Aspek Pajak Pada Organisasi Nirlaba
Pada dasarnya ketentuan perpajakan yang berlaku di negeri ini memberikan lingkup definisi yang jelas atas apa yang disebut dengan Subjek Pajak Badan. Termasuk di dalamnya adalah Organisasi Nirlaba, ambil satu contoh bentuknya yakni Yayasan. Adapun subjektivitas pemajakan tidak menempatkan yayasan sebagai entitas yang berbeda dengan entitas lainnya. Definisi mendasarnya dikembalikan lagi pada konsep bahwa yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan atau modal. Sementara karakteristik yayasan masuk ke dalam klausul definitif tersebut.
Dalam praktiknya, berdasarkan tujuan, badan secara umum dapat dikelompokkan menjadi profit-oriented dan nonprofit-oriented. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin memfokuskan Yayasan sebagai pembahasan dalam artikel ini, yang masuk dalam kelompok yang kedua.
Karakteristik Legal
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Organisasi Nirlaba seperti yayasan mendapatkan sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lainnya yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Demikian juga yang terjadi pada yayasan. Model organisasi yayasan merupakan realisasi dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan didirikan berdasarkan Akta Notaris yang kemudian disahkan menurut Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM. Ada banyak jenis yayasan, sesuai dengan bidang yang dilingkupi, antara lain: Yayasan Pendidikan, Yayasan Kesehatan, Yayasan Keagamaan, Yayasan Ilmu Pengetahuan (Penelitian dan Pengembangan), dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan. Apapun bentuk yayasan, karakteristik utamanya tetap sama yaitu tidak berniat mencari laba.
Yayasan dijalankan oleh pengurus, yaitu pengelola yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan dan kepentingan yayasan. Mereka, para pengelola, memiliki kuasa dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk memastikan bahwa tujuan yayasan dapat terealisasi sesuai rencana kerja. Pertanggungjawaban pengurus adalah kepada pembina dimana pengurus memiliki tanggung jawab yang harus dipikul secara pribadi atas setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan anggaran dasar sehingga merugikan yayasan atau pihak lainnya. Model pertanggungjawaban ini bersifat vertikal. Sedangkan pertanggungjawaban yang bersifat horizontal adalah kepada masyarakat secara luas, donatur, atau pemerintah. Pertanggungjawaban menjadi isu penting bagi suatu yayasan karena menyangkut kredibilitas yayasan tersebut di mata publik.
Prinsip yang perlu dipahami tentang Yayasan adalah sebagai berikut
- Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
- Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannnya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut serta dalam suatu badan usaha, dengan syarat sebagai berikut:
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
- Bentuk usaha tempat investasi bersifat perspektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
- Anggota pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.
- Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas,
- Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu kekayaan yayasan dapat diperoleh dari hal-hal berikut ini.
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
- Wakaf
- Hibah
- Hibah wasiat.
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.
Aspek Perpajakan
Pada prinsipnya, pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada yayasan sama dengan bentuk organisasi lainnya. Pada akhir periode Laporan Keuangan suatu yayasan akan menyajikan nilai Sisa Hasil Usaha yang sebetulnya setara dengan Laba/Rugi pada entitas bisnis. Yayasan pun tidak dikecualikan dalam konteks kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sanksi administrasi dan pidana juga dapat menyasar Wajib Pajak yayasan jika memang ada ketentuan perpajakan yang dilanggar.Yayasan juga masih dikenakan kewajiban untuk bertindak sebagai pemotong atau pemungut atas suatu transaksi yang memuat aspek perpajakan. Namun demikian terdapat sejumlah pengecualian yang diberikan negara kepada yayasan dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pengecualian-pengecualian tersebut mencakup pembebasan dari kewajiban membayar, memungut, dan dikenakan Pajak Penghasilan. Secara rinci, pengecualian tersebut antara lain:
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Dalam hal suatu yayasan melakukan impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, sosial, amal, dan kebudayaan maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 memberikan pembebasan dari Bea Masuk dan Cukai. Ketentuan ini berlaku dalam hal, sebelumnya yayasan tersebut sudah berstatus sebagai badan atau lembaga yang mendapatkan fasilitas pembebasan. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, yayasan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas dimaksud setiap kali dibutuhkan.
