Tata Kelola Data: Praktik dan Urgensinya Bagi Otoritas Pajak
Data adalah minyak baru di era modern. Data ibarat darah bagi kehidupan ekonomi modern yang bertumpu pada kekuatan informasi. Siapapun yang menguasi data, dia yang akan menang. Begitu ungkapan-ungkapan untuk menggambarkan peran penting data pada saat ini. Di era digital yang melahirkan fenomena big data, ketika data terporduksi berproduksi dengan kecepatan yang sangat tinggi, tata kelola data yang baik menjadi kebutuhan mendasar bagi tiap institusi bisnis dan pemerintahan. Lalu, bagaimana otoritas pajak memandang data dan mengelolanya?
Penulis: Sultoni, SE, MSE, MIDEC
Praktisi perpajakan
Data dan Tata Kelolanya
Data merupakan keterangan yang umumnya berbentuk digital untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan data sebagai keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan sebagai dasar kajian (analisis atau kesimpulan). Data Management Association (DAMA) menyebutkan bahwa data adalah informasi yang disimpan dalam bentuk digital. Adapun Wilkinson (1992) menyebutkan bahwa data adalah fakta, angka, bahkan simbol mentah yang merupakan masukan bagi suatu sistem informasi. Data yang di-treatment dengan baik akan menjadi menjadi informasi yang bermanfaat bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan.
Pentingnya praktik data driven management untuk mencapai sasaran organisasi telah memunculkan inisiatif di institusi swasta maupun pemerintahan untuk menjadikan data sebagai aset penting yang harus dikelola dengan baik. Raksasa industri e-commerce, Amazon, telah menjadikan data science dan data analytics sebagai strategi untuk mengoptimalkan operasinya dan meningkatkan kepuasan pelanggan (Izeno 2018). Passur Aerospace, perusahaan multinasional penyedia layanan digital, memanfaatkan big data untuk membantu para pelaku industri penerbangan Amerika menghemat jutaan dollar setahun dengan membuat platform prediksi kedatangan pesawat secara akurat (McAfee et al 2012). Otoritas pajak Australia, Australian Tax Office (ATO), telah menjadikan data sebagai senjata untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mempersulit mereka untuk tidak patuh (ATO 2022). Lebih lanjut, Majalah Harvad Business Review pada edisi Oktober 2012 telah mengulas tentang penelitian tentang hasil penerapan data driven dalam pengambilan keputusan. Institusi yang mengkarakterisasi diri mereka sebagai entitas yang berbasis data, menunjukkan kinerja yang semakin moncer dalam hasil finansial dan operasional. Perusahaan yang berada pada top third di industrinya dalam penerapan pengambilan keputusan berbasis data, terbutki rata-rata 5% lebih produktif dan 6% lebih profitable dibanding perussahaan perusahaan kompetitor (McAfee et al 2012).
Tata kelola data (data governance) memiliki peran yang signifikan dalam pengelolaan data (data management). Seringkali kita masih keliru membedakan dua istilah terkait data knowledge tersebut. Tata kelola data merupakan strategi, tujuan dan kebijakan dalam mengelola data secara efektif. Sedangkan manajemen data adalah pengembangan, pelaksanaan dan monitoring atas kebijakan, program dan praktik dalam memperoleh, melindungi dan meningkatkan data sepanjang siklus hidupnya (DAMA 2017 p. 67). John Ladley, expert di bidang enterprise information management, membedakan dengan apik, bahwa tata kelola data sebagai “doing the right things” sedangan manajemen data adalah “doing things right” (Ladley, 2012). Definisi lain menyebutkan bahwa tata kelola data adalah rancang bangun sebuah gedung, sedangkan manajemen data adalah konstruksi fisik atas gedung tersebut (Informatica 2023). Jadi, tata kelola data merupakan pedoman lengkap agar pengelolaan/manajemen data dapat dijalankan dengan baik.
