Selamat Tinggal Penumpang Gelap!
Salah satu penghambat kinerja penerimaan pajak nasional selama ini adalah rendahnya rasio pajak. Sedangkan rendahnya rasio pajak di Indonesia berasal dari banyaknya kegiatan ekonomi yang sulit atau tidak dapat dideteksi oleh pemerintah (shadow economy). Ironisnya, mereka tidak membayar pajak tetapi menikmati berbagai fasilitas yang dibangun dan disediakan pemerintah. Mereka itulah para penumpang gelap di “Kapal” Indonesia!
Kurang lebih seperti itulah gambaran yang bisa kita lihat dari hasil penelitian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selama beberapa tahun belakangan. Berdasarkan data terbaru yang dipublikasikan oleh OECD pada laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, rasio pajak Indonesia berkisar 11,6%.1 Itu artinya rasio pajak nasional hanya lebih tinggi dari Laos jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, juga hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Bhutan yang merupakan negara kecil di Asia Selatan. Sebuah kondisi yang patut mendapat perhatian kita semua.
Adanya Laporan OECD di atas seolah memperkuat hasil penelitian-penelitian sebelumnya. Salah satu diantaranya adalah penelitian yang dilakukan Rusell (2010). Rusell menyatakan bahwa komponen terbesar penyebab tax gap atau kesenjangan pajak di banyak negara adalah keberadaan shadow economy. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa kesenjangan pajak adalah selisih antara potensi penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan. Singkatnya, kesenjangan pajak merupakan indikator untuk menggambarkan ketidakpatuhan pajak (tax noncompliance).
Tambahnya, kesenjangan pajak di Indonesia termasuk kategori tidak normal. Hal itu lantaran jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, kesenjangan pajak Indonesia berada di atas kesenjangan pajak normal atau international tax gap benchmarking.2 Sri Mulyani menjelaskan kesenjangan pajak normal saat ini adalah 3,6%. Sedangkan kesenjangan pajak nasional adalah 8,5%. Hal ini berarti ada kesenjangan pajak sebesar 4,9% yang harus dipangkas. Namun demikian, tidak ada satupun negara di dunia yang mampu mewujudkan kepatuhan pajak seratus persen. Bahkan negara maju sekalipun.3
Sri Juli Asdiyanti Samuda dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Volume 19, Nomor 1 yang diterbitkan pada Juli 2016 mengingatkan bahwa ada potensi pajak yang hilang dalam jumlah besar di Indonesia selama rentang waktu 2001 – 2013 karena shadow economy. Samuda menyatakan bahwa potensi pajak yang hilang karena shadow economy di Indonesia mencapai Rp11.172,86 miliar. Hal itu artinya ada sekitar 1% dari rata-rata Produk Domestik Bruto per triwulan yang potensi pajaknya hilang karena shadow economy.
1 https://www.oecd.org/tax/tax-policy/revenue-statistics-asia-and-pacific-indonesia.pdf
2, 3 https://ekonomi.bisnis.com/read/20210628/259/1410747/sri-mulyani-reformasi-pajak-dapat-turunkan-tax-gap-ke-level-normal
Berkaca dari uraian di atas maka sangat wajar jika keberadaan shadow economy perlu untuk diawasi sehingga mereka dapat dideteksi. Harapannya mereka melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terkper pada tahun 2003 pernah menyatakan bahwa kebanyakan pelaku usaha yang terlibat dalam shadow economy tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Kondisi itu mengakibatkan adanya jarak yang semakin melebar antara jumlah wajib pajak yang (sudah) terdaftar dan wajib pajak yang berpotensi terdaftar.
Dengan segala daya dan upaya, pemerintah senantiasa berusaha mencari solusi terbaik atas masalah shadow economy yang membelenggu bangsa selama ini. Akhirnya setelah melalui serangkaian jalan yang panjang dan proses tidak kenal lelah, usaha itu mulai menunjukkan hasil nyata. Hasil itu adalah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk merintis jalan dalam rangka mendeteksi keberadaan para pelaku ekonomi yang bersembunyi dibalik shadow economy.
