Yth. My Tax Advisor,Salam hangat Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Rinjani salah satu karyawanswasta di perusahaan yang berasa di Jakarta. Pada kesempatan kali ini, Sayaberencana menonaktifkan NPWP. Nah yang ingin saya tanyakan adalah, Apakah sayaharus mendaftar coretax terlebih dahulu, atau bisakah saya langsung mengajukanpermohonan non-efektif NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak?Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.Salam......