Upaya Menjaga Kualitas Data
Manajemen kualitas data merupakan salah satu aspek terpenting pada tata kelola data terlebih di era tsunami data saat ini. Data yang berkualitas adalah data yang bisa memenuhi ekspektasi dan kebutuhan penggunanya (DAMA 2017 p. 434). Data tersebut menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan, mudah diakses oleh multiuser yang terotorisasi dan dapat memberikan insight baru bagi penggunanya. Di sisi lain, data yang tidak berkualitas justru menimbulkan kerugian bagi organisasi. Pada level tertentu data yang buruk dapat menjadi sumber dari semua masalah (Griliches, 1985). Dari sisi biaya, estimasi cost untuk memperbaiki isu kulitas data mencapai 10-30% dari total pendapatan sebuah institusi (DAMA 2017 p 23). Biaya yang yang harus ditanggung atas dampak buruknya kualitas data di Amerika pada tahun 2016 mencapai US$ 3.1 triliun (Redman 2016). Data yang tidak berkualitas dapat mengarahkan user pada keputusan yang salah, menimbulkan frustasi dalam menggunakannya, dan tidak efisien. Bagi institusi publik kualitas data yang buruk tentu akan menurunkan kualitas layanan, transparansi dan kepercayaan publik.
Upaya menjaga kualitas data telah menjadi investasi strategis yang dilakukan oleh banyak entitas. Pemerintah Inggris membentuk DQ Hub, sebuah tim khusus di bawah Pusat Statistik Nasional, untuk menjamin kualitas data nasional. Program penjagaan kualitas data lintas instansi pemerintahan ini telah menjadi program strategis nasional (Gov. UK 2020). Perusahaan penerbangan asal Perancis, Air France-KLM, membutuhkan data yang berkualitas tinggi untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya. Data identitas pelanggan dengan kualitas tinggi yang diperoleh melalui banyak sumber menjadi kebutuhan yang mutlak. Maka, setiap bulan jutaan data di-cleansing sebagai bagian dari program prioritas untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan (izeno 2018).
Pengelolaan Data pada Institusi Pajak
Urgensi perbaikan dalam tata kelola data juga telah menjadi awareness bagi otoritas pajak di berbagai negara. Dengan meningkatnya digitalisasi, semakin banyak data perpajakan baik dari Wajib Pajak maupun dari pihak ketiga yang diperoleh kantor pajak. Memang, saat ini salah satu pekerjaan inti dari institusi perpajakan adalah mengelola data. Organisasi Internasional terkait kerjasama perekonomian dan pembangunan yang berkantor pusat di Perancis, OECD, pada tahun 2021 telah mensurvei insitusi otoritas perpajakan di 80 negara melalui Global Survey on Digitalisation. Hasilnya lebih dari 50% otoritas pajak di dunia telah memiliki staretegi manajemen data yang komprehensif. Lalu lebih dari 80% telah menerapkan mekanisme assessment terhadap kualitas atas data yang dilaporkan (OECD 2021).
Kantor otoritas pajak Australia, ATO, memberikan perhatian yang tinggi atas kualitas data yang dimiliknya dimilikinya. Data dan sistem yang mereka bangun ditujukan agar mampu menjawab tantangan era digital dan memastikan integrasi seluruh sistem perpajakan. Maka, ATO pun telah menetapkan The ATO Enterprise Data Quality (DQ) framework sebagai pedoman dalam pengelolaan kualitas data (APH 2023). Otortias Pajak Inggris, HM Revenue and Custom, memiliki Digital and Information Officer (DIO) Group dalam struktur organisasinya untuk memastikan kelancaran implementasi pengambilan keputusan strategis berdasarkan data (Gov UK 2024). Internal Revenue Services (IRS), otoritas pajak Amerika Serikat, telah membentuk unit analisis kepatuhan dengan memanfaatkan big data yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari internet dan platform sosial media. IRS juga telah menetapkan IRS Enterprise Data sebagai kerangkan dan pedoman pengelolaan data (Houser et al, 2018). Bureau of Internal Revenue (BIR), otoritas pajak Filipina, juga telah menjadikan manajemen data sebagai salah satu prioritas dengan membentuk unit-unit pengelola data dan pusat data perpajakan (BIR 2024). Otoritas Pajak India, Income Tax Department, yang dikenal sebagai salah satu institusi pajak paling agresif dalam menangani isu transfer pricing internasional, juga telah menerapkan Integrated Tax Payer Data Management System (ITDMS) sebagai sarana inovatif untuk mengelola data perpajakan di India. Selain itu insitusi institusi pajak India ini juga telah memiliki unit khusus, yaitu direktorat jenderal manajemen data, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data perpajakan dan cukai seara secara komprehensif (Gov. India 2024).
