Akhirnya Polemik penerapan PPN dengan tarif 12% terjawab sudah dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK-131/2024) tepat di ujung tahun 2024. Hadirnya PMK-131/2024 dan diterangkan lagi di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 menjadi kado indah akhir dan awal tahun bagi pelaku usaha dan konsumen atas keresahan penerapan PPN dengan tarif 12% sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Oleh : Muhammad Ikbal, S.Sos, BKP
Setelah diterpa berbagai isu terkait penerapan PPN tarif 12% mulai dari penundaan penerapan tarif 12%, kemudian isu bergulir tarif 12% hanya untuk barang mewah hingga Dirjen Pajak mengeluarkan hitung – hitungan dampak kenaikan tarif PPN 12%. Akhirnya kebimbangan tersebut terjawab dengan terbitnya PMK-131/2024 pada tanggal 31 Desember 2024.
Menarik dikaji, PMK-131/2024 hadir bukan untuk menganulir penerapan tarif PPN 12% sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Hal ini dikarenakan tidak ada ruang bagi peraturan Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPN 12%! Dalam artian, tarif PPN 12% hanya dapat diubah melalui Peraturan Pemerintah setelah proses pembahasan di DPR sesuai bunyi Pasal 7 ayat (4) UU HPP.
Walhasil, untuk mengabsahkan kehadiran PMK-131/2024, sebagai jalan keluar agar tarif PPN 12% tidak dikenakan untuk barang tidak mewah ialah mengatur dasar pengenaan pajaknya. Ya, jalur pintas yang digunakan ialah Pasal 8A UU PPN dan PPnBM. Sebagaimana diketahui, Pasal 8A UU PPN dan PPnBM mengatur cara menghitung PPN terutang dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak/ taxbase (DPP).
Rincian DPP dapat berupa harga jual untuk barang, penggantian bagi jasa, nilai impor bagi impor barang, nilai ekspor untuk ekspor barang, dan nilai lain bagi penyerahan tertentu. Nilai lain ini lah yang menjadi muara bagi penyerahan yang dijabarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Otak – Atik Nilai Lain
Pasal 3 ayat (3) PMK-131/2024 mengatur nilai lain yang menjadi dasar perhitungan PPN terutang ialah 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan demikian, PPN terutang dihasilkan dari perkalian tarif 12% dengan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas penyerahan Barang yang karakteristik selain barang mewah. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi contoh 1 di bawah ini.
Ilustrasi contoh 1:
PT Aku Hebat yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa 3 (tiga) unit laptop dengan total harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada Pemkot Tangerang Selatan. Penyerahan tersebu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2025. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Aku Hebat wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan 3 (tiga) unit laptop keterangan sebagai berikut.
- Kode transaksi yang akan tertera dalam Faktur Pajak adalah 020.
- Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp12.000.000,00.
- Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 (hasil perhitungan 11/12 x Rp12.000.000,00).
- Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).
Kemudian, khusus untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir berlaku juga ketentuan DPP nilai lain 11/12 hanya untuk penyerahan di tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. Setelah 31 Januari 2025, akan dikenakan tarif 12%.
Adanya jeda waktu satu bulan di awal tahun untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir menjadi relaksasi bagi pelaku usaha dan konsumen untuk menerapkan tarif PPN 12% sepenuh hati. Tentunya, hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen akhir yang hendak memiliki barang mewah di tahun 2025. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi contoh 2 di bawah ini.
Ilustrasi contoh 2:
Pada tanggal 28 Januari 2025, PT Auto Keren yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dealer melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa mobil 2.500 cc dengan harga jual sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada Tuan Peter. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual dikali 11/12.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Auto Kaya wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
a. Kode transaksi yang akan tertera dalam Faktur Pajak adalah 04.
b. Ha Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak sebesar harga Jual sebesar Rp600.000.000,00.
c. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp550.000.000,00. (Hasil perhitungan 11/12 x Rp600.000.000,-)
d. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp66.000.000,00 (12% x Rp550.000.000,00).
Catatan contoh ilustrasi 2, dalam hal penyerahan mobil tersebut dilakukan pada tanggal 2 Februari 2025, Maka DPP merupakan Harga Jual dan PPN yang terutang ialah 12% x Rp600.000.000,- = Rp72.000.000,-
Rincian detail barang mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sementara, barang mewah berupa kendaraan bermotor diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022.
Pengaturan barang mewah untuk saat ini hanya berlaku hanya untuk barang saja, belum ada pengaturan jasa mewah. Pernah muncul di pemberitaan, PPN 12% juga akan berlaku untuk jasa mewah. Namun, rasanya hal ini perlu dikaji lebih dalam, karena sektor Pendidikan dan Kesehatan apa pun kelasnya baik mewah yang digunakan oleh kalangan tertentu merupakan investasi bukan konsumsi. Dengan demikian, kurang tepat PPN digunakan untuk memajaki sector yang notabene merupakan investasi.
