Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya Hana seorang mahasiswi Bandung. Saya senang membaca artikel terkait perpajakan, apalagi peraturan yang selalu update. Yang mana dengan peraturan yang selalu update dapat menambah wawasan saya terkait dunia perpajakan. Namun belum lama ini Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengaku lebih setuju pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan), ketimbang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. PPh Badan lebih baik dinaikkan pemerintah untuk mencari tambahan penerimaan pajak saat ketimbang PPN, karena pengenaan PPh Badan dibayarkan setelah catatan untung dari wajib pajak badan. Selain itu, apabila PPN semakin dinaikkan malah akan menekan daya beli masyarakat di tengah tekanan pendapatannya yang terus menerus tergerus inflasi. Pengusaha pun akan terimbas karena penjualan produknya akan semakin merosot. Kenaikan tarif PPN bukan solusi untuk meningkatkan pendapatan negara. Sehingga kenaikan tarif PPN bukan solusi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Lapor Jual Kendaraan Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Salam untuk pembaca dan para redaksi ITR. Saya Ingin berbagi sharing terkait Pajak progresif dikenakan pada wajib pajak dengan pemilik kendaraan lebih dari satu. Semakin banyak jenis kendaraan sama yang dimiliki, maka makin besar pula pajaknya. Namun ada kalanya, pemilik satu kendaraan tetap terkena pajak progresif. Hal ini bisa terjadi, bila wajib pajak tersebut sempat memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun, wajib pajak tidak lapor kepada pemerintah ketika kendaraan miliknya tinggal satu. Sehingga, pajak progresif pada kendaraannya masih terus berjalan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, wajib pajak harus lapor jika ada perubahan jumlah kepemilikan kendaraan. Lapor jual kendaraan diharapkan bisa memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Pemilik kendaraan tak perlu membayar pajak progresif yang tak lagi menjadi kewajibannya.
Cepat Tanpa Ribet Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dear ITR, Perkenalkan saya Putra seorang pegawai swasta di Jakarta. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan bermotor. Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengecek jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar Ada beberapa cara cepat untuk cek pajak kendaraan, mulai dari aplikasi melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), website e-samsat.id hingga SMS. Nah itu dia cara-cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Jadi, kalian tidak perlu lagi ribet ke kantor Samsat.