Lalu, Bagaimana dengan DJP?
Penyempurnaan tata kelola data telah menjadi salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mendukung strategi penerimaan negara yang optimal. Dalam dokumen Renstra DJP 2020-2024 disebutkan bahwa penyempurnaan tata kelola data dan informasi menjadi salah satu agenda DJP dalam mendukung strategi Kemenkeu dalam penguatan pengawasan perpajakan dan PNBP serta pemberantasan penyelundupan dan barang-barang Ilegal (DJP 2020 p.51). Melalui PMK Nomor 87/PMK.01/2019 DJP telah membentuk unit khusus pengelola data yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tidak hanya di level Kantor Pusat, fungsi pengelolaan data ini juga mel unit-unit vertikal di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Selanjutnya, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-215/PJ/2021 yang berisi pedoman tata kelola data, menetapkan prinsip-prinsip dan organisasi tata kelola data, kebijakan siklus data, serta kebijakan manajemen data di lingkungan DJP.
Di level pemerintah pusat, inisiatif perbaikan pengelola data nasional juga telah menjadi salah satu program penting pemerintah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Nasional, pemerintah telah menetapkan acuan untuk mewujudkan tata kelola data guna menghasilkan data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Presiden juga mengeluarkan Perpres 83 tahun 2021 terkait kewajiban pencantuman dan pemanfaatan NIK/NPWP dalam layanan publik, yang ditujukan sebagai payung hukum penggunaan nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam rangka mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Kementerian Keuangan juga telah memiliki data kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/KMK.01/2021. Selain sebagai acuan dalam pengelolaan data, kebijakan ini juga dimaksudkan guna mendukung terwujudnya single source of truth (SSOT) dan sekaligus mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Selanjutnya dalam rangka mewujudkan terintegrasi data pemerintah pusat dan daerah, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman yang mengatur tentang mekanisme interoperabilitas data dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Adapun interoperabilitas sendiri merupakan satu hal yang esensial dalam mewujudkan integrasi data. Perpres Satu Data Indonesia mendefinisikan interoperabilitas sebagai kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Melalui interoperabilitas data dapat dipertukarkan antar sistem secara langsung dan realtime. Interoperabilitas merupakan unsur penting untuk mewujudkan transformasi digital otortias pajak. Interoperbarilitas menjadi enabler validasi dan otomatisasi data serta data flow (OECD 2020 p.13). Interoperabilitas dan integrasi data merupakan hal yang esensial dalam manajemen big data, keduanya akan mengintegrasikan berbagai tipe data dari berbagai sumber yang selanjutnya digunakan untuk keperluan business intelligence (DAMA 2017 p. 270).
DJP telah menjadikan perbaikan basis data sebagai salah satu pilar penting dalam program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan (PerPres 40 tahun 2018). Perubahan yang tengah dilakukan oleh DJP termasuk membangun sistem inti DJP (core tax system) sebagai sistem yang terbuka dan terintegrasi, terhubung dan bisa bertukar data dengan sistem eksternal di luar DJP. Di sisi lain, penjagaan kualitas data juga telah menjadi salah satu proses bisnis yang ditata ulang kembali dalam program reformasi tersebut (DJP 2024). Singkatnya, penguatan tata kelola data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga telah menjadi salah satu poin penting dalam reformasi perpajakan jilid III yang saat ini masih berlangsung sejak tahun 2016 (DJP 2022 p.7)
Tata Kelola Data Bagi Kinerja DJP dan Tantangan ke Depan
Penyempurnaan dalam pengelolaan data di lingkungan DJP yang terus dilakukan sejak beberapa tahun terakhir tersebut tentu telah memberikan dampak dan kontribusi yang positif. Beberapa literatur menyebutkan bahwa data pihak ketiga adalah tool penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (World Bank 2023). Beragam data pihak ketiga diperoleh dan dikelola DJP. Berdasarkan PMK 228/PMK.03/2017, terdapat 69 ILAP/kelompok ILAP yang diwajibkan memberikan data dan informasi kepada DJP (DJP 2022 p. 214). Terdapat pula beberapa entitas eksternal lain yang juga men-supplay data ke kantor pajak melalui perjanjian kerjasama pertukaran data.
