Bagaimana Aspek Pajak atas Penghiban Truk bekas?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat rekan ITR, perkenalkan saya Indra salah satu staff di perusahaan yang bergerak dalam bidang konsumsi (Mie instan). Perusahaan tempat saya bekerja menghibahkan truk bekas dengan nilai buku Rp15 juta kepada koperasi desa Pondok Bawang Jaya, supplier bawang merah. Nilai pasar truk Rp90 juta. Bagaimana aspek pajak atas transaksi tersebut nya?
Demikian pertanyaan yang dapat saya ajukan. Saya berharap tim ITR dapat membantu. Terima kasih.
Salam,
Indra
Yth. Bapak Indra,
Terima kasih atas pertanyaan yang telah bapak sampaikan ke meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Terkait pertanyaan bapak diatas, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-18/PJ.31/1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh Atas Pemindahtanganan Harta, yaitu pengalihan aktiva tetap, pengalihan karena hibah. Pengalihan karena hibah jika tidak dipengaruhi hubungan istimewa menyebabkan tidak diakuinya kerugian sebesar NILAI BUKU, dan bagi yang menerima merupakan bukan penghasilan. Sebaliknya, jika terdapat hubungan istimewa dan hubungan usaha, maka Nilai Buku diakui sebagai kerugian dan penghasilan bagi yang menerima sebesar nilai pasar barang.
Dalam kasus tersebut, PT Indofast menghibahkan truk bekas dengan nilai buku Rp15 juta kepada koperasi desa Pondok Bawang Jaya, supplier bawang merah. Nilai pasar truk Rp90 juta. Karena koperasi tersebut adalah supplier PT Indofast (ada hubungan usaha), maka hibah tersebut dianggap sebagai penjualan sebesar nilai buku sehingga dicatat oleh PT Indofast sebagai biaya hibah Rp15 juta, sedangkan koperasi mencatat penghasilan hibah sebesar Rp90 juta. Jika koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, management, kepemilikan, atau apapun, maka PT Indofast tidak boleh mencatat biaya hibah sebesar nilai buku Rp15 juta dan bagi koperasi tidak mencatat penghasilan sebesar Rp90 juta.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Terima kasih.
Hormat kami,
Pengasuh
Penarikan Hadiah Undian, Bagaimana Perhitungannya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam sehat selalu keluarga ITR. perkenalkan saya Syahid. Belum lama ini Perusahaan Bahagia Selalu menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp50.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Alfin muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh Perusahaan Bahagia Selalu?
Demikian pertanyaan yang saya tanyakan. Saya berharap tim ITR dapat memberikan pencerahan. Terima kasih
Salam,
Syahid
Yth. Bapak Syahid,
Terima kasih atas pertanyaan yang telah bapak sampaikan di meja redaksi kami. Pada pertanyaan tersebut mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
“Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
“Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Perusahaan Bahagia Selalu adalah 25% x Rp50.000.000 = Rp12.500.000.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih
Hormat kami,
Pengasuh
Pembayaran Jasa Pembukusan
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal sahabat ITR. Saya Lestari. Saya bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa pembungkusan barang-barang yang tujuannya untuk di ekspor. Perusahaan tempat saya bekerja mempunyai rekanan di perusahaan Lancar Jaya. Perusahaan lancar Jaya memberikan imbalan secara rutin kepada CV Makmur. Nah yang saya ingin tanyakan, apakah di potong PPh 23 atau PPN atas pembayaran jasa pembukusan tersebut?
Demikian pertanyaan yang saya ajukan. Mohon pencerahannya ya tim redaksi. Terima kasih.
Salam
Lestari
Yth. Ibu Lestari
Terima kasih Ibu Lestari atas pertnyaan yang ibu ajukan pada kami. Atas pertanyaan di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/03/2015, tentang jasa pembungkusan adalah istilah lain dari jasa pengepakan (secara substansi). Termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pengepakan. Dimana atas jasa tersebut pemberian jasa tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
