Harta yang Paling Berharga adalah Keluarga
Oleh: Banon Keke Irnowo
Praktisi Perpajakan
Pernikahan adalah peristiwa yang sakral bagi umat manusia. Tidak hanya menyatukan dua insan karena agama dan pencatatan sipil semata. Pernikahan adalah jalan meneruskan eksistensi manusia dalam peradaban di dunia. Sejak jaman Adam dan Hawa, koloni-koloni keberadaan manusia dilanggengkan dengan pernikahan.
Bertambahnya populasi masyarakat terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara juga. Pajak pun memandang sakralnya hubungan pernikahan. Karena dari sini lah benang merah semua unsur-unsur definisi bernama keluarga bermula.
Setidaknya ada empat tujuan pajak memandang Keluarga. Hal ini diukur dari sejauh mana pajak mengidentifikasi anggota keluarga dalam penghitungannya. Adapun tujuan Pertama nya yaitu, untuk menyebutkan tanggungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, untuk memperluas hubungan istimewa. Ketiga, untuk membatasi Harta Hibahan. Keempat, untuk mensyaratkan Kuasa dan Kuasa Hukum Wajib Pajak.
Parameter Keluarga
Sebelum masuk ke dalam batas undang-undang mengatur anggota keluarga dalam tujuan perpajakan, kita perlu memahami parameter yang dipakai untuk memaknainya. Parameter tersebut adalah Sedarah, Semenda, Garis Keturunan Lurus, Garis Keturunan ke Samping, Satu Derajat, dan Dua Derajat.
Apabila disebut Sedarah, berarti anggotanya akan sejauh antara lain ayah, ibu, anak, kakak, adik, kakek dan terus ke atas, cucu dan terus ke bawah. Berarti, kita juga harus mengecualikan hubungan keluarga dari pihak istri, karena itu tidak sedarah tapi semenda.
Jadi, Semenda akan beranggotakan antara lain mertua, ipar, anak sambung, kakek mertua dan terus ke atas, cucu sambung dan terus ke bawah. Di saat yang sama, kita harus mengecualikan hubungan keluarga kandung sebagai antitesisnya.
Selanjutnya, makna Garis Keturunan Lurus itu berarti akan menghitung ayah, ibu, anak, kakek dan terus ke atas serta cucu dan terus ke bawah, ayah dan ibu mertua, anak sambung, kakek mertua terus ke atas, cucu sambung terus ke bawah. Himpunan ini beranggota tanpa jeda baik sedarah maupun sekandung. Di saat yang sama maka berarti kita harus mengecualikan Garis ke Samping yang dibangun untuk kakak atau adik dan kakak atau adik ipar.
Belum kelar sampai disitu. Jadi, garis-garis tersebut masih dibatasi oleh derajat. Satu Derajat dan Dua Derajat. Satu Derajat membatasi anggota hanya sebatas ayah, ibu, anak, kakak atau adik kandung, mertua, anak sambung, kakak atau adik ipar. Sementara kalau Dua Derajat, kita mesti menambahkan kakek, cucu, kakek mertua, dan cucu sambung karena mereka masuk derajat lapisan ke-dua.
Mudahnya, kombinasi setiap parameter tersebut sebenarnya sudah dicontohkan jelas dalam UU KUP Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf c. Pertama, yang disebut kombinasi hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Kedua, yang disebut kombinasi hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Ketiga, yang disebut kombinasi keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak sambung. Keempat yang disebut kombinasi hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Lengkap sudah unsur-unsurnya. Sekarang mari kita tinjau definisi keluarga untuk tujuan apa.
Penetuan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Nah dalam hal ini siapa-siapa yang dianggap keluarga dalam kaca mata penentuan PTKP. PTKP disini sangatlah penting karena jika salah melabeli notasi akibatnya salah juga menghitung PPh-nya. Berdasarkan pada Pasal 7 UU Pajak Penghasilan, menyebutkan bahwa keluarga dapat menjadi penambah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun dibatasi sejauh anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Populasinya berarti ayah, ibu, anak, kakek, cucu, mertua dan anak sambung.
Dalam konteks ini disebutkan tanpa dibatasi embel-embel berapa derajat. Maka, lebih ekstrem kita bisa sebut masuk ke dalamnya buyut terus ke atas, cicit terus ke bawah, mertua lurus terus ke atas, dan cicit sambung terus ke bawah.
PTKP maksimal yang ditanggung dalam perpajakan hanya tiga orang saja, anak angkatpun masuk kedalam populasi keluarga. PTKP ini merupakan sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang mana setiap tahunnya wajib pajak orang pribadi wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Sebagai Hubungan Istimewa
Frekuensi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa belakangan semakin meningkat. Maka, urgensi penentuan siapa-siapa yang perlu menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha semakin kuat. Salah satu dari kriterianya ternyata langsung merujuk kepada keluarga.
Sebagai Harta Hibahan
Harta hibahan diterima oleh keluarga merupakan non objek pajak penghasilan berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2. Namun tidak seluruh anggota keluarga yang bisa dikecualikan. Pasal ini membatasi hanya untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Populasinya berarti sebatas ayah dan anak kandung saja.
Bisa ditafsir juga berarti orang-orang yang berada dalam garis keturunan ke samping, semenda dan derajat kedua harus dinegasikan. Bahkan, kakek, nenek dan cucu kandung sendiri yang menerima harta hibahan akan dipajaki dalam konteks ini.
Sebagai Kuasa atau Kuasa Hukum Wajib Pajak
Terakhir, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP telah mengubah syarat seseorang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Sekarang bagi keluarga sedarah semenda sampai derajat kedua tidak lagi dibutuhkan syarat memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Hal ini menjadi sejalan dengan Pasal 34 ayat (3) UU Pengadilan Pajak syarat menjadi Kuasa Hukum di level pengadilan pajak. Maka kalau disebutkan populasinya, termasuk ke dalamnya ayah, ibu, anak, kakak atau adik kandung, mertua, anak sambung, kakak atau adik ipar, kakek, cucu, kakek mertua, dan cucu sambung. Itulah kandidat orang-orang yang cocok dalam konteks ini.
Penutup
Dari Keempat tujuan yang sudah di uraikan diatas, menunjukkan sejauh mana aturan perpajakan kita mendefinisikan keluarga. Terbukti bahwa undang-undang kita mendudukan porsi keluarga menjadi unsur yang penting dalam rezim perpajakan di Indonesia. Maka benar saja kata-kata motivasi viral yang menyebutkan bahwa “harta yang paling berharga adalah keluarga”.