Pengecualian PPh Pasal 4 ayat (2) Jual Beli Tanah
Keterlibatan suatu yayasan dalam transaksi jual beli tanah mengandung pengecualian dari satu aspek perpajakan yang terlibat di dalamnya. Yayasan dikecualikan dari kewajiban membayar dan memungut PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa orang pribadi yang melakukan pengalihan hak tanah dan atau bangunan kepada kelompok entitas tertentu termasuk yayasan dikecualikan dari pengenaan PPh. Namun pengecualian ini berlaku jika pengalihan tersebut tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengakuan atas Sisa Lebih Anggaran
Yayasan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan telah diatur sedemikian jelas terkait pelaksanaan pengakuan Sisa Lebih yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-68/PMK.03/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2009. Sisa Lebih tersebut ditetapkan sebagai bukan Objek Pajak Penghasilan. Sisa Lebih sendiri secara sederhana adalah selisih dari seluruh penerimaan dikurangi pengeluaran untuk Biaya Operasional sehari-hari. Pengecualian Sisa Lebih sebagai non Objek Pajak Penghasilan harus tetap memperhatikan syarat bahwa Sisa Lebih tersebut harus digunakan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperoleh untuk kepentingan pembangunan dan atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan. Jika batas waktu ini terlampaui maka Sisa Lebih tersebut menjadi penghasilan dan dikenai PPh pada tahun berikutnya.
Aspek Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 menunjukkan bahwa ciri umum yayasan nirlaba adalah adanya perolehan sumbangan untuk sumber daya utama, penyumbang bukan pemilik yayasan dan tidak berharap akan imbalan atau hasil. Pengakuan transaksi dalam yayasan nirlaba menggunakan basis akrual atau basis kas. Hal ini disebabkan karena aliran dana masuk ke suatu yayasan dapat berupa kontrak komitmen sumbangan dari pihak lain dimana pencairannya dilakukan secara bertahap dan jika substansinya sesuai dengan kesepakatan. Di lain waktu, sumbangan yang diterima yayasan juga dapat berupa kas atau uang tunai dari pihak lain tanpa adanya ikatan atau perjanjian (komitmen) tertentu sebelumnya. Untuk memudahkan memahami akuntansi yayasan nirlaba, berikut disajikan sejumlah contoh kasus beserta jawabannya pada masing-masing tabel dibawah ini.
- 22 Januari 2020. Yayasan DSF menerima sumbangan/donasi dari perseorangan dan perusahaan sebesar Rp80.000.000,00 melalui transfer bank (Bank Mayapada) untuk rencana pembangunan sekolah di Kepulauan Maluku.
| Akun | Debit | Kredit |
| Bank Mayapada (Kas) | Rp80.000.000,00 | – |
| Pendapatan Sumbangan | – | Rp80.000.000,00 |
- 23 Januari 2020. Yayasan DSF menerima iuran bulanan dari 20 anggota sebesar Rp100.000,00 per orang atau setara dengan Rp2.000.000,00 tunai.
| Akun | Debit | Kredit |
| Kas di Tangan (Kas) | Rp2.000.000,00 | – |
| Pendapatan Iuran Anggota | – | Rp2.000.000,00 |
- 10 Juli 2020. Yayasan DSF menerima MoU dari Lembaga Donor XYZ untuk program pembebasan buta huruf di Kepulauan Maluku untuk 2 tahun dengan hibah senilai Rp2.000.000.000,00 untuk periode 01 Juli 2020-30 Juni 2022. Hibah ini tidak boleh digunakan selain yang disepakati dalam MoU.
| Akun | Debit | Kredit |
| Piutang Komitmen (XYZ) | Rp2.000.000.000,00 | – |
| Pendapatan Hibah | – | Rp500.000.000,00 |
| Pend. Hibah Ditangguhkan | – | Rp1.500.000.000,00 |
- 15 Juli 2020. Yayasan DSF menerima hibah termin I sebesar Rp500.000.000,00 melalui bank transfer ke rekening Bank MIO.
| Akun | Debit | Kredit |
| Kas di Bank (MIO) | Rp500.000.000,00 | – |
| Piutang Komitmen XYZ | – | Rp500.000.000,00 |
- 15 Agustus 2020. Yayasan DSF menjual 500 buku pelajaan sekolah ke SD Padasuka sebesar Rp5.000.000,00 secara kredit dua kali angsuran. Dimana pada tanggal 15 Agustus 2020 diterima pembayaran angsuran pertama sebesar 50%.
