Yth. My Tax Advisor,
Selamat pagi redaksi Indonesian Tax Review. Saya Gilang salah satu mahasiswa di salah satu universitas di kota malang. Pada kesempatak kali ini, mohon pencerahannya untuk pertanyaan saya. Saya cukup penasaran dengan pajak PBB. Apakah pembayaran PBB dan perpanjang HGB apakah merupakan objek pajak sebagai penghasil atas WP yang di beri fasilitas tempat tinggal oleh perusahaan. Terima Kasih sebelumnya atas jawabannya.
Salam,
Gilang
Yth. Bapak Gilang,
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang Bapak ajukan ke meja redaksi. Kami akan mencoba menjawabnya. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) tidak secara langsung menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) yang diberi fasilitas tempat tinggal oleh perusahaan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pembayaran PBB oleh perusahaan untuk fasilitas tempat tinggal yang diberikan kepada karyawan tidak dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan tersebut. Namun, jika perusahaan memberikan tunjangan PBB kepada karyawan, tunjangan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh Pasal 21.
- Perpanjangan HGB adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang hak guna bangunan atas tanah. Biaya ini juga tidak dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan yang menggunakan fasilitas tempat tinggal tersebut. Namun, jika perusahaan memberikan tunjangan atau kompensasi terkait perpanjangan HGB kepada karyawan, tunjangan tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh Pasal 21.
Jadi, secara umum, pembayaran PBB dan perpanjangan HGB oleh perusahaan untuk fasilitas tempat tinggal karyawan tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan, kecuali jika ada tunjangan atau kompensasi yang diberikan terkait pembayaran tersebut.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
