Selamat Datang Pajak Karbon!
Oleh: Indrajaya Burnama Praktisi Perpajakan
Akhirnya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui oleh DPR RI dan disahkan Presiden Jokowi. Salah satu tujuan UU HPP adalah mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.Hal itu diwujudkan dengan menerapkan jenis pajak baru yaitu Pajak Karbon. Harus diakui bahwa belum semua negara menerapkannya. Namun sudah banyak negara yang tersadar melakukan pembangunan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan melalui penerapan Pajak Karbon.
Kamis, 7 Oktober 2021 menjadi momen bersejarah bagi perpajakan nasional. Tinta emas mencatat dengan gemilang saat disetujuinya RUU menjadi UU HPP di sidang rapat paripurna sekaligus penutupan masa sidang keempat DPR RI di tahun ini. Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya ketok palu Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menjadi penanda disetujuinya RUU HPP menjadi UU HPP. Selanjutnya, Presiden Jokowi pun mengesahkan RUU HPP menjadi UU HPP pada Jum’at, 29 Oktober 2021.
Salah satu hal penting yang harus dicermati dalam UU HPP adalah penerapan Pajak Karbon mulai 1 April 2022. Penerapan Pajak Karbon mendesak untuk dilakukan karena menjadi satu bukti nyata atas realisasi komitmen Pemerintah Indonesia di konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati (Persetujuan Paris 2015). Di kesempatan itu, pemerintah telah membuat pernyataan resmi untuk berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030.
Pengendalian untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca di atmosfer sangat perlu untuk dilakukan agar tidak menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi. Dampak lanjutannya adalah untuk menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di Indonesia. Menurut Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perubahan iklim akan berdampak pada perubahan alam dan kehidupan manusia, seperti kualitas dan kuantitas air, habitat, hutan, kesehatan, lahan pertanian, dan ekosistem wilayah pesisir.1
Berdasarkan data terbaru dari Badan Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization) per 22 Maret 2021 menunjukkan bahwa perubahan iklim memperparah bencana terkait air, mengancam kehidupan dan mata pencaharian miliaran orang di seluruh dunia.2 Dengan kata lain perubahan iklim akan menyebabkan terjadinya peningkatan banjir dan kekeringan yang berkepanjangan di seluruh penjuru dunia.
1 http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/dampak-fenomena-perubahan-iklim/229-perubahan-iklim-di-indonesia
2 https://www.voaindonesia.com/a/perubahan-iklim-tingkatkan-bencana-alam-terkait-dengan-masalah-air/5823506. html
Sepertinya hasil penelitian WMO di atas bukanlah isapan jempol belaka. Apa pasal? Hal ini lantaran di pertengahan tahun ini banyak banjir dengan skala besar terjadi di berbagai belahan dunia. Sekitar 183 orang meninggal dunia di Jerman serta Belgia yang diterjang banjir pada awal Juli lalu. Korban itu masih ditambah dengan ratusan orang hilang karena tersapu banjir. Banjir juga merusak bangunan, menghanyutkan mobil, memutus listrik, dan saluran komunikasi.
Kejadian serupa juga terjadi di Belanda dan Luksemburg. Berdasarkan keterangan pakar meteorologi, beberapa daerah Eropa bagian barat menerima hujan setara dua bulan hanya dalam dua hari. Perubahan iklim juga melanda Cina. Curah hujan selama tiga hari, sejak Sabtu malam hingga Selasa malam, di Kota Zhengzhou, di pertengahan Juli lalu tercatat sebesar 617,1 mm. Menurut para ahli meteorologi, hujan yang membasahi kota itu setara dengan rata-rata curah hujan setahun atau 640,8 mm dan menjadi hujan terlebat dalam 1.000 tahun terakhir.4
Melihat berbagai peristiwa di atas, sangat wajar jika Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa perubahan iklim merupakan ancaman global yang dampaknya akan dirasakan seluruh dunia tanpa terkecuali. Bahkan menurutnya, perubahan iklim dapat berdampak seperti pandemi Covid-19. Dengan demikian, nanti tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa terbebas dari ancaman perubahan iklim. Hal itu seperti disampaikannya secara daring di ESG Capital Market Summit 2021 pada 27 Juli 2021.
