RESUME PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65/PMK.03/2022

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas;

Pokok-Pokok Peraturan

  1. Definisi Umum
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
  8. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
  9. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  10. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  12. Besaran Tarif PPN atas Kendaraan Bermotor Bekas
  1. Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
  4. Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3} bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
  1. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  2. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat {1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
  1. sebesar 11% {sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  2. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Kewajiban Memungut PPN yang Terutang atas Penyerahan Kendaraan Bemotor Bekas 
  1. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  1. Penentuan Pajak masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
  1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), tidak dapat dikreditkan.
  2. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan:
  1. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
  2. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  1. Penyampaian SPT Masa pada PPN Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
  1. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, mulai Masa Pajak April 2022.
  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022, penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar 

Tidak hanya barang-barang yang tergolong baru atau mewah saja yang memiliki kebijakan pasti terkait perpajakan, namun barang bekas pun juga sama hal nya memiliki kebijakan di bidang perpajakan. Salah satunya adalah kebijakan pajak atas penjualan kendaraan bermotor bekas. 

Melalui PMK 65/PMK.03/2022 ini merupakana penyederhanaan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK 79/PMK.03/2010 tentang pedoman pehitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas. Dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Kendaraan Bemotor Bekas.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 65/PMK.03/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022 lalu dan 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku paling lambat Januari 2025. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan juga tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai biaya yang digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), yang artinya tidak dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang untuk penghitungan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Back To Top