Pernak Pernik PPN atas Usaha Kuliner

Perkembangan usaha berbasis pangan atau kuliner sangat pesat akhir – akhir ini. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengembangkan sayap usaha kulinernya dengan sistem waralaba atau perluasan cabang. Pembukaan unit usaha catering pun dijajal ketika permintaan pasar cukup menjanjikan. Adanya kebutuhan catering pada penjamuan, resepsi pernikahan, resepsi khitanan, perayaan acara tertentu, maupun pertemuan kerabat, saudara atau rekan bisnis menjadi ladang cuan yang dapat digarap. Atas fenomena tersebut, ada aspek PPN yang diperhatikan mengingat PPN atas pajak konsumsi barang dan jasa yang harus dipatuhi oleh para Pengusaha kena Pajak (PKP).

Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Tren bisnis penyajian makanan dan minuman akhir – akhir ini sangat melesat. Hal ini disadari bahwa kebutuhan makanan dan minuman merupakan kebutuhan primer dan kebutuhan refreshing suasana pengalaman makan bersama kerabat dan keluarga pun menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang. Untuk menjamurnya pengusaha yang menyajikan makanan dan minuman perlu dibarengi dengan pemahaman kewajiban perpajakan, khususnya pajak konsumsi dalam hal ini PPN. 

Pengusaha kuliner yang menyerahkan BKP dan/atau JKP, bila omset atau peredaran usahanya sudah melebihi batasan pengusaha kecil maka pengusaha yang bersangkutan wajib dikukuhkan menjadi PKP. Besar kecilnya omset atau peredaran usaha menjadi patokan penentuan pengusaha tersebut diwajibkan menjadi PKP atau tidak, bukan dari jumlah asset ataupun jumlah modal yang disetor.

Batasan pengusaha yang diwajibkan menjadi PKP diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK-164/2023). Pasal 17 PMK-164/2023 menyatakan bahwa Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil.

Adapun definisi pengusaha kecil yang terkait dengan hal tersebut ialah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Hal ini dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PMK-197/2013).

Update Waktu Melaporkan Usaha

PMK-164/2023 merupakan petunjuk teknis dari peredaran bruto tertentu sebagaimana dinyatakan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu aturan terbaru ialah jangka waktu kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 17 ayat (3) PMK-164/2023 menyatakan bahwa kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Terminologi tahun buku tergantung pada periode pembukuan yang dilakukan pengusaha. 

Hal tersebut berbeda dengan Pasal 4 ayat (2) PMK-197/2013 dimana dinyatakan bahwa kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 

Namun perlu digaris bawahi disini bahwa penerapan aturan Pasal 17 ayat (3) PMK-164/2023 baru berlaku 29 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 PMK-164/2023.  Dengan demikian, sebelum tanggal 29 Desember 2023, maka perhitungan waktu paling telat dikukuhkan menjadi PKP ialah akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Makanan dan Minuman Terutang PPN?

Ternyata tidak semua penyajian makanan dan minuman tidak terutang PPN. Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-70/2022) menjabarkan 3 (tiga) penyajian makanan dan minuman terutang PPN.

Pertama, penyajian makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Perkembangan akhir – akhir ini, toko swalayan baik itu minimarket ataupun super market selain menjual makanan dan/atau minuman, ada juga penjualan atas kebutuhan rumah tangga, media membersihkan kotoran berupa sabun, detergen maupun gel pembersih, obat, maupun pakaian tertentu, maka atas penyajian makananan dan minuman terutang PPN. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus ilustrasi 1 di bawah ini.

Contoh Kasus Ilustrasi 1

CV Makmur Bersama (CV MB) merupakan perusahaan yang menaungi unit usaha Makmur Mart sebuah toko swalayan yang menyajikan berbagai kebutuhan rumah tangga. Mengingat lokasinya yang sangat strategis deket dengan perkantoran. Manajemen CV MB pun merambah ke usaha penyajian sarapan pagi berupa paket nasi uduk lengkap, paket nasi kuning lengkap dan sejenisnya. Bila CV MB sudah PKP, atas penyerahan paket sarapan pagi tersebut terutang PPN. 

Kedua, penyajian makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Pasal ini dihadirkan untuk menghindari penghindaran pajak dari pabrik yang memproduksi makanan dan minuman dalam penyajian makanan dan minuman. Logikanya pabrik pengolahan makanan dan minuman sudah pasti skala ekonomi besar dan penyerahannya sudah di atas pengusaha kecil. Perhatikan contoh kasus ilustrasi 2 di bawah ini

Contoh Kasus Ilustrasi 2

PT Kaleng IkankU (PT IKU) merupakan perusahaan pabrik yang memproduksi makanan kaleng ikan sarden merek Ikanku Giziku. Pada bulan Oktober 2024, PT IKU kehabisan bahan baku kaleng, sehingga persediaan ikan yang masih tersisa diputuskan untuk dijual dalam bentuk sambel berisi ikan. Atas penyerahan tersebut, PT IKU harus memungut PPN sebesar harga jual dari penyerahan yang dilakukan.

Terakhir, penyajian makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. Bila ditafsirkan secara tekstual, yang terutang hanya atas penyajian makanan dan minuman pada lounge pesawat udara, sedangkan moda transportasi lain dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh, penyajian makanan dan minuman oleh pelayanan menunggu kereta api eksekutif antar kota, kapal pesiar, kapal feri, bus antar provinsi tidak terutang PPN.

Bisnis Frozen Food Terutang PPN?

