Ada Beberapa Kriteria Dalam Peraturan KMS Terbaru Lho!
Salam hangat pembaca ITR! Bagaimana kabar Anda semua? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin. Pada bulan April lalu, Pemerintah menerbitkan Aturan baru PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tertuang dalam PMK 61/PMK.03/2022. Diterbitkannya PMK tersebut sebagai respon dari perubahan tarif PPN 11 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adanya PPN atas kegiatan membangun sendiri tidak serta merta dikenakan kepada seluruh bangunan yang dibangun. Namun ada beberapa kriteria bangunan yang dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang turut diatur dalam PMK 61/PMK.03/2022. Kriteria tersebut diantaranya yaitu bangunan yang dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas lahan minimal 200 m2 dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. Sehingga dapat diartikan jika Anda melakukan kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan kurang dari 200 m2, maka Anda tidak wajib membayar PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kriteria-kriteria tersebut berlaku secara kumulatif yang artinya harus terpenuhi semuanya. Jika ada satu saja kriteria tidak terpenuhi maka kegiatan membangun sendiri tidak akan dikenakan PPN KMS. Salah satu hal penting yang harus dicermati dalam ketentuan PPN KMS sekarang adalah dapat dikreditkannya pajak masukan PPN KMS dengan pajak keluaran sepanjang tercantum dalam SSP PPN KMS dan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan di ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini merupakan perubahan signifikan PPN KMS dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Nah penasaran kan gimana kelanjutannya, untuk lebih jelasnya mari kita lihat secara langsung Tax Focus pada edisi ini sehingga harapannya pembaca ITR dapat memahami permasalahan ini secara mendalam. Akhir kata, selamat menikmati sajian informasi pada majalah ITR Volume XIII/Edisi 07/2022. Selamat membaca.
