Tarif Terbaru Memasuki Tahun 2024

Hallo ITR, Apa kabarnya Nih? Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat yah. Saya Hanaseorang HRD perusahaan Manufaktur. Melalui rubrik ini saya ingin mengucapkan terimakasih atas pembahasan mengenai perhitungan pajak penghasilan menggunakan TER yang telah diulas pada edisi sebelumnya. Sekarang saya paham atas kewajiban pajak yang harus diperhitungan menggunakan tarif baru. Yang mana pada tarif lama yang sering membuat wajib pajak bingung akan perhitungannya, kini dengan menggunakan TER, perhitungannya sangat praktis dan simple sehingga memudahkan wajib pajak dalam menghitungnya. Semoga ke depannya pemerintah dapat memberikan terobosan terbaru agar selalu mudah dalam melaksakan kewajibannya di bidang perpajakannya. Salam sukses selalu untuk ITR

Salam,

Hana, HRD

Tambahan Pajak 20% Tak Berlaku Lagi Jika NIK Jadi NPWP

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini DJP sedang mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan NPWP. Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang NIK menjadi NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Begitu juga dengan PENG 6/PJ.09/2024, yang mana DJP melalui kementerian keuangan tidak akan lagi mengenakan tambahan 20% terhadap pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syaratnya yakni Nomor Induk Kependudukan/NIK telah di administrasikan oleh DJP dan pencatatan Sipil serta terintegrasikan dengan sistem administrasi DJP. Sehingga masyarakat atau wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tidak perlu membayar tarif lebih tinggi lagi. Harapannya dengan cara ini dapat menjaring wajib pajak yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar DJP. 

Salam,

Putri

Arbitrase Dapat Menjadi Jalan Menuju Penyelesaian Sengketa Pajak

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih terkait ulasan tema yang diangkat pada edisi sebelumnya. Akhirnya saya mengerti apa itu sengketa pajak dan bagaimana alur penyelesaiannya. Dimana sengketa pajak ini adalah salah satu permasalahan yang tak terhindarkan dalam dunia perpajakan. Permasalahan ini tidak hanya memiliki implikasi finansial, tetapi juga mencerminkan dinamika antara pemerintah dan warga negara. Dimana Sengketa pajak imi telah menjadi perdebatan panjang di dunia hukum dan ekonomi. Semakin kompleksnya peraturan pajak, perbedaan interpretasi, dan perselisihan antara otoritas pajak dan wajib pajak sering kali berujung pada sengketa yang rumit. 

Salam, 

Ridho

Back To Top