat diterima Kuasa Wajib Pajak?
oleh:
Dani Rahmat, SE., M.AP., CPTT.
Praktisi Perpajakan
Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan kewenangan atributif yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU KUP. Telah mafhum dipahami bahwa Undang-Undang KUP merupakan dasar hukum administrasi formal terkait kewenangan negara untuk memungut pajak sesuai dengan berikut sistem dan mekanisme pemungutan pajak yang berlaku.
Secara umum, Pasal 48 KUP menjadi dasar kehadiran Peraturan Pemerintah untuk mengatur “hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang” dalam hal ini Undang-Undang KUP, di mana pasca perubahan Undang-Undang KUP oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diundangkan dan berlaku sejak 12 Desember 2022.
Saat ini, PP 50 Tahun 2022 masih berlaku meski telah terbit perubahan terakhir Undang-Undang KUP oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun demikian, ketentuan Pasal 43A ayat (4) UU KUP mengatur secara khusus bahwa tata cara pemeriksaan bukti permulaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2022 (baca: sebelum diundangkannya PP 50 tahun 2022) mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang hal yang sama.
Pasal 11 ayat (1) PMK-177/2022 berbunyi:
“Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang dilakukan terhadap orang pribadi disampaikan secara langsung kepada orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau keluarga yang telah dewasa.”
Pasal 11 ayat (1) PMK-177/2022 ini mengubah norma sebelumnya di Pasal 15 ayat (2) PMK-239/2014 yang berbunyi:
“Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan terhadap orang pribadi, Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, keluarga yang telah dewasa, atau kuasa.”
Perubahan Aturan Sehubungan dengan BUPER (Bukti Permulaan)
Demikian pula norma yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) PMK-177/2022 yang mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK-239/2014 terkait ketentuan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
| Pasal 11 ayat (2) PMK-177/2022 | Pasal 15 ayat (3) PMK-239/2014 |
| Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang dilakukan terhadap badan disampaikan secara langsung kepada wakil atau pegawai dari badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan terhadap badan, Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada wakil, kuasa, atau pegawai dari badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
Berdasarkan telaah historis di atas, perubahan norma oleh Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK-177/2022 yang menghapus kata “kuasa” dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) PMK-239/2014 menyimpukan bahwa pengampu penal policy menghendaki bahwa sejak berlakunya PMK-177/2022, kuasa dari orang pribadi atau badan (atau dalam bahasa mudahnya dikatakan “wajib pajak) tidak dapat menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.
Namun demikian, ternyata redaksi dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP 50 tahun 2022 masih menghadirkan kata “kuasa” yang berbunyi:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”
Ketentuan Norma yang Berbeda
Dari adanya dua ketentuan dengan norma yang berbeda ini setidaknya menimbulkan dua penafsiran hukum. Pertama, berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori dan asas lex superior derogate legi inferiori, ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK-177/2022 (diundangkan 5 Desember 2022) “ter-mansukh” oleh Pasal 5 ayat (4) PP 50 tahun 2022 (diundangkan 12 Desember 2022) sehingga tidak berlaku lagi pasca diundangkan dan berlakunya PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, kuasa (tetap) dapat menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Tafsir kedua berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali dan asas lex certa, justru sebaliknya ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP 50 tahun 2022 (lex generali) “ter-mansukh” oleh Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK-177/2022 (lex specialis dan lex certa demi hukum, dhi. Pasal 43A ayat (4) UU KUP). Oleh karena itu, kuasa tidak dapat menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tafsir ini diperkuat oleh fakta bahwa PMK-177/2022 berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan yang jatuh pada tanggal 2 Februari 2023 sehingga memenuhi syarat lex posterior derogat legi priori dibandingkan PP 50 Tahun 2022 yang diundangkan berlaku 12 Desember 2022.