Pajak Karbon Dalam UU HPP
Lantas bagaimana Pajak Karbon di UU HPP digunakan sebagai instrumen fiskal dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca? Pajak Karbon hanya akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU HPP. Harus diakui bahwa pembangunan yang terjadi dengan dilakukannya berbagai kegiatan ekonomi akan membuat rakyat sejahtera. Akan tetapi di sisi lain, berbagai kegiatan itu akan melipatgandakan pemakaian energi dan menggerus sumber daya alam.
Jadi Pajak Karbon pada hakekatnya bertujuan untuk mengurangi pemakaian energi yang berdampak negatif. Dalam hal ini adalah energi dari bahan bakar fosil yang disediakan oleh alam seperti batubara. Dengan demikian, Pajak Karbon hanya akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon pada jumlah tertentu pada periode tertentu (objek Pajak Karbon).
Selanjutnya dalam UU HPP juga ditegaskan bahwa subjek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sedangkan saat terutang Pajak Karbon adalah pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan dengan peraturan pemerintah.
3 https://www.kompas.com/global/read/2021/07/18/152523270/video-dahsyatnya-banjir-eropa-mobil-hanyut-183-orang-tewas-ribuan-hilang?page=all
4 https://dunia.tempo.co/read/1485530/henan-dilanda-hujan-lebat-terbesar-dalam-1-000-tahun-banjir-lumpuhkan-ibu-kota
Peta Jalan Pajak Karbon & Peta Jalan Pasar Karbon
UU HPP juga menyatakan bahwa pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan Peta Jalan Pajak Karbon & Peta Jalan Pasar Karbon. Singkatnya, Peta Jalan Pajak Karbon adalah tahapan yang dilakukan pemerintah dalam mengenakan Pajak Karbon. Hal itu dapat dilihat pada Tabel 1 dibawah ini.
Tabel 1. Peta Jalan Pajak Karbon
| Tahun 2021 |
| Pembahasan dan penetapan RUU KHUP dengan salah satu agendanya adalah penerapan Pajak Karbon.Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa/Pasar Karbon.Uji coba perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.Uji coba sukarela dilakukan terhadap 32 PLTU Batubara. |
| Tahun 2022 – 2024 |
| Penetapan cap (batas atas emisi) untuk sektor pembangkit listrik batubara oleh Kementerian ESDM.Penerapan Pajak Karbon (cap & tax) diberlakukan secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara mulai 1 April 2022.Cap yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada uji coba perdagangan karbon pembangkit listrik. |
| Tahun 2025 |
| Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa/pasar karbon.Perluasan sektor pemajakan Pajak Karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor.Penetapan aturan pelaksana tata laksana Pajak Karbon (cap & tax) untuk sektor lainnya. |
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan bahwa sektor kelistrikan sudah bersiap dengan penerapan Pajak Karbon.5 Hal itu telah dibuktikan dengan adanya uji coba sukarela pengenaan Pajak Karbon terhadap 32 PLTU. Pasti ada pertanyaan pada benak pembaca sekalian mengapa pada jalan peta Pajak Karbon mendahulukan uji coba terhadap PLTU Batubara?
Berdasarkan data Greenpeace, PLTU Batubara merupakan salah satu kontributor utama emisi karbon. Menurut mereka, PLTU Batubara berperan terhadap 46% emisi karbon di seluruh dunia.6 Bahkan menurut Laporan Lembaga Riset Transition Zero, 3.000 PLTU Batubara harus dimatikan sebelum tahun 2030 untuk mempertahankan suhu bumi di 1,5 derajat Celcius. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menjadikan PLTU Batubara sebagai prioritas uji coba.
5 https://www.cnbcindonesia.com/news/20211022123917-4-285787/simak-begini-skema-pajak-karbon-pada-pltu-batu-bara
6 https://www.mongabay.co.id/2020/03/15/kala-pltu-batubara-picu-perubahan-iklim-dan-ancam-kesehatan-masyarakat/
Keseriusan sektor kelistrikan dalam peta jalan Pajak Karbon ditunjukkan dengan digunakannya dua skema perdagangan karbon, yaitu skema cap & trade dan cap & tax selama proses uji coba berlangsung. Dengan skema pertama atau cap & trade maka entitas usaha yang mengeluarkan emisi (mengemisi) lebih dari batas atas emisi (cap) diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE).