Relaksasi Pengunaan DPP Nilai Lain
Hadirnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, menjadi media relaksasi penggunaan tarif PPN 12%.
Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 menyatakan Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan BKP, penyerahan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dapat mencantumkan DPP dari harga jual sepenuhnya dengan tarif 12% atau 11%.
Bila sudah dipungut PPN tarif 12%, kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dapat diminta pengembalian oleh pihak pembeli atau terpungut dan pihak PKP penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Namun syaratnya, penyerahan BKP dan/atau JKP harus dilakukan pada rentang waktu 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Pengaturan Hal yang Baru di PER-1/PJ/2025
Adanya ketentuan relaksasi penggunaan DPP harga jual dan tarif 11% pada PER-1/PJ/2025 di masa transisi menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Namun sayangnya, kabar baik tersebut diikuti dengan kabar tidak baik. Dalam artian, ada ketentuan baru yang tidak diatur di PMK-131/2014 namun PER-1/2025 mengatur hal baru.
Sepatutnya aturan hukum di bawahnya tidak boleh mengatur hal baru yang tidak diatur pada aturan di atasnya. Pun demikian juga, aturan hukum di bawahnya tidak boleh mengatur hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Nah, kedua ketidaknormalan tersebut terjadi pada aturan PPN.
Ketidaknormalan pertama terjadi pada Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025 dimana penyerahan barang mewah yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran tidak diperkenankan menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual pada transaksi penyerahan yang terjadi di rentang waktu 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. Padahal PMK-131/2024 tidak mengatur demikian. Tidak ada pengecualian penerapan DPP berupa 11/12 dari harga jual pada bagi PKP pedagang eceran atas transaksi penyerahan yang terjadi di rentang waktu 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Ketidaknormalan kedua, terjadi pada ketentuan pengkreditan PPN Masukan per Masa Pajak Januari 2025 yang hanya bisa dikreditkan sesuai Masa Pajaknya. Padahal UU HPP mengatur sebaliknya. PPN Masukan dapat dikreditkan maksimal 3 (bulan) sejak tanggal yang tercantum di Faktur Pajak
3 (tiga) Efek Samping PMK-131/2024
Penjabaran enam pasal dalam PMK-131/2024 dinilai cukup menggembirakan kendati masih kurang memadai. Penulis menilai ada 3 (tiga) efek samping (side effect). Pertama, penggunaan DPP nilai lain mengakibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menerbitkan Faktur Pajak harus menggunakan kode transaksi 040 bukan lagi 010.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian B Format dan Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Poin 2 huruf a angka 1 dijelaskan kode transaksi 040 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN dan PPnBM.
Artinya, bila PKP penjual hendak memungut PPN dengan tarif efektif PPN 11% maka perlu menggunakan kode transaksi 040. Demikian sebaliknya, bila mau menerapkan sepenuh hati tarif PPN 12% dari harga jual, kode transaksi di Faktur Pajak 010.
Kedua, Pasal 4 PMK-131/2024 mengisyaratkan tarif PPN 12% tetap berlaku bagi penyerahan jasa tertentu yang PPN ditentukan dengan besaran tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022. Dalam artian, pelaku usaha pengiriman paket, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) maupun jasa agen perjalanan wisata, pengenaan PPNnya sebesar 12% dikali 10% dikali nilai penggantian atau harga jual.
Terakhir, Pasal 2 hingga Pasal 6 PMK-131/2024 sama sekali tidak mengulas pengenaan tarif PPN bagi ekspor jasa atau barang tidak berwujud. Namun ternyata pengaturan Batasan ekspor jasa yang dikenakan tarif 0% hanya atas kegiatan yang tercakup dalam Pasal 279 hingga Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024).
Sebagaimana dijelaskan Pasal 279 PMK-81/2024, ekspor kegiatan jasa yang dikenakan PPN 0% meliputi 3 (tiga) jenis. Pertama, kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
Kedua, kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; seperti jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. Terakhir, selain 2 kegiatan jasa yang sudah disebutkan yang b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.
Contoh dari jasa yang masuk golongan ketiga ialah jasa teknologi dan informasi; jasa penelitian dan pengembangan (research and development); jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau Pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan; jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. Walhasil, bila pengusaha melakukan ekspor jasa yang tidak tercakup dalam Pasal Pasal 279 hingga Pasal 281 PMK-81/2024 dikenakan tarif 12% sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) UU HPP.