| Akun | Debit | Kredit |
| Piutang SD Padasuka | Rp2.500.000,00 | – |
| Kas di Tangan | Rp2.500.000,00 | – |
| Pendapatan Usaha | – | Rp5.000.000,00 |
- 03 September 2020. Yayasan DSF membuat kegiatan bazaar dan penggalangan dana untuk pendidikan anak di daerah terpencil dengan biaya antara lain: biaya cetak brosur Rp1.500.000,00 biaya transportasi Rp500.000,00 biaya sewa lokasi bazaar Rp5.000.000,00 (hanya sewa, tidak terjadi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sehingga tetap dikenakan PPh Final 10%).
| Akun | Debit | Kredit |
| Biaya Cetak Brosur | Rp1.500.000,00 | – |
| Biaya Transportasi | Rp500.000,00 | – |
| Biaya Sewa Lokasi | Rp5.000.000,00 | – |
| Hutang PPh Ps 4(2) | – | Rp500.000,00 |
| Kas di Tangan | – | Rp6.500.000,00 |
- 07 September 2020. Yayasan mengeluarkan cek uang muka kerja untuk staf lapangan Bimo dalam rangka realisasi kegiatan pemberdayaan anak sekolah sesuai MoU sebesar Rp50.000.000,00 dan staf lapangan Bima untuk kegiatan pengadaan buku bacaan perpustakaan dusun sebesar Rp25.000.000,00
| Akun | Debit | Kredit |
| Uang Muka Kerja Bimo | Rp50.000.000,00 | – |
| Uang Muka Kerja Bima | Rp25.000.000,00 | – |
| Kas di Bank | – | Rp75.000.000,00 |
- 10 Oktober 2020. Yayasan menerima Laporan Pertanggungjawaban program Bimo dengan rincian antara lain: honor panitia Rp10.000.000,00 biaya transportasi Rp25.000.000,00 biaya transportasi dan akomodasi Rp15.000.000,00 dan biaya dokumentasi Rp5.000.000,00.
| Akun | Debit | Kredit |
| Biaya Honor Panitia | Rp10.000.000,00 | – |
| Biaya Transportasi | Rp25.000.000,00 | – |
| Biaya Konsumsi dan Akomodasi | Rp15.000.000,00 | – |
| Biaya Dokumentasi | Rp5.000.000,00 | – |
| Hutang Karyawan Bimo | – | Rp5.000.000,00 |
| Uang Muka Kerja- Bimo | – | Rp50.000.000,00 |
- 10 Oktober 2020. Yayasan menerima Laporan Pertanggungjawaban program Bima atas kegiatan pengadaan buku bacaan yang memakan biaya Rp22.500.000,00
| Akun | Debit | Kredit |
| Biaya Pengadaan Buku | Rp22.500.000,00 | – |
| Piutang Karyawan-Bima | Rp2.500.000,00 | – |
| Uang Muka Kerja- Bima | – | Rp25.000.000,00 |
- 11 Oktober 2020. Yayasan membayar uang jasa konsultan pendidikan PT Kanaka (berNPWP; nonPKP) via transfer senilai Rp10.000.000,00 dan menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan nomor PPh 23/2/2020.
| Akun | Debit | Kredit |
| Biaya Jasa Konsultan | Rp10.000.000,00 | – |
| Hutang PPh Pasal 23 | – | Rp200.000,00 |
| Kas di Bank | – | Rp9.800.000,00 |
Secara akuntansi, jika pada akhir periode terdapat Sisa Lebih yang diterima yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Pembukuan atas pengalihan saldo sisa lebih tersebut dilakukan dengan cara mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan lalu mengkredit akun kas atau utang dan akun modal yayasan.
Kesimpulan
Definisi mendasarnya Pada dasarnya definisi yayasan sudah sesuai dengan konsep bahwa yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan atau modal, tentang Pajak Penghasilan yayasan mendapatkan sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lainnya yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Namun, dari sisi administrasi perpajakan, pada dasarnya terdapat perbedaan perlakuan yang diberikan kepada Wajib Pajak yayasan, antara lain berupa pembebasan bea masuk/cukai dan pembebasan dari pengenaan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Selain itu, dari sudut pandang Akuntansi Keuangan, sudah diatur di dalam PSAK Nomor 45 mengenai yayasan yang mengatur tata cara mencatat Sisa Lebih yang diterima yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan jika dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Pembukuan atas pengalihan saldo sisa lebih tersebut dilakukan dengan cara mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan lalu mengkredit akun kas atau utang dan akun modal yayasan.
