Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan
Oleh: Hari Yanto
(Praktisi Perpajakan)
Perseroan Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (“PP 8/2021”) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Melalui dasar hukum tersebut, kini orang pribadi dapat mendirikan badan hukum perorangan berbentuk perseroan terbatas asalkan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perseroan Perorangan Sebagai Wajib Pajak Badan
Dalam ketentuan perpajakan, badan dapat di artikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Dengan demikian, sesuai pengertian yang diberikan ketentuan perpajakan tersebut, Perseroan Perorangan termasuk dalam kategori Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Nah, kapan Perseroan Perorangan ini memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Penjelasan tersebut terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU PPh”), menyebutkan bahwa: “Subjek Pajak Badan Dalam Negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.” Perseroan Perorangan berbeda dengan perseroan terbatas pada umumnya yang didirikan dengan Akta Notaris. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021, Perseroan Perorangan didirikan dengan mengisi Pernyataan Pendirian sebagaimana yang terlampir dalam lampiran I PP 8/2021. Hal tersebut menandakan bahwa Perseroan Perorangan menjadi Wajib Pajak Badan dan wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP sejak saat didirikan, yaitu adanya Pernyataan Pendirian yang telah diisi sesuai PP 8/2021.
Kewajiban Penyelenggaraan Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” Paragraf 2 Penjelasan Pasal 14 UU PPh kembali mempertegas kewajiban penyelenggaraan pembukuan ini dengan menyebutkan bahwa: “Semua wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan….” Dengan demikian berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU KUP dan Penjelasan Pasal 14 UU PPh, Perseroan Perorangan sebagai wajib pajak badan diwajibkan juga untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memenuhi penyelenggaraan pembukuan sebagaimana yang disebutkan dalam Paragraf 3 Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, penyelenggaran pembukuan Perseroan Perorangan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Bab 3 3.9 SAK EMKM menyebutkan bahwa penyajian laporan keuangan untuk entitas mikro, kecil dan menengah minimum terdiri dari: laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi selama periode, dan catatan atas laporan keuangan yang berisi tambahan dan rincian pos-pos tertentu yang relevan. Ketiga jenis laporan keuangan tersebut menjadi kewajiban bagi Perseroan Perorangan yang harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 PP 8/2021.
Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Kriteria usaha mikro dan usaha kecil, saat ini diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (“PP 7/2021”) tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan Pasal 35 PP 7/2021, usaha mikro dan usaha kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian dan pendaftaran usaha sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan digunakan untuk pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil. Berikut di bawah ini adalah besaran kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang ditentukan dalam Pasal 35 PP 7/2021:
Gambar
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Mengacu pada 2 (dua) kriteria Perseroan Perorangan yang diatur dalam PP 07/2021, kriteria hasil penjualan tahunan merupakan kriteria yang juga digunakan untuk menentukan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Perseroan Perorangan. Sebagai contoh, Perseroan Perorangan usaha mikro dan Perseroan Perorangan usaha kecil dengan hasil penjualan tidak lebih melebihi Rp. 4.800.000.000,- merupakan Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas yang dapat memanfaatkan pengenaan pajak penghasilan Final 0,5%, sepanjang penghasilannya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perseroan Perorangan usaha mikro dan usaha kecil dapat juga memilih untuk dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Perseroan Perorangan usaha mikro tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai karena hasil penjualan tahunannya tidak mencapai threshold Rp. 4.800.000.000,00 per tahun. Namun demikian, berbeda dengan Perseroan Perorangan usaha kecil yang telah mencapai threshold Rp. 4.800.000.000,00, maka pengenaan pajak penghasilannya tidak dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Perseroan Perorangan tersebut wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai.
Penutup
Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Latar belakang disahkannya bentuk badan hukum Perseroan Perorangan ini adalah dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha dan daya saing perorangan. Dimana tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal bahwa Perseroan Perorangan termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas yang perlakuan pengenaan PPh dan PPN-nya mengikuti kriteria dan ketentuan Wajib Pajak Badan yang telah ada sebelumnya. Secara Perpajakan, apakah bentuk badan hukum Perseroan Perorangan ini memberikan beban pajak yang lebih efisien jika dibandingkan dengan orang pribadi…? Menjawab hal tersebut tentunya diperlukan pengkajian lebih lanjut. Berikut di bawah ini ilustrasi sederhana perbandingan beban pajak antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan usaha kecil:
Wajib Pajak perseroan perorangan usaha kecil memiliki data hasil penjualan selama tahun 2022 yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagai berikut:
| Peredaran BrutoHarga Pokok PenjualanPenjualan NetoBiaya yang dapat menjadi pengurangPenghasilan Kena Pajak Perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang dengan memanfaatkan Fasilitas Pasal 31E UU PPh:Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp.4.800.000.000,00 : Rp. 6.000.000.000,00) x Rp. 4.400.000.000,00 = Rp. 3.520.000.000,00Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:Rp. 4.400.000.000,00 – Rp. 3.520.000.000,00 = Rp. 880.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 22%) x Rp. 3.520.000.000,00 = Rp. 387.200.000,00 22% x Rp. 880.000.000,00 = Rp. 193.600.000,00 +Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Laba wajib pajak perseroan perorangan setelah Pajak PenghasilanMisalkan seluruh Laba tersebut dibagi kepada pemegang saham dan tidak diinvestasikan sehingga dikenakan pajak penghasilan final atas dividen 10%:10% x Rp. 3.819.200.000,00 = Rp. 381.920.000,00 Total beban pajak Rp. 580.800.000,00 + Rp. 381.920.000,00 = Rp. 961.720.000,00 | Rp. 6.000.000.000,00Rp. 500.000.000,00 -Rp. 5.500.000.000,00Rp. 1.100.000.000,00 -Rp. 4.400.000.000,00 Rp. 580.800.000,00 – Rp. 3.819.200.000,00 |
Wajib pajak orang pribadi usaha kecil memiliki data hasil penjualan selama tahun 2022 yang sama dengan wajib pajak perseroan perorangan di atas:
| Peredaran BrutoHarga Pokok PenjualanPenjualan NetoBiaya yang dapat menjadi pengurang PTKP (TK/3)Penghasilan Kena Pajak Perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh:Rp. 60.000.000,00 x 5% = Rp. 3.000.000,00Rp. 190.000.000,00 x 15% = Rp. 28.500.000,00Rp. 250.000.000,00 x 25% = Rp. 62.500.000,00Rp. 3.832.500.000,00 x 30% = Rp. 1.149.750.000,00 +Jumlah Pajak Penghasilan = Rp. 1.243.750.000,00 Yang terutang | Rp. 6.000.000.000,00Rp. 500.000.000,00 -Rp. 5.500.000.000,00Rp. 1.100.000.000,00 Rp. 67.500.000,00 -Rp. 4.332.500.000,00 |
Melalui ilustrasi perbandingan wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak perseroan perorangan di atas, pada tingkat hasil penjualan tahunan di atas Rp. 4.800.000.000,00 akan menghasilkan beban pajak penghasilan yang berbeda.
Selisih beban pajak penghasilan berdasarkan ilustrasi sederhana di atas adalah Rp. 1.243.750.000,00 – Rp. 961.720.000,00 = Rp. 281.030.000,00. Wajib pajak perseroan perorangan menghasilkan beban pajak yang lebih kecil bila dibandingkan wajib pajak orang pribadi.
