Semua Pasti Ada Solusinya!
Salam hangat pembaca ITR! Bagaimana kabar Anda semua? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin. Setelah melakukan pemotongan, pemungutan, maupun penghitungan pajak secara mandiri, kewajiban berikutnya bagi Wajib Pajak adalah melakukan penyetoran pajak. Setelah pembayaran, kerap kali Wajib Pajak baru menyadari terdapat kesalahan, misalnya kesalahan jumlah atau pengisian formulir dengan informasi yang tidak tepat. Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi? Eitss semua pasti ada solusinya, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan pemindahbukuan pajak untuk mengoreksi kekeliruan tersebut.
Pada prinsipnya, pemindahbukuan dilakukan karena kesalahan administrasi. Di mana, dalam banyak hal akan menimbulkan hak bagi Wajib Pajak. Timbulnya hak bagi Wajib Pajak karena ia telah membayar pajaknya dan tidak menghambat masuknya uang ke kas negara, sehingga Wajib Pajak pun dapat meminta pembetulan apabila ada kesalahan, yaitu dengan melakukan pemindahbukuan.
Setiap melakukan suatu pekerjaan tentunya kita harus mengetahui tata caranya, begitu pula dengan Wajib Pajak yang melakukan pemindahbukuan haruslah mengetahui tata cara pemindahbukuan agar usaha dalam mendapatkan haknya dapat terpenuhi. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak yang berhak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atau Wajib Pajak pemegang SSP asli lembar pertama. Pengajuan permohonan pemindahbukuan diajukan ke KPP yang menerbitkan SKPLB atau SKPIB atau KPP yang tercantum dalam kode NPWP dalam SSP yang disetorkan Wajib Pajak. Secara garis besar ada dua cara yang bisa ditempuh pengajuan permohonan PBK langsung atau via kurir ke KPP dan pengajuan permohonan PBK via ePbk.
Semua Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sebagai sebuah hak yang melekat. Di mana, Wajib Pajak dalam kondisi memiliki kelebihan bayar atau berhak atas imbalan bunga dari KPP. Namun sayang, belum ada keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dengan Fiskus. Dengan menunda penyelesaian pemindahbukuan, secara tidak langsung Fiskus diuntungkan karena dana mengendap di pemerintah.
Nah penasaran kan gimana kelanjutannya, untuk lebih jelasnya mari kita lihat secara langsung Tax Focus pada edisi ini sehingga harapannya pembaca ITR dapat memahami permasalahan ini secara mendalam. Akhir kata, selamat menikmati sajian informasi pada majalah ITR Volume XIII/Edisi 10/2022. Selamat membaca.
