Tax ID WPLN salah di lembar DGT Form Dapat di Betulkan kah?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Mohon advicenya ya tim. Terdapat Nomor Tax ID WPLN yang kami terima salah di lembar DGT Form dan DGT Form tersebut sudah kami laporkan di DJP Online dan juga sudah digunakan dalam pelaporan SPT PPh 26 untuk memperoleh manfaatnya, yang ingin saya tanyakan Apakah kami masih bisa melakukan SPT Pembetulan dengan mendaftarkan kembali form DGT yang telah direvisi oleh WPLN tersebut dengan nomor Tax ID yang benar, dan kemudian melakukan pembetulan SPT? Jika iya, mohon informasi dasar hukumnya. Terima kasih.
Salam,
Dahlan
Yth. Bpaka Dahlan
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan Bapak diatas, Bapak masih bisa melakukan pembetulan SPT dengan mendaftarkan kembali form DGT yang telah direvisi oleh WPLN dengan nomor Tax ID yang benar. Dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Selain itu, PMK 118/2024 mengatur tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan di bidang perpajakan. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sehingga dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa bapak dapat melakukan pembetulan SPT dengan mendaftarkan kembali form DGT yang telah direvisi dan kemudian melakukan pembetulan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Tagihan SST dari Malaysia apakah wajib dibayar?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Rina. Pada kesempatan ini, saya ingin menanyakan terkait tagihan invoice yang saya terima dari Malaysia,. Dimana tagihan invoice ini merupakan transaksi Jasa, kemudian pada invoice tersebut terdapat SST (Sales and Service Tax) sebesar 8%. Nah, yang ingin saya tanyakan, apakah saya berkewajiban untuk membayarnya? Dan bagaimana dengan PPN JLN nanti, berarti saya akan ada double tax? Demikian pertanyaan yang saya sampaikan, atas pencerahaanya, saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Rina
Yth. Ibu Rina
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Internasional Tax Cases. Untuk tagihan invoice yang Ibu terima dari Malaysia yang mencantumkan SST (Sales and Service Tax) sebesar 8%, Ibu memang berkewajiban untuk membayarnya. Dimana SST yang dimaksud disini adalah pajak konsumsi yang dibebankan kepada konsumen akhir di Malaysia.
Namun, terkait dengan PPN Jasa Luar Negeri (PPNJLN), Anda juga perlu membayar PPNJLN di Indonesia atas pemanfaatan jasa dari luar negeri. PPNJLN dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada penyedia jasa luar negeri.
Sehingga dalam kasus ini, Ibu akan menghadapi double tax, yaitu SST di Malaysia dan PPN JLN di Indonesia. Namun, ini adalah ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan di masing-masing negara. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Hormat kami,
Pengasuh
