Menumbuhkan Budaya Riset Dengan Insentif Pajak
Oleh: Muhamad Ikbal, S.Sos., BKP
Praktisi Perpajakan
Riset dan pengembangan atau lebih dikenal dengan Reseach and Development (R&D) menjadi sebuah kegiatan yang penting ketika suatu ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang sudah ada ingin dikembangkan. Bila ditarik dalam tatanan mikro, R&D dapat menjadi salah satu komponen keunggulan bersaing suatu Perusahaan dari para pesaingnya (kompetitor). Data dan masukan informasi yang dihasilkan dari aktivitas R&D menjadi bahan pertimbangan dan standar pelayanan dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Melalui aktivitas R&D, Perusahaan dapat mengembangkan teknologi, inovasi pelayanan, inovasi produk, perbaikan sistem produksi, sistem distribusi, maupun sistem penciptaan kepuasaan konsumen. Suatu sumber menyatakan bahwa Tim R&D World memperkirakan investasi sebesar $2,476 triliun dalam upaya pengembangan riset di seluruh dunia pada 2022, peningkatan 5,43% dari $2,348 triliun yang dibelanjakan pada tahun sebelumnya. Amerika Serikat menempati posisi pertama dengan pengeluaran kotor US$679,4 miliar untuk riset, meningkat dari US$643,8 miliar pada 2021. Pada 2022, rasio anggaran riset AS diperkirakan mencapai 3,07% dari PDB.
Urutan kedua ialah China mengeluarkan US$551,1 miliar dalam pengeluaran kotor untuk penelitian dan pengembangan, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar US$507 miliar pada 2021. Sedangkan rasio penganggaran riset terhadap PDB di Indonesia paling rendah, hanya 0,24% pada 2022, menurut R&D World.
R&D Sebagai Strategi Bersaing
Dalam tataran mikro, perusaahaan agar dapat bersaing perlu mengindentifikasi kompetitor, perilaku pasar, dan tren yang sedang disukai, pengecekan profil dan karakteristik desain produk yang dihasilkan competitor. Serangkaian aktivitas tersebut dinamakan aktivitas R&D. Perusahaan yang sadar akan pentingnya R&D akan membentuk divisi khusus yang fokusnya menjalankan aktivitas riset pengembangan produk, jasa dan layanan.
Pembentukan tim R&D bertujuan agar perusahaan selalu selangkah lebih maju dibanding dengan kompetitornya. Singkatnya, manfaat utama dari aktivitas R&D ialah penemuan inovasi produk dan layanan baru sehingga menghasilkan pola pengembangan yang baku dan pada akhirnya dapat mengajukan hak paten.
Bila Perusahaan sudah memiliki hak paten atas suatu produk, brand Perusahaan akan semakin kredibel, dan pada akhirnya akan menciptakan keunggulan jangka Panjang lainnya seperti penerimaan royalti dan sejenisnya. Sebagai contoh Perusahaan AB memproduksi jaket motor 3 in 1, dalam satu jaket sudah ada 3 fungsi yaitu terbuat dari bahan anti air, bahan yang menghangatkan dan dapat dilipat menjadi tas pounch. Fitur 3 in 1 sudah dipatenkan, sehingga perusahaan AB terdaftar sebagai pihak yang menciptakan dan mengembangkan inovasi jaket motor tersebut.
Insentif Pajak Bagi R&D
Pada dasarkan biaya yang riset atau penelitian dan pengembangan dapat menjadi biaya fiscal sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster UU PPh. Menyadari pentingnya, aktivitas R&D, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Kedua aturan tersebut memberikan insentif fiskal bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan R&D tertentu di Indonesia. Bentuk insentif nya berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Detailnya pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu. Maksud akumulasi biaya disini ialah besaran persentase pengurangan penghasilan bruto diberikan bertingkat sesuai dengan kondisi dan ketentuan dalam PMK-153/2020. Sebagai contoh bila Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT, ada pengurangan biaya sebesar 50%. Perhatikan contoh di bawah ini.
PT BestCuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 tahun mulai dari tahun 2021 hingga 2025. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00. Selama tahun 2021 hingga 2025, PT BestCuan berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya. Di tahun 2026, kegiatan litbang didaftarkan melalui kantor Paten Indonesia dengan mengeluarkan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2027, PT BestCuan memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia. Dengan diperolehnya Paten di tahun 2027, PT BestCuan berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak tahun 2026 (Tahun saat pendaftaran Paten). Namun dengan catatan, besaran 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir harus lebih kecil daripada 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas tambahan pengurang biaya R&D.
Penutup
Terbitnya PMK-153/2020 memberikan ruang insetif pajak bagi pelaku usaha yang hendak melakukan R&D dengan menciptakan atmosfir yang kondusif bagi penciptaan inovasi produk dan jasa. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat menikmati tambahan pengurang penghasilan bruto. Sekedar saran penulis, alangkah baiknya bila insentif seperti ini diberikan juga pada sisi hulu seperti Pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas perolehan barang atau jasa terkait R&D.
