Menonaktifkan NPWP Harus Mendaftar ke Coretax?

Yth. My Tax Advisor,Salam hangat Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Rinjani salah satu karyawanswasta di perusahaan yang berasa di Jakarta. Pada kesempatan kali ini, Sayaberencana menonaktifkan NPWP. Nah yang ingin saya tanyakan adalah, Apakah sayaharus mendaftar coretax terlebih dahulu, atau bisakah saya langsung mengajukanpermohonan non-efektif NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak?Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.Salam......

Membership Required

You must be a member to access this content.

View Membership Levels

Already a member? Log in here
Back To Top