Kehadiran dua tafsir yang saling bertolak belakang ini tentulah tidak dapat dibiarkan. Hal ini menimbang bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan sebuah tindakan dalam sistem pemidanaan yang harus berpegang teguh pada asas legalitas sebagai asas yang paling penting dalam hukum pidana (lihat: Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. (2007). Hukum Pidana. (J. E. Sahetapy & A. Pohan, Eds.). Bandung: Citra Aditya Bakti, h. 4-5).
Menurut Douglas Husak, asas legalitas tidak semata-mata berarti principle of certainty atau the rule of law namun termasuk juga principle of justice atau the rule of justice (lihat: Barda Nawawi Arief dalam Faisal. (2020). Politik Hukum Pidana. Tangerang: Rangkang Education, h. 33). Demikianlah prinsip lex scripta dan lex certa dalam kandungan asas legalitas menjadi prinsip yang penting dalam menilai dan menyimpulkan norma hukum untuk menjamin aspek kepastian hukum dan keadilan terutama dalam cara pandang mazhab kontinental.
Dengan bersandar pada prinsip lex scripta, telaahan dilanjutkan pada ketentuan yang ada pasca berlakunya PMK-177/2022 dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2024 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan penelusuran terhadap manuskrip PER-1/PJ/2024, norma terkait penyampaian pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur di Pasal 4 ayat (1) namun dalam redaksi norma yang umum. Penyebutan kata “kuasa” dalam penyampaian pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan dalam SE-1/PJ/2024 seperti tercantum di halaman 15 angka 6 huruf a sub angka 1) sub huruf a) poin (1) yang berbunyi:
“Penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi, badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan kepala Kantor Pelayanan Pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan.”
Selanjutnya masih di halaman 15 pada angka 6 huruf a sub angka 1) sub huruf a) poin (3) sub-poin (a) berbunyi:
“Pemeriksa Bukti Permulaan menandatangani pakta integritas bersama-sama dengan orang pribadi, wakil dari badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Selanjutnya masih di halaman 15 pada angka 6 huruf a sub angka 1) sub huruf a) poin (3) sub-poin (b) berbunyi:
“orang pribadi, wakil dari badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menandatangani surat pernyataan pemberian persetujuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk melaksanakan wewenang Pemeriksa Bukti Permulaan”
Selanjutnya masih di halaman 16 berbunyi:
“Kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e) berupa: (1) keadaan kahar seperti bencana alam, wabah, atau kerusuhan;(2) keterbatasan anggaran; atau (3) orang pribadi atau keluarga orang pribadi yang telah dewasa, wakil dari badan, atau kuasa yang yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan pada saat pemeriksaan lapangan.”
Dengan demikian, menurut SE-1/PJ/2024 kuasa dari orang pribadi atau badan:
- dapat menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
- menandatangani pakta integritas bersama-sama Pemeriksa Bukti Permulaan
- menandatangani surat pernyataan pemberian persetujuan untuk melaksanakan wewenang Pemeriksa Bukti Permulaan.
Penutup
Dengan meminjam Istilah yang pernah viral di dunia maya dapat dikatakan bahwa berdasarkan rangkaian premis di atas, menurut perspektif prinsip lex scripta dapat disimpulkan bahwa kuasa (tetap) dapat menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena memenuhi kriteria “syuhrah wal istifadhah” dalam dukungan manuskrip peraturan perundang-undangan perpajakan.
Disebut “syuhrah” (terkenal) dalam kriteria lex lex superior derogate legi inferiori oleh Pasal 5 ayat (4) PP 50 tahun 2022 dan kriteria posterior derogat legi priori oleh SE-1/PJ/2024. Disebut “istifadhah” (tersebar) karena tercantum dalam lebih dari satu manuskrip ketentuan peraturan perundang-undangan (meskipun tidak sederajat), yaitu PP 50 tahun 2022 dan SE-1/PJ/2024 dengan materi muatan yang lebih rinci atau lebih specialis. Dan oleh karena itu, argumentasi ini dapat dipandang lebih certa untuk menjadi hujjah dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebatas uraian ini, juga dapat disimpulkan bahwa norma dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PMK-177/2022 menjadi tidak efektif (ter-mansukh).
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja
