Apa Saja Yang Berubah Pada Peraturan yang Ada di PMK 168/2023? 

Oleh Endriko Pudjisaputro & Faisal Ahmad Chotib Widyaiswara Pusdiklat Perpajakan

 

Kehadiran PMK-168/2023 ini sepertinya sudah ditunggu oleh Wajib Pajak, terutama yang beposisi berposisi sebagai pemotong PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Kehadiran PMK ini juga seolah menjadi penutup dari pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Hal ini terlihat dari ketentuan pada Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan itu sendiri, dimana ayat penutup dari Pasal 21, yaitu ayat (8), memang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Hampir seluruh Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dicabut atau diubah oleh PMK-168/2023, sehingga bisa dikatakan bahwa PMK-168/2023 menjadi rujukan tunggal dalam hal pemotongan pajak penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Sementara, PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008, yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru diluncurkan pemerintah. 

Nah, untuk mempermudah, penulis mencoba memberikan ringkasan secara detil terkait perubahan peraturan yang ada pada PMK 168 tahun 2023 dengan peraturan yang sudah di cabut sebelumnya. Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perubahan atau penambahan ketentuan baru pada PMK-168/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Adanya tambahan definisi untuk Instansi Pemerintah yang ada pada Pasal 1 ayat (6) yang menyatakan bahwa Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Lebih ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, bahwa Instansi Pemerintah juga merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotongan PPh Pasal 21 (lihat juga Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK-168/2023).
  2. PMK-168/2023 juga memberikan definisi pada istilah “Pekerjaan Bebas”, sebuah istilah yang selama ini sering digunakan pada aturan sebelumnya, namun belum diberikan definisi tersendiri tentang “Pekerjaan Bebas” itu sendiri.
  3. Penyempurnaan pada Pasal 1 angka 9 yang menyatakan bahwa Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah., meskipun bersifat perubahan, juga memberikan kepastian untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah. Definisi ini tidak sepenuhnya sama dengan definisi yang diberikan pada PMK-262/2010, karena definisi pada PMK-168/2023 ini jelas mengatur cakupan yang lebih luas dan menyeluruh jika dibandingkan pada PMK-262/2010, tanpa membedakan istilah-istilah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan seterusnya.
  4. Pencantuman definisi “Mantan Pegawai” pada Pasal 1 angka 15 yang menyatakan bahwa Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut., juga lebih memberikan kepastian pada status pegawai yang sudah tidak lagi bekerja di tempat pemberi kerja.
  5. PMK-168/2023 juga menambahkan definisi tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Aturan-aturan yang ada sebelumnya hanya memakai istilah “PTKP”, tanpa pernah memberikan definisi dari “PTKP” itu sendiri pada Pasal 1-nya.
  6. Pasal 1 angka 17 pada PMK-168/2023 yang menyatakan bahwa  Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau bagian dari 1 (satu) bulan kalender. Untuk lebih memberikan penegasan dan kepastian terkait dengan periode waktu yang digunakan dalam perhitungan dan  pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan istilah “Masa Pajak”, untuk menggantikan istilah yang selama ini dugunakan digunakan pada aturan-aturan yang ada, yaitu “satu bulan”.
  7. Berikutnya, Pasal 1 angka 18 yang menyatakan bahwa Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Mengenai definisi “Masa Pajak Terakhir” bagi para pensiunan yang sudah tidak lagi menerima uang pensiun. Ketentuan selama ini yang ada hanya mengatur tentang “Masa Pajak Terakhir” untuk pegawai dan tidak mengikutsertakan pensiunan.
  8. Salah satu ketentuan baru, tapi merupakan perubahan pada PMK-168/2023 ini sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) huruf c angka 2 (3) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:

c. orang pribadi yang:

1. tidak melakukan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau

2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:

a) semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau

b) melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja

Pada pasal ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang timbul pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang selama ini tidak hanya mempekerjakan asisten rumah tangga (ART), tapi juga mempekerjakan orang pribadi lainnya, yang sebetulnya tidak berhubungan dengan usaha atau Pekerjaan Bebas WP OP tersebut, seperti pengasuh bayi, tukang kebun, dll. Ketentuan ini pada dasarnya membebaskan WP OP sebagai pemotong PPh Pasal 21 apabila mempekerjakan orang pribadi lainnya yang menyerahkan jasa namun tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas WP OP tadi.

  1. Masih terkait dengan Pekerjaan Bebas, aturan selama ini mengelompokkan 8 kelompok tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Arsitek, Notaris, Dokter, dan Aktuaris) sebagai tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas sebagai Bukan Pegawai. PMK-168/2023 menambahkan 1 (satu) jenis profesi, yaitu pejabat pembuat akta tanah  sehingga total ada 9 kelompok tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas sebagai Bukan Pegawai.
  2. Masih terkait dengan Pekerjaan Bebas, Pasal 3 ayat (2) huruf b, menambahkan jenis orang pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas sebagai Bukan Pegawai, dalam hal ini pembuat/pencipta konten media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan jenis lainnya serta seniman lainnya. . (nomor 12 pada Tabel). Ketentuan perubahan ini jelas memperluas pihak yang termasuk sebagai orang pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas sebagai Bukan Pegawai, yang akhir-akhir ini memang cukup diminati untuk dijadikan profesi.
  3. Pasal 5 ayat (4) (nomor 13 pada Tabel), memberikan penegasan tentang penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri, apabila terdapat pembayaran penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Apabila aturan selama ini hanya menyebutkan bahwa penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutang, maka pada PMK-168/2023 lebih ditegaskan, untuk melihat mana peristiwa yang terlebih dahulu, antara pembayaran penghasilan atau pada saat terutang.
  4. Ketentuan baru berikutnya ada di Pasal 7 huruf e, g, dan h (nomor 14, 15, dan 16 pada Tabel), yang mengatur tentang jenis-jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan selama ini hanya memuat 5 (lima) jenis penghasilan yang tidak dipotong, sehingga dengan adanya penambahan ini, saat ini, total ada 8 (delapan) jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
  5. Sedangkan Pasal 10 ayat (1) huruf b (nomor 17 pada Tabel), menambahkan 2 (dua) jenis lembaga, yaitu badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 10 ini sendiri mengatur tentang unsur penghasilan Bruto bagi Pegawai Tetap, dalam hal ini yaitu iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayarkan oleh Pegawai melalui pemberi kerja.

Ketentuan ini juga berlaku bagi penerima penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN dan APBD sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya. (nomor 22 pada Tabel).

  1. Salah satu ketentuan baru sekaligus sebagai kesetaraan perlakuan bagi WP OP yang tidak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan adalah adanya pembayaran zakat sebagai unsur pengurang penghasilan bruto (nomor 18 pada Tabel). Termasuk pengertian zakat disini juga termasuk pembayaran sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Perlakuan yang sama tentang hal ini juga diperlakukan kepada para Pensiunan sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf b (nomor 20 pada Tabel).

  1. Ketentuan ini juga berlaku bagi penerima penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN dan APBD sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya. (nomor 23 dan 24 pada Tabel). 
  2. Ketentuan baru berikutnya diatur pada Pasal 10 ayat (4) (nomor 19 pada Tabel), yang merupakan penegasan perlakuan biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri bagi pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Dalam kasus ini, pegawai tetap tersebut melakukan perhitungan penghasilan neto dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dan biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri pada penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP OP yang bersangkutan. Ketentuan ini merupakan terobosan baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi orang pribadi sebagai pegawai tetap pada pemberi kerja yang bukan Pemotong Pajak.
  3. Ketentuan yang baru berikutnya diatur pada Pasal 17 ayat (2) (nomor 21 pada Tabel), yang menyatakan bahwa penentuan Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya yang bersumber dari APBN atau APBD, yaitu penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak. Ketentuan ini tentu untuk menyelaraskan ketentuan yang diatur pada PP-58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang artikel mengenai PP-58/2023 ini juga sudah dibahas sebelumnya oleh penulis.
  4. Pasal 18 ayat (4) PMK-168/2023 (nomor 25 padaTabel) merupakan ketentuan yang baru diatur, dimana sebelumnya aturan tentang hal ini sama sekali tidak pernah diatur. Aturan ini adalah untuk ditujukan khusus bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah. Secara sederhana, penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang dilakukan oleh pemberi kerja yang tidak membayar gaji pokok, juga memperhitungkan seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya tersebut pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok, yang tata cara penghitungannya diuraikan pada Pasal 18 ayat (5) (nomor 26 pada Tabel), termasuk adanya Surat Pernyataan yang harus dibuat oleh penerima penghasilan (nomor 27 pada Tabel).             
  5. Seiring dengan terbitnya PMK-66 Tahun 2023 (PMK-66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan (tulisan penulis tentang bagian dari bahasan PMK ini sudah dimuat pada Volume XIV Edisi 7 November 2023), maka dimuat juga aturan baru pada PMK-168/2023 berkenaan dengan saat terutangnya PPh Pasal 21, terutama bagi penerima penghasilan yang menerima penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (nomor 28 pada Tabel)
  6. Adanya ketentuan baru pada Pasal 19 ayat (4) PMK-168/2023 (nomor 31 pada Tabel), terkait dengan pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dikeluarkan tentunya karena sudah terbitnya PMK-66/2023, yang intinya adalah, apabila penggantian atau imbalan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan, maka tentunya akan dipotong PPh Pasal 21, dan sebaliknya, apabila penggantian atau imbalan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, maka tentunya tidak dipotong PPh Pasal 21.
  7. Selanjutnya, Pasal 21 ayat  (4) PMK-168/2023 (nomor 34 pada Tabel) merupakan ketentuan baru yang mengatur bahwa apabila Pemotong melakukan pembetulan pada SPT Masa yang menyebabkan adanya kelebihan penyetoran pajak, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.
  8. Pasal 22 ayat (1) (nomor 35 pada Tabel)  dan ayat (2) (nomor 36 pada Tabel) juga merupakan ketentuan baru yang ada pada PMK-168/2023. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa penerima penghasilan mepunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari Pemotong Pajak. Hal ini merupakan imbal balik dari adanya kewajiban Pemotong Pajak untuk membuat bukti potong. Sedangkan ayat (2) menyatakan adanya hak bagi penerima penghasilan dalam hal adanya kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak, terkecuali atas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
  9. Pasal 22 ayat (3) (nomor 37 pada Tabel) merubah ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa jumlah PPh Pasal 21 tidak final yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Perubahan yang dilakukan adalah dengan menambahkan frasa “bagian Tahun Pajak terutangnya Penghasilan”, untuk mengakomodasi pelaporan penghasilan bagi penerima penghasilan yang hanya menerima penghasilan hanya dalam bagian Tahun Pajak.
  10. Terakhir, Pasal 22 ayat (4) (nomor 38 pada Tabel) menegaskan adanya kewajiban bagi penerima penghasilan untuk melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang telah dipotong PPh maupun yang tidak dipotong PPh, penghasilan yang bersifat final maupun tidak final, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Seluruh penghasilan tersebut tentunya dilaporkan oleh penerima penghasilan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.

Demikian tulisan ini dibuat seiring dengan diterbitkan dan diundangkannya PMK-168/2023, yang mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023 2024. Tulisan ini hanya berisikan tentang petunjuk umum mengenai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh orang pribadi. Tulisan berikutnya akan mencoba untuk membahas terkait teknis PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai serta peserta kegiatan beserta contoh perhitungannya. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi pembaca.

Back To Top