Banyak capaian penting DJP sejak mulai disempurnakannya manajemen data di lingkungan kantor pajak. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak mengalami peningkatan selama empat tahun terakhir. Berdasarkan buku laporan tahunan DJP tahun 2022 dilaporkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak tahun 2020 sebesar 78% meningkat dari tahun 2019 sebesar 73%. Lalu Kemudian meningkat lagi di tahun 2021 dan 2022 menjadi sebesar 84% dan 87%. Terakhir di tahun 2023 tingkat kepatuhan sudah menyentuh pada angka 88% (DDTC 2024). Realisasi penerimaan pajak juga menunjukkan angka yang sangat menggembirakan selama tiga tahun terakhir. Tahun 2021 – 2023 tercatat DJP berhasil merealisasikan penerimaan pajak melebihi target yang ditentukan (Komwasjak 2024). Pengelolaan data yang baik juga telah mendukung pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan yang merupakan bagian dari program penting nasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020-2022. Tata kelola data juga mendukung pengembangan CRM BI yang merupakan sistem penting untuk memenuhi kebutuhan DJP yang kompleks dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan layanan kepada Wajib Pajak. Tentunya dibutuhkan penelitian lebih lanjut, apabila hendak mengukur dampak penyempurnaan tata kelola data DJP terhadap kinerja organisasi selama beberapa tahun terakhir tersebut.
Penutup
Peran penting tata kelola data di DJP akan semakin terasa pada tahun 2024. Tahun ini telah diselenggarakan pemilu dimana akan terjadi sukses kepemimpinan nasional. Mencermati program perpajakan yang disampaikan oleh para kandidat calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye, maka siapapun kandidat yang terpilih mereka memiliki program yang hampir sama, yaitu menaikkan rasio pajak (tax ratio), mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak dan pemberian insentif perpajakan untuk sektor tertentu. Tentu, program-program tersebut hanya bisa berjalan mulus jika didukung pengelolaan data perpajakan yang baik. Chatib Basri dalam artikelnya di harian Kompas tentang Kelas Menengah dan Chilean Paradox, menilai sudah saatnya Indonesia memberikan perlindungan sosial bagi kelas menengah bawah yang saat ini masih dinilai kurang. Ia memandang perlu dilakukan reformasi perpajakan dan mengurangi pengecualian pajak, sebagai sumber pembiayaan fiskal untuk insentif bagi para kelas menengah bawah tersebut (Basri 2023). Lagi-lagi inisiatif ini akan dapat berjalan lancar apabila didukung data perpajakan yang dikelola secara handal. Tahun 2024 juga akan diterapkan sistem inti perpajakan yang baru (Kumparan 2023). Pengelolaan data akan menjadi vital untuk memastikan ‘mesin’ baru yang dimiliki DJP memiliki ‘bahan bakar’ yang memadai agar ‘mesin’ tersebut bisa berjalan baik dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak.
Memang, data bagi kantor pajak, ibarat darah bagi tubuh manusia. Data mengalir men-supply informasi yang dibutuhkan pada setiap perangkat teknologi dan poses proses bisnis yang dijalankan oleh DJP. Mengutip kalimat yang disampaikan Menteri Keuangan, data adalah tambang baru di era digital (DJP 2022). Maka sudah seharusnya ‘barang tambang’ ini digali dan diolah dengan baik, dilakukan ‘hilirisasi’ secara optimal menjadi agar menjadi data yang valid, mengalir dengan lancar dan otomatis, yang pada ujungnya dapat memberikan informasi, insight dan analisis untuk men-support insititusi perpajakan kita dalam menghadapi tantangan dan peluang baru di masa mendatang.