Nah, SIE tersebut dibeli dari entitas yang mengemisi dibawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE). Sedangkan cap & tax adalah skema pengenaan Pajak Karbon yang akan dilakukan jika entitas mengeluarkan emisi melebihi batasan yang telah ditentukan. Hal ini berarti bahwa jika entitas yang mengeluarkan emisi melebihi cap tidak dapat membeli SIE atau SPE maka terhadap emisi yang di atas cap seluruhnya akan dikenakan Pajak Karbon.
Namun demikian, ada hal penting yang harus dicermati terkait peta jalan Pajak Karbon. Hal penting itu adalah adanya empat poin yang dimuat di peta jalan Pajak Karbon. Hal-hal itu adalah:
- Strategi penurunan emisi karbon;
- Sasaran sektor prioritas;
- Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan atau
- Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
Selanjutnya, kebijakan peta pajak Jalan Karbon di atas harus ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
Tarif Pajak Karbon
UU HPP menyatakan bahwa tarif Pajak Karbon yang akan diberlakukan per 1 April 2022 adalah lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram CO2e atau satuan yang setara. Hal ini berarti bahwa jika ternyata harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30.000,00 per kilogram CO2e atau satuan yang setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 per kilogram CO2e atau satuan yang setara.
Jika kita cermati dengan seksama tarif Pajak Karbon dalam UU HPP, dapat disimpulkan bahwa tarifnya lebih rendah dari tarif Pajak Karbon yang beredar saat ramai pemberitaan RUU KUP. Dalam RUU KUP terdahulu dinyatakan bahwa tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp75,00 per kilogram CO2e atau satuan yang setara. Perubahan tarif itu tentu saja dilakukan karena mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha.
Selanjutnya, ketentuan mengenai penetapan tarif Pajak Karbon diatur dengan peraturan menteri keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR. Hal yang sama juga berlaku bagi penetapan tarif Pajak Karbon dan dasar pengenaan Pajak Karbon. Sedangkan ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai Pajak Karbon diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Penutup
Pajak Karbon merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam memenuhi kebutuhan biaya untuk melakukan mitigasi perubahan iklim. Perubahan iklim tidak akan dapat tertangani hanya dengan melakukan penerbitan kebijakan-kebijakan saja. Akan tetapi harus didukung dengan keberadaan dana yang cukup. Nah, UU HPP menyatakan bahwa uang pajak yang terkumpul dari pelaksanaan Pajak Karbon akan sepenuhnya digunakan untuk mitigasi perubahan iklim.
Berdasarkan komitmen pemerintah dalam dokumen NDC (Nationaly Determinde Contribution), Sri Mulyani menyatakan bahwa kebutuhan dana melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% melalui kemampuan sendiri adalah US$365 miliar atau Rp5.133 triliun (kurs Rp14.064,00/USD). Sedangkan kebutuhan dana melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 41% dengan bantuan internasional adalah US$479 miliar atau Rp6.736,00 triliun.
Dana dalam jumlah besar yang harus ditanggung oleh pemerintah tersebut tentu akan membebani keuangan negara di tengah upaya pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19. Terlebih hampir selama dua tahun ini, pemerintah telah menggelontorkan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp579,8 triliun di tahun 2020 dan masih terus berlanjut sampai dengan sekarang. Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2021, realisasi dana PEN akan mencapai Rp656,06 triliun.
Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan emisi Gas Rumah Kaca sebagai upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Selain itu, juga dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim dengan harapan dapat mengurangi potensi kerusakan akibat perubahan iklim. Bahkan mampu menangkap peluang yang ditimbulkan dari perubahan iklim dan mengatasi konsekuensi yang timbul.
Oleh karenanya seluruh pihak yang berperan serta secara langsung mengakibatkan peningkatan emisi Gas Rumah Kaca hendaknya turut mendukung pemerintah dalam mencari pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim dengan menerapkan Pajak Karbon. Selain itu masyarakat sebagai konsumen harus berusaha untuk mengubah perilakunya menjadi lebih peduli terhadap lingkungan dengan menggunakan produk-produk ramah lingkungan.
Tidak terasa, sekarang kita sudah berada di penghujung tahun 2021. Sedangkan Pajak Karbon akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2022. Hal itu berarti penerapan Pajak Karbon tinggal menghitung hari. Jadi sudah saatnya kita sambut era baru pajak yang peduli lingkungan dengan senang hati. Pembangunan berkelanjutan, transaksi ekonomi berjalan dan seluruh masyarakat tetap sehat menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Selamat datang Pajak Karbon!
