MEMAHAMI SKEMA TRANSFER PRICING DALAM KASUS STARBUCKS
UK TAX AVOIDANCE
Oleh: Indrayagus Slamet
Praktisi Perpajakan
Resume Kasus Tax Avoidance of Starbucks United Kingdom
Selama 14 tahun, Starbucks UK hanya membayar pajak £8.6m dinegaranya. Adanya indikasi penghindaran pajak ini pertama kali dicurigai oleh News Agency Reuters yang memakan waktu selama 4 bulan lamanya melakukan investigasi. Awal mula diketahuinya skandal besar ini adalah bahwa Starbucks UK mengklaim kerugian fiscal (Loss Carry Over) yang sangat besar sehingga nihil membayar PPh Badan. Disisi lain, Starbucks UK mengatakan pada investor dunia bahwa ia memiliki profit yang sangat bagus. Ia berkata pada pers:
”We have paid and will continue to pay our fair share of taxes in full compliance with all UK tax laws, as we always have. There has been no suggestion by any authority that we are anything but compliant and good taxpayers and we do this in a way that is consistent with the values that have guided us since we were founded more than 40 years ago”.
Sedangkan menurut ahli perpajakan di UK, penghindaran pajak yang dilakukan oleh Starbucks UK ini adalah legal, bukan suatu pengemplangan pajak (tax evasion). Kasus ini menjadikan salah satu skandal besar penghindaran pajak tingkat dunia. Adapun gambaran skema yang dilakukan adalah sebagai berikut.
Penjelasan:
STB UK mengimpor coffee bean yang sudah siap saji dari Swiss Trading co, dimana Swiss mengolah biji coffee via subcontract kepada affiliasinya di Belanda. Di Belanda juga ada affiliasi lain yang memiliki Marketing Intangible dengan nama yang begitu terkenal yaitu “Starbucks” yang namanya itu dipakai oleh STB UK dan wajib membayar royalty dari Sales of STB UK. STB pusat di USA memberikan pinjaman dengan bunga sekian persen.
Transfer Pricing Risk Assessment
Penulis tidak membahas rinci mengenai makhluk planet yang namanya transfer pricing, bagaimana terjadinya, dan penjelasan lainnya secara mendalam tentang itu semua, tapi penulis hanya menampilkan sedikit cuplikan tentang transfer pricing knowledge. Menurut OECD, Transfer Pricing Risk Assessment dalam bahasa sederhananya adalah suatu proses mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian dalam penerapan transfer pricing rule yang sudah ditetapkan oleh tax administration (DJP) sehingga perlu dilakukan tax audit untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam penerapannya tersebut.
Ada beberapa hal yang memicu perhatian tax authority UK dan apabila ini terjadi di Indonesia, maka nampaknya akan juga terjadi hal yang sama. DJP Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai transfer pricing yaitu PER-34/PJ….,PER-22/PJ….. dan SE-50/….. . Beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus Starbucks UK adalah adanya Loss Carryover yang sangat besar yang membuatnya membayar pajak nihil beberapa tahun dan juga adanya transaksi antar hubungan istimewa, yaitu sebagai berikut:
- Adanya Jual-Beli BKP dari affilasi yang beda tarif PPh Badannya
- Adanya Pembayaran Royalty atas Brand kepada affilasinya.
- Adanya pembayaran bunga pinjaman
Dengan dilakukannya skema transaksi antar hubungan istimewa ini membuat STB UK memiliki Loss Carryover yang sangat besar yang ditimbulkan sejak usahanya berdiri namun katanya memiliki prospek usaha yang cemerlang karena selalu menghasilkan high profit, hingga tax administration of UK termasuk pers terkenal disana yaitu Reuters News Agency menjadi paham akan adanya penghindaran pajak yang sangat besar ini.
Pos-pos yang menjadi fokus objek Tax Audit
Dengan asumsi bahwa kasus ini terjadi di Indonesia, berdasarkan PER-34/PJ….,PER-22/PJ….. dan SE-50/….. . maka perhatian khusus yang sangat mungkin akan tertuju pada transaksi antar hubungan istimewa yang ada pada skandal STB UK ini, yaitu sebagai berikut:
| Jenis Transaksi | Transfer Pricing Risk | Langkah-Langkah dalamTax Audit | Assessment Results yang mungkin |
| Adanya jual beli BKP (coffee bean) | Harga beli terlalu besar sehingga Gross Profit menjadi kurus | Penerapan Metode yang paling tepatPLI yang digunakanData Pembanding yang digunakan | Adanya potensi koreksi pembelian impor |
| Adanya pembayaran Royalty | Brand Holder ada kemungkinan bukan “the true economic owner”Economic Benefit tidak ada/terjadi di pihak user. | Meneliti dan memastikan bahwa di Belanda memang “the true owner of Brand”Memastikan ada manfaat yang timbul di pihak Brand User | Adanya potensi koreksi beban Royalty |
| Adanya pembayaran Bunga Pinjaman | Dana Pinjamannya memang untuk usahaBunganya wajarBukan modal terselubung | Memastikan adanya penerapan prinsip 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan)Bunganya wajarPenerapan kriteria Pinjaman sebagaimana Bank Umum | Adanya koreksi sebagian atau seluruhnya bunga pinjaman. |
Mengapa Transfer Pricing Scheme disebut sebagai Legal Tax Avoidance
Pemahaman secara umum dan berdasarkan penelitian pribadi penulis, suatu transaksi disebut sebagai illegal tax avoidance (tax evasion) atau pengemplangan pajak yang bersifat kriminal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Menghilangkan bukti
- Memalsukan bukti
- Membuat bukti yang sebenarnya tidak ada transaksi yang terjadi seolah-olah terjadi
- Tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungutnya
- Mengkreditkan pajak atas transaksi yang tidak terjadi atau dipalsukan sehingga merugikan negara.
Dalam penghindaran pajak via skema transfer pricing, apabila semua transaksi benar-benar terjadi (existence) dan bukti pendukungnya lengkap baik secara arus uang maupun arus dokumen, maka hal ini digolongkan menjadi legal tax avoidance (aggressive tax planning), karena kelima hal yang menjadi unsur “Illegal” diatas tidak dilakukan. Problem inti dalam skema transfer pricing adalah harga jual-belinya atau labanya tidak wajar atau pengenaan fee dan bunga yang tidak wajar. Kesalahan atau penyimpangan harga atau laba ini hanya bersifat kesalahan administratif saja sehingga dikenakan Surat Ketetapan Pajak, bukan penjara.
Kesimpulan
Perusahaan multinasional boleh saja melakukan skema transfer pricing baik di Indonesia maupun di belahan dunia manapun, asalkan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman. Wajar adalah suatu angka yang dilahirkan dari dua pihak yang saling bertransaksi dan diantara mereka bukan bersaudara (tidak memiliki hubungan apapaun). Lazim adalah suatu keadaan dimana suatu jual-beli atau pemberian jasa akan dilakukan atau tidak akan dilakukan diantara mereka dimana meraka berdua bukan bersaudara (tidak memiliki hubungan apapaun).
Penerapan prinsip wajar dan lazim ini harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh tax administration di masing-masing negara. Persyaratan yang dimaksud antara lain adalah penggunaan metode yang tepat, data pembanding yang tepat, memenuhi existence test dan benefit test, merupakan true economic owner of Brand or Technology/Knowhow dengan melewati beberapa pengujian, dan untuk transaksi pinjaman, bunga pinjamannya harus memenuhi harga pasar wajar dan bukan modal terselubung.