Hal itu ditandai dengan diberlakukannya dua undang-undang yang berdampak sangat signifikan terhadap perpajakan nasional. Undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 (UU No.11 Tahun 2020) tentang Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang diberlakukan pada tahun lalu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU No.7 Tahun 2021) tentang Harmonisasi Perpajakan yang diberlakukan di bulan kemarin. Dengan diberlakukannya kedua undang-undang itu seolah memberikan berita gembira bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mendeteksi Penumpang Gelap Berdasar UU No.11 Tahun 2020
Berita gembira yang pertama adalah adanya perubahan terkait UU PPN/PPn BM sehubungan dengan diberlakukannya UU No.11 Tahun 2020. Perubahan itu terlihat dari adanya kewajiban untuk mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di faktur pajak. Kewajiban itu hanya diberlakukan bagi pembeli yang merupakan Warga Negara Indonesia. Ketentuan itu diatur dengan jelas dalam perubahan Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN/PPn BM.
Sebelumnya, jenis data yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku hanya sebatas pada nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Akan tetapi dalam transaksi sehari-hari yang terjadi di masyarakat kita, banyak faktur pajak yang bagian kolom NPWP pembeli diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Hal itu akhirnya mengakibatkan tidak dapat ditelusurinya pelaksanaan kewajiban pajak atas nama Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan nama dan atau alamat seperti yang tercantum dalam faktur pajak.
Kondisi di lapangan seperti yang terjadi di atas seolah menunjukkan adanya perilaku pada beberapa wajib pajak sebagai pembeli atau PKP penjual yang berniat dengan sengaja ingin menghindar dari kewajiban PPN. Hal itu dilakukan dengan cara menyembunyikan identitas dirinya sebagai pembeli ke PKP penjual. Dampaknya adalah ketika PKP penjual melaporkan data pembeli yang tertulis di faktur pajak dalam SPT Masa PPN, identitas pembeli BKP dan atau JKP tidak dapat dideteksi dengan baik oleh pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, juga terdapat modus lain yang dilakukan oleh beberapa PKP penjual. Mereka dengan sengaja menuliskan NPWP pembeli 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluarannya. Hal itu dilakukan karena PKP penjual tersebut memang tidak peduli dengan aturan perpajakan yang berlaku karena dipandangnya rumit. Akan tetapi juga ada tujuan lain PKP penjual yaitu untuk menarik pelanggan sebanyak-banyaknya demi mengeruk keuntungan sebesar mungkin. Padahal tindakan tersebut sangat merugikan penerimaan pajak yang sedang tertekan karena pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Namun demikian, tidak semua PKP diwajibkan oleh pemerintah untuk mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN/PPn BM dinyatakan bahwa PKP pedagang eceran diizinkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dengan syarat PKP pedagang eceran benar-benar melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Mendeteksi Penumpang Gelap Berdasar UU No.7 Tahun 2021
Berita gembira yang kedua adalah adanya integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2021. Hal itu terwujud karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi sebagai NPWP. Dengan kata lain, semua orang yang lahir di Indonesia dan atau bertempat tinggal di Indonesia yang memenuhi syarat kependudukan untuk memiliki NIK otomatis terdaftar sebagai wajib pajak.
Sebenarnya, rencana pemerintah untuk melakukan integrasi berbagai data yang ada untuk tujuan perpajakan sudah tercantum dalam UU No.16 Tahun 2009. Rencana itu sudah ada lebih dari satu dasawarsa lalu. Hal itu tertuang dalam Pasal 35A UU No.16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bukan barang baru.
Semangat integrasi ini sejatinya ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat. Terlebih jika dicermati banyak kesamaan antara NIK dan NPWP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Selain itu, NIK juga berlaku seumur hidup dan selamanya saat tinggal di Indonesia.
Jika diperhatikan dengan seksama, hal yang mirip juga berlaku pada NPWP. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU No.16 Tahun 2009) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sebuah sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Seperti halnya NIK, NPWP juga diberikan sekali kepada wajib pajak dan berlaku seumur hidup.
4 https://news.ddtc.co.id/integrasi-nik-dan-npwp-djp-tidak-otomatis-bayar-pajak-33686?page_y=1020
Berangkat dari berbagai kesamaan di atas maka sudah selayaknya jika diberlakukan satu nomor identitas bersifat tunggal untuk memperoleh berbagai layanan publik di Indonesia. Dwi Astuti, salah satu Kasubdit Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak pernah menyatakan bahwa integrasi NIK dan NPWP sebenarnya merupakan praktik yang sudah biasa dilakukan di banyak negara maju di dunia.4 Dengan demikian, integrasi NIK dan NPWP merupakan hal jamak yang dilakukan negara di dunia.
