Yth. My Tax Advisor,
Selamat Siang ITR. Semoga team ITR selalu dalam kebahagiaan dan kesuksesan dalam bekerja. Perkenalkan saya Revi dari Majalengka, ingin bertanya mengenai kompensasi yang diberikan kepada pegawai PKWT dengan status perpanjangan kontrak, sebab pegawai kami ingin mengetahui dasar aturan yang menentukan bahwa kompensasi ini masuk dalam komponen hitungan PPh Pasal 21. Jadi pertanyaan yang ingin saya tanyakan bagaimana mekanisme pajak atas kompensasi PKWT yang masih di perpanjang? Dianggap sebagai penghasilan tidak tetap atau pesangon? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya dari team ITR. Terimakasih
Salam Sukses
Revi
Yth. Ibu Revi
Terima kasih Ibu Revi atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan diatas, Pegawai Kontrak PKWT itu masuk kategori Pegawai Tetap dan di atur dalam Peraturan Dirjen Pajak Sesuai PER-16/PJ/2016. Dimana peraturan tersebut menerangkan bahwa Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sehingga perhitungan PPh 21 nya sama dengan Pegawai Tetap.
Adapun Pemberlakuan pajak untuk kompensasi PKWT status berhenti tersebut masuk dalam kategori PPh yang bersifat Final. Hal ini dikarenakan berdasarkan ketentuan hukum pajak terhadap orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final. Hal yang sama juga diterapkan pada ketentuan kompensasi yang diatur dalam PP No. 35/2021. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat
Hormat kami,
Pengasuh
Lapor PPN Meski NonPKP

Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Aidil salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan di bidang manufaktur. Saya sedikit bingung dengan Dirjen Pajak mengenai pelaporan PPN, akhir-akhir ini Dirjen Pajak mengeluarkan surat tagihan pajak yang di dasarkan pada tidak melaporkan SPT PPN-nya setiap bulan dan PPh 25, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, yaitu.
- Apakah WP yang NON PKP tetap melaporkan SPT PPN-nya walaupun belum ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak?
- Apakah WP yang PKP tetap melaporkan SPT PPN-nya walaupun belum ada penyerahan BKP dan atau JKP? Dokumen apa saja yang harus dilengkapi?
- Landasan apa yang membuat KPP membuat STP PPh 25, padahal PT kami baru mendapatkan NPWP di bulan September 2023, sedangkan STP PPh 25 tersebut di terbitkan untuk masa pajak September s/d Desember 2023. Yang saya ketahui yaitu STP PPh 25 di keluarkan apabila pada akhir tahun pajak WP sudah melaporkan SPT Badannya & apabila tidak melaporkan PPh 25 baru di terbitkan STP PPh 25-nya?
Mohon pencerahannya ya tim. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Aidil
Jawab
Dear Bapak Aidil
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah Bapak sampaikan melalui email pada redaksi kami. Berdasarkan pertanyaan Pertama, bahwa Pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Hal ini dikarenakan pengusaha tersebut belum memiliki hak untuk memungut pajak atas lawan transaksinya. Kedua, bagi Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP walaupun belum melakukan penyerahaan BKP/JKP tetap harus melaporkan SPT PPN nihil.
Ketiga, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Hal tersebutlah yang menyebabkan KPP untuk menerbitkan STP Pajak Penghasilan Pasal 25.
Demikian penjelasan yang kami berikan semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Hormat kami,
Pengasuh,