Ide bisnis para pengusaha kuliner memang tidak pernah habis. Salah satunya ialah pengembangan bisnis frozen. Sebagai contoh penyajian ayam dan bebek di tempat makan terbatas pada waktu konsumsi.  Atas hal tersebut muncul ide kreatif menciptakan suatu produk yang tahan lama dengan mengemas ayam dan bebek di-frozen-kan. Dengan produk frozen, pengusaha bisa menjualnya ke jangkauan konsumen yang lebih jauh dan waktu konsumsi sesuai kebutuhan konsumen.

Lantas, atas penyerahan frozen tersebut apakah terutang PPN? Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan bahwa daging yang dibekukan termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Alhasil, perlakuan frozen daging menjadi dibebaskan PPN bukan lagi penyerahan yang tidak terutang PPN. Berikut kutipan penjelasan pasalnya.

Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) UU HPP

Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

a) …;

b) …;

g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;

Perlu dipahami di sini bahwa hanya frozen daging yang dibebaskan PPN-nya. Sementara, frozen lain seperti bakso, dimsum, somay, otak-otak, kebab, risol, pastel dan lain sebagainya merupakan contoh dari non Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, PKP menyerahkan non-BKP tersebut wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual. 

Wajib Membuat Faktur Pajak

Efek dari perubahan perlakuan dari tidak terutang PPN menjadi PPN dibebaskan ialah pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib membuat Faktur Pajak. Atas penyerahan tersebut wajib mengisi kode transaksi 080 atas penyerahan daging yang dibekukan. Meski PPN dibebaskan, kewajban pembuatan Faktur Pajak tetap melekat pada PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pembuatan Faktur Pajak lengkap atas penyerahan daging frozen kepada banyak konsumen memunculkan kerumetan tersendiri. Bagaimana tidak? Pengisian nama konsumen lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat satu per satu menjadi alasan tersendiri.

Untuk itu, aturan pajak memberi kelonggaran khusus untuk penyerahan kepada konsumen akhir dengan dibolehkan membuat Faktur Pajak digunggung. Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak menjadi landasan hukumnya. Berikut kutipan ketentuan

 Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022

(1) PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:

(a.) keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan

(b.) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: 

(a) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

(b) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

(c) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan

(d) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Jasa Katering Terutang PPN kah?

Sebelum berlakunya UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP. Jasa catering terutang PPN. Hal ini sebagaimana dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 144 Tahun 2000 sebagai berikut:

“Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.”

Setali tiga uang dengan ketentuan PPN, ketentuan tentang pajak daerah pun mengatur hal yang sama. Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU Nomor 34 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dinyatakan bahwa usaha jasa boga atau catering bukan merupakan jenis pelayanan di restoran. Bunyi selengkapnya memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

“Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran.  Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.”

Namun, kini kabar baiknya penyerahan jasa katering bukan termasuk JKP yang terutang PPN. Dasar hukumnya terdapat Pasal 4A ayat (2) huruf c UU HPP claster UU PPN. berikut cuplikan pasalnya.

Pasal 4A ayat (2) huruf c UU HPP

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

(c) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

Konsekuensinya kini tidak ada lagi bias perlakuan PPN atas penyajian makanan dengan jasa katering. Dahulu, ketika jasa catering terutang PPN terdapat bias pemajakan dan kerumitan karena pengusaha harus membuat pembukuan yang terpisah antara unit usaha penyajian makanan dengan jasa katering.

Diskon atau 

Penghargaan?

Sengitnya persaingan antar pelaku usaha kuliner memancing ide bisnis yang tidak biasa. Dimulai dari strategi gimmick marketing gencar dilancarkan. Sebagai contoh dari promo potongan harga bila minimal order sekian rupiah, penggunaan nama orang di bulan tertentu misal bulan April promo diskon bagi yang bernama Aprilia, maupun diskon bagi yang sedang berulang tahun.

Atas berbagai jurus marketing tersebut, PPN hanya melihat dari 2 (dua) sudut, apakah sebagai pengurang harga (diskon) yang tercantum di Faktur Pajak atau penghargaan yang terutang PPN. Bila tergolong diskon yang tercantum pada kolom di Faktur Pajak, trik marketing tersebut tidak terutang PPN. 

Namun, bila tidak tercantum sebagai pengurang harga di Faktur Pajak, bisa dianggap termasuk sebagai penghargaan yang terutang PPN. Terkait DPP PPN yang digunakan ialah berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam butir 3 angka 2 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli. 

Penutup 

Korelasi PPN sebagai pajak konsumsi dan pengusaha kuliner bagai suatu hal yang berkaitan meski tidak begitu akrab. Perlakuan PPN atas penyajian makanan tetap tidak terutang PPN. Akan tetapi, terdapat perubahan dari penyerahan daging yang dibekukan dari tidak terutang menjadi PPN dibebaskan berimplikasi pada kewajiban PPN lainnya. Seperti membuat Faktur Pajak setiap penyerahan dan melaporkan penyerahannya pada SPT PPN masa pajak dilakukannya penyerahan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan jurus marketing yang dilancarkan. Salah jurus bisa masuk kategori penghargaan yang terutang PPN. Ada juga 3 (tiga) kondisi yang menyebabkan penyajian makanan dan minuman tidak lagi menjadi tidak terutang PPN. Bila sudah PKP dan barang atau jasa yang diserahkan sudah termasuk atau udah memenuhi sebagai BKP dan JKP, kewajiban PPN sudah harus dilakoni. Meski teater dan drama bidang usaha menghendaki kemudahan dan percepatan mendapatkan cuan.

Back To Top