Perpaduan NIK dan NPWP di Zaman Now

Salam hangat pembaca ITR! Bagaimana kabar Anda semua? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin. tepatnya pada bulan Juli, Pemerintah mulai menerapkan penggunaan NIK (Nomor Indentitas Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan melakukan integrasi data antara NIK dan NPWP sejak tanggal 14 Juli, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03.2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Kedudukan sentral NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menjadi pusat perhatian Pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. PMK-112/2022 terbit sebagai juklak dari Pasal 44 E huruf a UU HPP menjadi jalan pintas guna menjaring sebanyak-banyaknya Wajib Pajak baru dan update data Wajib Pajak lama. 

Terbitnya peraturan Menteri Keuangan ini merupakan petunjuk pelaksana dari Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang – Undang  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP). Dimana Wacana penggunaan NIK sebagai NPWP sudah disuarakan ketika UU HPP disahkan. Sementara penggunaan NIK sebagai NPWP memililki beberapa tujuan. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP yang merupakan penduduk. Kedua, memberikan kesetaraan serta mewudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WP selain WP orang pribadi yang merupakan penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketiga, dalam rangka mendukung kebajakan satu data Indonesia, perlu diatur pencatuman identitas yang terstandarisasi dan teintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. 

Rupanya PMK-112/2022 juga merambah ke Wajib Pajak selain Penduduk. Di mana Wajib Pajak orang pribadi  bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP akan mengikuti jumlah digit NIK sebanyak 16 digit. Dengan ketentuan adanya tambahan angka 0 di depan digit angka NPWP yang sudah ada. Sama seperti WP Penduduk, Wajib Pajak  orang  pribadi  bukan  Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah juga akan dimintai tanggapan atas penyampaian permintaan klarifikasi dengan poin-poin informasi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK-112/2022.

Nah penasaran kan gimana kelanjutannya, untuk lebih jelasnya mari kita lihat secara langsung Tax Focus pada edisi ini sehingga harapannya pembaca ITR dapat memahami permasalahan ini secara mendalam. Akhir kata, selamat menikmati sajian informasi pada majalah ITR Volume XIII/Edisi 08/2022. Selamat membaca. 

Back To Top