Perusahaan Yang Memperoleh Manfaat P3B


Yth. My Tax Advisor,

Salam sukses redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Yosi, saya bekerja di salah satu perusahaan multinasional yang ada dikota Jakarta. Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakain terkait dalam konteks perpajakan internasional terdapat istilah perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi di negara lain yang tidak memperoleh manfaat P3B. Dalam hal ini Istilah tersebut dinamakan apa ya? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam,

Yosi 

Yth. Ibu Yosi,

Terima kasih atas pertanyaan ibu yang disampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas mengacu pada Pasal 1 butir 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 1 11. Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh Manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung. Sehingga istilah tersebut dinamakan “Conduit”. Demikian penjelesan yang kami sampaikan. 

Hormat kami,

Pengasuh

Tidak Mengumumkan Deviden, Apa Harus Mengakui Pendapatan?

Salam semangat teman redaksi ITR, saya Laode dari Palembang, saya baru saja lulus dari sebuah unversitas di Palembang, saat ini saya baru bekerja perusahaan Dibidang industri oil. Kebetulan kami ada case dari klien kami dengan relasinya dari luar negeri. PT Tropicol Oil CPO dan PT Bimo Oil mendirikan perusahaan di Singapura. PT Tropicol Oil CPO memiliki 75% saham Tropike Oil Ltd saham Singapura. Tropike Oil Ltd Singapura melaporkan laba bersih setelah pajak sebesar USD $750.000 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018. Tetapi tidak mengumumkan dividen. Asumsikan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan di Singapura setiap tanggal 31 Maret. Nah yang ingin saya tanyakan, Bagaimana aspek pajak atas transaksi? Mohon pencerahannya ya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Laode 

Yth. Bapak Laode,

Terima kasih atas pertanyaan yang bapak ajukan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Dalam hal kepemilikan saham PT Tropicol Oil CPO di PT Tropicol Oil Ltd Singapura sebesar 75% (lebih dari 50%) sehingga tercakup di dalam aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 Peraturan pelaksananya terdapat pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 107/PMK.03/2017 Pasal 3 ayat (1) PMK-107/2017 Pasal 3 (1) Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan. Jadi, pengakuan dividen terkakit CFC Rule {75% x USD 750.000) : USD 562.500. 

Sehingga, PT Tropicol Oil CPO harus mengakui pendapatan dividen pada tanggal 31 Juli 2018 seharga USD 562.500. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, Semoga dapat membantu. 

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top