Tambahnya, penerapan integrasi data di negara maju biasanya berbentuk social security number (SSN). Identitas penduduk yang tertulis dalam SSN tersebut memiliki banyak fungsi. Dengan demikian, hanya dengan menggunakan satu nomor tunggal maka setiap ada bayi yang lahir di negara maju langsung memperoleh SSN yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya:
- Alamat tempat tinggal;
- Perbankan (membuka tabungan, deposito atau kredit);
- Pajak;
- Kependudukan;
- Asuransi;
- Kesehatan;
- Izin usaha; dan sebagainya.
Namun satu yang pasti bahwa dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP tidak lantas berarti bahwa semua orang wajib membayar pajak. Ada syarat subjektif dan syarat objektif perpajakan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. UU No.7 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi karyawan baru dikenakan PPh jika penghasilan netonya melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga baru dikenakan PPh final jika peredaran usaha dalam suatu tahun pajak di atas Rp500 juta.
Dengan demikian, adanya integrasi NIK dengan NPWP tidak perlu dikhawatirkan sama sekali oleh wajib pajak patuh. Hal itu karena sejatinya integrasi ini bertujuan hanya untuk menyasar para pelaku shadow economy yang selama ini tidak patuh pajak. Akan tetapi mereka ikut menikmati berbagai fasilitas publik yang disediakan pemerintah. Sudah saatnya mereka yang menjadi penumpang gelap di “Kapal” Indonesia menjadi gusar setelah sekian lama tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.
Penutup
Pencantuman NIK dalam faktur pajak keluaran maupun menjadikan NIK sebagai NPWP merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendeteksi para pelaku shadow economy. Mereka telah diberi kebebasan seluas-luasnya untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Mereka juga diizinkan menerima dan atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi mereka tidak berkontribusi melakukan pembayaran pajak sama sekali. Ironisnya, mereka ikut meneguk manfaat dari berbagai fasilitas publik yang disediakan pemerintah dari pembayaran pajak wajib pajak lain tanpa membayar satu rupiahpun.
Jika hal itu dibiarkan berlanjut secara terus-menerus tentu saja akan sangat mempengaruhi perilaku wajib pajak lain yang sudah patuh pajak. Perilaku wajib pajak yang selama ini sudah patuh melakukan kewajiban pajaknya bisa jadi ikut berubah menjadi tidak patuh karena terpengaruh para pelaku shadow economy yang selalu bersembunyi dan melarikan diri dari pengawasan otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Sebuah situasi yang harus segera dicegah demi terjaganya kepatuhan pajak.
Selain itu juga akan menjadi sangat tidak adil bagi wajib pajak patuh jika ada pelaku usaha shadow economy yang sudah seharusnya terdaftar sebagai wajib pajak dan atau PKP karena memiliki omset usaha yang besar atau malah besar sekali justru bebas menyembunyikan identitasnya. Bahkan dengan bangganya mereka tidak melakukan kewajiban pajak sama sekali, baik PPh maupun PPN. Hal itu tentu akan berdampak sangat negatif terhadap penerimaan pajak nasional.
Oleh karenanya, keberadaan mereka beserta usahanya harus dideteksi dengan cermat agar mereka melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Akhirnya mereka tidak dapat mengelak dari kewajiban pajaknya lagi. Jadi adanya perubahan aturan terkait faktur pajak dengan mencantumkan NIK bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dan menjadikan NIK sebagai NPWP hendaknya mendapat dukungan semua pihak. Hal itu lantaran pemerintah berusaha menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia pajak tanpa terkecuali.
Namun demikian, pemerintah perlu menjamin kekhawatiran sebagian pihak terkait adanya potensi kebocoran data setelah integrasi NIK dan NPWP berlangsung. Hal itu sangat penting mengingat kerahasiaan seluruh data yang dimiliki Warga Negara Indonesia menjadi tanggung jawab negara. Kekhawatiran itu pun sangat beralasan lantaran adanya kebocoran data peserta BPJS Kesehatan beberapa saat lalu. Dengan adanya jaminan kerahasiaan tersebut maka dengan penuh semangat kita katakan, “Selamat Tinggal Penumpang Gelap!”
