Prosedur Baru Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak

Sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tapi belum dilegalisir oleh DJP? Jangan abaikan proses ini. Tanpa legalisasi, sertifikat Anda tidak akan diakui secara resmi dalam proses registrasi, perpanjangan, atau pemutakhiran Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Per 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan dalam tata cara legalisir sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini penting bagi setiap konsultan pajak yang ingin memperpanjang izin praktik atau memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan layanan pajak tertentu. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2014, dan kini diperbarui melalui sistem layanan berbasis digital -lebih cepat, lebih rapi, tapi juga lebih ketat.

Back To Top