PPh sesuai P3B India atas Independent Person Services

My Tax Advisor,

Salam sukses Indonesian Tax Review. Saya Tedy bekerja di salah satu perusahaan di bidang konstruksi. Pada kesempatan kali ini saya mohon advicenya ya tim. Ada seorang WNI sebut saja Mister Bonjez yang merupakan residen Negara India seorang pekerja bebas yang berspesialisasi pada Arsitek dengan dan infrastuktur kota. Pada bulan September 2022, Mister Bonjez memberikan jasa rancangan bangunan gedung dan jalan layang kepada beberapa perusahaan dan entitas pemerintah kota. Bila ditotal dalam Tahun Pajak 2023, Mister Bonjez sudah berada di Indonesia selama 91 hari. Bagaimana perlakukan pajak atas penghasilan yang diterima Mister Bonjez yang berasal dari Indonesia selama tahun pajak 2023? Mohon pencerahnnya ya tim. Terima kasih.

Salam,

Tedy

Yth Bapak Tedy  

Pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Tax Treaty Indonesia dan India, bunyi pasalnya sebagai berikut:

Penghasilan yang diperoleh individu yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, di mana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya :

(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu; dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau

(b) apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa dua belas bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyatakan bahwa

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a.terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b. penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang  Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa

Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Sehingga, atas penghasilan Mister Bonjez sebagai arsitek dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Hal ini dikarenakan keberadaaan Mister Bonjez statusnya masih SPLN sudah melewati 91 hari time test sesuai Pasal 14 ayat (1) Tax Treaty Indonesia dengan India. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Cakupan Royalti Dalam P3B Indonesia-Malaysia

My Tax Advisor,

Salam hangat Redaktur ITR, saya okha dari Universitas Negeri di Lampung, saat ini kami sedang mendapatkan kasus dimana klien kami seorang pengusaha Seni dari Malaysia. yang ingin saya tanyakan Menurut tax treaty Indonesia dengan Malaysia, Pembayaran atas penggunaan pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi bisa  diperlakukan sebagai royalti? Mohon pencerahannya ya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam

Okha

Yth. Bapak Okha, 

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Internasional Tax Cases. Berdasarkan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 12 ayat (3) tax treaty Indonesia dengan Malaysia. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa;

(3) istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena:

 (i) penggunaan atau hak untuk menggunakan, suatu paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau hak cipta pekerjaan ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

(ii) penggunaan atau hak untuk menggunakan, film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, atau hak cipta kesusasteraan atau karya seni.

Jadi kesimpulannya, Pembayaran atas penggunaan pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi bisa  diperlakukan sebagai royalti. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat

Hormat kami,

Pengasuh

Back To Top